Selama Libur Lebaran, Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Di Pantai Pangandaran Capai Rp 1,4 Milyar


PANGANDARANNEWS.COM
- Selama hari raya libur lebaran plus long weekend, pendapatan dari sektor pajak dinilai cukup bagus

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli, pajak dari hotel yang diperoleh dari obyek wisata pantai Pangandaran selama libur lebaran dan long wekeend sebesar Rp 1,4 Miliar.

"Dan dari pajak restoran sebesar Rp 727,5 juta." terang Asep.(08/05)

Perolehan pajak ini, ujar Asep, tidak sampai dengan libur panjang tanggal 1 mei karena pendapatan tersebut masuk pada bulan mei. Dan pendapatan ini juga hanya diperoleh dari obyek wisata pantai Pangandaran, tidak dari seluruh destinasi, yang ada di Kabupaten Pangandaran.

"Jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun lalu jumlah pendapatan sekatang lebih besar," imbuhnya.

Asep menjelaskan, jumlah hotel dan penginapan di Kabupaten Pangandaran sebanyak 497 buah, sedang untuk restoran sebanyak 363 buah.

Ia juga berterimakasih kepda para pengusaha hotel dan restoran ini karena telah ikut berpartisipasi membantu petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memudah para petugas di lapangan, dan sekarang jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Disoal teknis pemungutan pajak hotel dan restoran ini, Asep menjelaskan, Bapenda sudah memasang aplikasi si hotel dan restoran yang nantinya akan terkoneksi langsung pada data yang ada Bapenda.

Namun saat ini, diakui Asep belum seluruh hotel dan restoran terkoneksi karena belum terpasang aplikasinya.

"Dan untuk yang belum terkoneksi ini perugas kami melakukan monitoring langsung," jelasnya.

Asep menambahkan, selama libur lebaran plus long weekend, kunjungan wisata ke Kabupaten Pangandaran mencapai 657.857 orang.

"Jumlah tersebut sedikit lebih rendah dibanding  tahun lalu yang mencapai 735.775 pengunjung," pungkasnya. (hiek)

Related

berita 8186671576768212769

Posting Komentar

emo-but-icon

item