LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2021 Telah Dibahas Pansus DPRD

PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di ruang paripiruna beberapa waktu lalu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2021 telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD, Ketua Joane Irwan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Solehudin dari Fraksi PKS dan Sekretaris Ade Ruminah dari Fraksi Golongan Karya.

Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan pada Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2021 yang dibacakan Wakil Ketua Pansus LKPJ Solehudin.

Dalam penyampaiannya Solehudin menuturkan, rapat paripurna telah menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 188.4/kpts.08/dprd/2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2021, dan Pansus pun sudah membahas beberapa hal dari LKPJ Bupati Pangandaran. 

"Secara umum kami mengapresiasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran," ucap Solehudin. (26/4)

Lebih lanjut dijelaskan Solehudin, ruang lingkup LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019. Hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, dan kebijakan strategis yang ditetapkan Kepala Daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

Sementara hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang terdiri dari capaian kinerja kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, sebagian besar realisasi program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dengan hasil capaian kinerja. Dan jika Pemda menemukan kesulitan atau permasalahan maka pada umumnya dapat diatasi dengan baik meskipun belum optimal dalam memberikan solusi pemecahan masalah.

“Sehingga penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang pun akan lebih baik, dan DPRD merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021, “imbuhnya.

Sistematika penyusunan LKPJ Bupati Pangandaran pada dasarnya, terang Solehudin, telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah., namun demikian agar dilengkapi dengan startegi dan arah kebijakan seperti prioritas daerah, kondisi geografis wilayah yang meliputi luas dan batas wilayah administrasi, kondisi topografi, kondisi hidrologi, kondisi tanah, kondisi sumber daya mineral/bahan galian, bencana alam, kondisi klimatologi/iklim dan penggunaan lahan.

Selain itu imbuhnya, kondisi demografi yang meliputi jumlaah penduduk, kepadatan penduduk, komposisi penduduk, jumlah penduduk berdasarkan pendidikan, dan jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan.

Potensi ekonomi daerah yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi pertanian, potensi perikanan dan kelautan, potensi kehutanan, potensi industri, potensi perdagangan, potensi koperasi, potensi umkm, potensi pasar, investasi, potensi sarana dan prasarana dan potensi pariwisata, ada dalam penyusunan LKPJ. Juga kondisi perekonomian dan kesejahteraan daerah yang terdiri dari kondisi perekonomian daerah yang meliputi produk domestik regional bruto (PDRB), laju pertumbuhan ekonomi (LPE), PDRB per kapita dan kemiskinan.

Indeks Pembangunan Manusia yang meliputi Indeks Pendidikan (IP), harapan lama sekolah (HLS), rata-rata lama sekolah (RLS), indeks kesehatan (IK), indeks pengeluaran/indeks daya beli (IDB), dan pengangguran.

Hal tersebut di atas dianggap penting karena merupakan tolok ukur capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah.

Dengan tercapainya target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat daerah, harus sesuai dengan ketersediaan anggaran, sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurus dengan penyerapan anggaran.

"Adanya perbedaan data yang tercantum di dalam dokumen LKPJ dan data dari perangkat daerah, maka untuk tahun berikutnya setiap perangkat daerah perlu meningkatkan ketelitian dalam melakukan input data," tegas Solehudin.

Perlu adanya optimalisasi capaian target PAD yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah dengan melakukan terobosan kebijakan oleh masing-masing perangkat daerah yang berwenang, serta segera menyelesaikan kendala-kendala dalam penarikan PBB tahun2021.

Pemerintah Daerah segera merealisasikan hak-hak pemerintah desa yang belum terbayarkan, seperti penghasilan tetap (siltap), tunjangan, serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemerintah Daerah juga diminta segera merealisasikan honor petugas vaksinasi covid-19, honor tenaga pendidikdan tenaga kependidikan non PNS, serta sisa honor pegawai non PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

"Rekomendasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya," kata Solehudin terkait LKPJ Bupati Pangandaran 2021. (*)


Related

Jendela Parlemen 8546336950951154183

Posting Komentar

emo-but-icon

item