KPU PANGANDARAN TETAPKAN MIFTAH MUJAHID JADI PAW ANGGOTA DPRD DARI FRAKSI PPP

PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran akhirnya menetapkan Miftah Mujahid menjadi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas nama Jajang Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  yang berhalangan tetap dikarenakan sakit.

Seperti disampaikan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, penetapan calon PAW ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian administrasi pada pemilik suara terbanyak selanjutnya dari calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mewakili Daerah Pemilihan Pangandaran 4 atas nama Miftah Mujahid,

Muhtadin menyebut, kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan berdasar keputusan KPU Pangandaran nomor 8/PK.01/3218/2022.

"Kami sudah melakukan verifikasi  pada pihak terkait baik anggota DPRD yang sakit maupun calon pengganti, dan sesuai urutan suara terbanyak selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Pangandaran,"ujar Muhtadin.(27/1)

Ia menambahkan, verifikasi ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, nomor 171/378/DPRD/2021 tanggal 26 November 2021 yang diterima KPU Pangandaran tanggal 24 Januari 2022, lalu diputuskan dalam rapat pleno KPU pada hari Kamis 27 Januari 2022.

Dan hasil rapat pleno KPU ini juga, kata Muhtadin, hari ini langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Pangandaran melalui sekretariat DPRD.

“Dan untuk proses selanjutnya kami diserahkan kepada DPRD, “pungkas Muhtadin. (PNews)



Related

berita 108757937169690625

Posting Komentar

emo-but-icon

item