Bapenda Kabupaten Pangandaran Hanya Kelola Pendapatan Dari Sektor Pajak Daerah

PANGANDARANNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran sebagai institusi yang mengelola pendapatan daerah ternyata bukan merupakan satu-satunya lembaga yang mengelola seluruh Pendapatan Asli Daerah (APD), namun ia hanya mengelola pendapatan khusus dari sektor pajak daerah saja. Diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Restoran, reklame, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan air tanah, pajak Parkir  dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun sumber PAD lainnya seperti pendapatan dari sektor retribusi, pengelolaannya ada di intstansi lain. 

Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PDL) di Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, untuk pendapatan daerah dari sektor lainnya pengelolaannya diserahkan pada SKPD terkait, seperti retribusi wisata ada di Dinas Pariwisata, retribusi parkir dikelola Dinas Perhubungan dan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

“Dari masing-masing dinas tersebut lalu disetorkan ke kas daerah, “terang Asep.(05/12)

Artinya, kata Asep, Bapenda disecara langsung tidak bertanggungjawab pada optimalisasi atau capaian pendapatan dari target masing-masing pendapatan tersebut.

Asep juga menyampaikan, secara umum hingga bulan Nopember PAD dari pagu target 2022 sudah mencapai Rp 126.868.522.100 atau 83,79 % dari target Rp 126.868.522.100. 

Dan berikut perinciannya, 

(hiek)



Related

berita 8645059237807112742

Posting Komentar

emo-but-icon

item