Kasatreskrim Polres Pangandaran Sebut, Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Terancam Hukuman 15 Tahun


PANGANDARANNEWS.COM
- Para terduga  pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Pangandaran yang ditangkap beberapa waktu lalu, terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Pangandaran Herman, keenam terduga pelaku tersebut bisa dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 Dan 37 tentang mata uang junto Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancama 10 hingga 15 tahun penjara.

"Saat ini seluruh tersangka mereka ditahan Polsek Parigi," terang Herman.(03/08).

Herman juga memastikan keenam terduga tersangka ini bukan warga Pangandaran, karena menurut pengakuannya mereka merupakan warga Bandung dan beroperasi di wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya.

Herman menjelaskan, saat ini barang bukti (Barbuk) berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu sudah diamankan. 

"Selain barang bukti uang palsu kami juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti printer untuk mencetak uang palsu dan sebuah air soft gun yang sudah rusak," jelasnya.


Semua pelaku diduga menggunakan kertas jenis HVS untuk membuat uang palsu tersebut, tapi yang menjadi pertanyaan, ungkap Herman,  bisa memproduksi uang palsu menggunakn HVS bukan kertas khusus. 

"Uang kertas palsu yang masih belum dipotong-potong tersebut juga sudah kita amankan," ucapnya.

Herman menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka ini dengan berbelanja di warung kecil, seperti membeli rokok atau jajan lainnya terus mendapat uang kembalian. Namun Herman mengku, saat ini ia belum bisa memastikan berapa jumlah uang palsu yang telah diedarkan di Pangandaran

Pihaknya juga mengimbau kepada pedagang dan masyarakat untuk lebih teliti saat ada yang berbelanja, atau transaksi keuangan lainnya.

"Lihat teliti, dipegang, diterawang, supaya kelihatan asli atau palsunya," tegasnya.(hiek)

Related

berita 1441274085463655986

Posting Komentar

emo-but-icon

item