Pesta Miras Oplosan Di Lokasi Hajatan Di Kota Banjar Renggut Tiga Nyawa
Iptu Usep Sudirman
PANGANDARANNEWS.COM/BANJARNEWS - Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korbana jiwa, kali ini korban pesta minuman miras oplosan terjadi di Kota Banjar.
Tiga orang meninggal yang diduga akibat menenggak miras oplosan diketahui usai proses penyidikan pihak Polres Banjar menetapkan dua orang tersangka dengan inisial D dan A, keduanya merupakan warga Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjar, Iptu Usep Sudirman kepada awak media, kedua tersangka ini merupakan salah satu teman pelaku pesta miras.
Kedua tersangka ini, ujar Usep, ditangkap di tempat yang berbeda, satu orang di Lakbok Kabupaten Ciamis dan satu lagi di Cianjur tepatnya di daerah Ciranjang.
"Kedua tersangka ini merupakan teman dari salah satu pelaku pesta miras yang sudah lama saling kenal," ungkapnya. (15/11)
Usep menjelaskan, jenis minuman yang diminum hingga merenggut tiga nyawa ini berupa minuman gingseng Kujang Mas. Dan ini diketahui setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
"Di TKP kami menemukan 22 botol yang sudah kosong dengan merek yang sama, salah satunya kami temukan di salah satu rumah tersangka," jelasnya.
Sementara terkait jenis minumannya, kata Usep, pihaknya masih belum bisa memastikankan karena harus menunggu hasil dari Fuslabfor
(Fusat Labotarium Forensik).
"Apakah murni minumannya atau ada campuran campuran lain," Ungkapnya.
Ditanya perihal sangsi Usep mengatakan kedua tersangka ini akan sijerat dengan pasal 204 KUHP ayat ( 1 ), barang siapa menjual, mengkonsusi , menawarkan serta membagi bagikan barang yang bisa menimbulkan menggangu kesehatan dan kematian orang lain di ancam dengan pidana 15 tahun penjara.
"Bukan saja terkena pasal 204 KUHP tapi kedua tersangka juga dikenai undang-undang Pangan dan undang-undang Kesehatan," pungkasnya.(tito s)