POLRES TASIKMALAYA BERHASIL UNGKAP KASUS PERDAGANGAN DAN EKSPOLITASI ANAK

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS –Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus perdagangan dan anak kploitasi seks yang terjadi di Bogor pada tanggal 11 Agustus lalu dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya juga berhasil menangkap seorang pelaku, setelah sebelunya mengamankan empat pelaku lain. ((31/08)

Pelaku bernama Dimas Prasetio (DP) diamankan di kawasan Cikeusal, Tasikmalaya, selasa (31/08/21), pria ini ternyata turut menjual korban untuk ekploitasi seks di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke wilayah Bogor, dalam kasus ini korban anak usia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya dipaksa untuk melayani sejumlah pria dengan tarif Rp.75 ribu hingga Rp. 200 ribu rupiah.

Menurut pengakuan tersangka, ia menjual korban pada seorang laki-laki hidung belang bernama Ucok dengan harga Rp 75 ribu, dan dari harga tersebut pelaku mengaku mendapat bagian Rp20 ribu.

“Tapi jika dibawa ke Bogor mah saya gak tau, saya juga pernah jual bukan korban ini saja tapi ada tiga lagi dari Garut, “pengakuan pelaku saat dihadapan penyidik.

Modus yang dilakukan pelaku biasanya ia menawarkan korban melalui aplikasi pertemanan serta pesan whatsapp ke beberapa orang yang ia kenal, dan setelah harga disepakati pelaku pun akan mengantarkan korban ke tempat yang disepakati.

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor, tetapi dar keterangan yang diterima dari pelaku ia hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

Darikasus kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telefon genggam serta bukti chating transaski pelaku dengan lelaki hidung belang. 

“Sebelumnya kami juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Perdaganan anak ini,  masing masing bernama Hari, Selly, Kamaludin dan Lukcy, “terang Haryo.

Haryo menyebut, akibat perbuatanya, tersangka terancam undang undang TPPO dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 4551460382609196027

Posting Komentar

emo-but-icon

item