6 BULAN BERTURUT-TURUT TAK BAYAR PAJAK, PEMKAB PANGANDARAN TUTUP SEMENTARA HOTEL SURYA PESONA BEACH

PANGANDARANNEWS.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran benar-benar membuktikan untuk menggenjot Panghasilan Asli Dareah (PAD) yang selama ini belum optimal tergali, salah satunya pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran.

Usaha untuk mengoptimalkan pajak tersebut diantaranya dengan memasang stiker dan pengawasan hingga penutupan sementara usaha hotel-restoran yang menjadi wajib pajak (wp) yang lalai memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Salahsatunya, hari ini Pemkab Pangandaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Peraturan Daerah (gakda) bersama-sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran melakukan penutupan sementara usaha hotel Surya Pesona Beach di kawasan pantai barat karenak hotel tersebut telah melanggar Peraturan Perundang undangan tentang pajak hotel yang berlaku di Kabupaten Pangandaran. 

Saat ditemui di ruang kerjanya Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran H Dadang Solihat, SPd, MPd, membenarkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor: 38 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 45 Tahun 2016 Tentang Pajak Hotel, Bab VI pasal 19, pada ayat (6) “Wajib pajak yang tidak memenuhi pembayaran pajak terutang selama 3 (tiga) bulan berturut turut dilakukan pemasangan stiker atau spanduk peringatan dan apabila selama 6 (enam) bulan berturut turut maka dilakukan penutupan sementara, penyegelan dan / atau pembekuan izin”, maka untuk sementara Pemkab Pangandaran menutup hotel Surya Pesona Beach.

“Hotel Surya Pesona Beach ini sudah 6 bulan lebih berturut-turut tidak membayar pajak, sehingga pemda kehilangan potensi pendapatan pajak dari hotel tersebut ratusan juta, “terang Dadang.(10/05) 

Di Kabupaten Pangandaran sendiri, terang Dadang, jumlah tempat menginap ada sekitar 480, dengan rincian 113 hotel dan 367 wisma/kotage.

Dadang berharap kesadaran para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak agar taat membayar pajak karena ini untuk kepentingan pembangunan daerah dan kepentinga masyarakat banyak. Bagaimana satu daerah bisa membangun jika masyarakat wajib pajaknya tidak patuh dalam pembayaran pajaknya.

Mudah-mudahan, imbuh Dadang, masyarakat paham bahwa pendapatan daerah salahsatunya dari pajak hotel dan restoran ini untuk kepentingan semua, kepentingan pembangunan Kabupaten Pangandaran.

“Untuk target tahun 2022 dari pajak hotel sebesar Rp 27 milyar dan pajak restoran Rp 8 milyar,  mudah-mudahan target ini bisa tercap[ai, sukur-sukur bis lebih, “pungkasnya. (PNews)


Related

berita 261630401648315820

Posting Komentar

emo-but-icon

item