Operasi Senyap, Bentuk Pengawasan Kampanye Di Kota DI Banjar


PANGANDARANNEWS.COM/BANJARNEWS
-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pataruman,Kota Banjar, Siti Fitriyah S. Pd.I didampingi Kordiv Hukum Asep Saparudin. S. IP dan pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dan Ginanjar Wijaya Sastra. SI. P, siang tadi menggelar jumpa pers terkait Pengawasan masa Kampanye, bertempat di sekretariat Panwascam Pataruman.(07/12)

Di depan para awak media Siti mengaku bersukur karena pada tahapan masa kampanye yang sudah berjalan selama 10 hari ini dinyatakan lancar dan belum ada dugaan pelanggaran dari para pelaku kampanye.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tetap memprioritaskan pada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam agar pengawasan bisa berjalan dengan baik dan optimal.

"Tahapan masa kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," jelasnya.

Pihaknya berharap, untuk anggota dan personel Panwas Kecamatan Pataruman dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi perjalanan masa prosesi kampanye secara baik sehingga tidak ada  pelanggara oleh peserta kampanye.

Siti menyebut, ada beberapa hal yang dilarang dalam kampanye, seperti menggunakan sarana negara, menggunakan sarana ibadah, mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu dan merusak atau menghilangkan alat peraga.

Ia menambahkan, bukan saja pada para pelaku kampanye, tetapi semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa serta Perangkat Desa termasuk anggota BPD agar berlaku Netral.

“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan himbauan pada instansi-instansi pemerintahan, Lembaga Permasyarakatan yang ada di lingkungan kecamatan Pataruman,” ucap Siti.

Sementara itu, Kordiv Hukum, Partisipasi Masyarkat dan hubungan masyarakat Asep Saparudin menambahkan, seluruh kegiatan kampanye harus berpedoman pada UU No 7 tahun 2017tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Panwaslu Pataruman beserta seluruh PKD se-Kecamatan Pataruman, disamping melakukan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah pemilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah Kecamatan Pataruman.

Hal senada dikatakan Ginanjar Wijaya, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.

Kegiatan Panwascam menurut Ginanjar menjadi suatu keharusan yang digambarkan pada pola kerja cerdas, kerja tuntas dan tulus.

"Insya Alloh pengawasan kampanye bisa terwujud  meseskipun subjektif lembaga pengawas kampanye panwascam memiliki keterbatasan kewenangan, yaitu hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi," jelasnya.

Pemahaman yang bijak dari semua line bahwa Panwascam kecamatan Pataruman dalam melakukan kinerja, kata Ginanjar harus mempraktekan teori operasi senyap.

"Pengawasan secara operasi senyap ini disebut sebagai politik pengawasan’,” pungkasnya. (tito)

Related

Syiar 53068133981641383

Posting Komentar

emo-but-icon

item