SELAMA SEBULAN POLRES TASIKMALAYA KOTA BERHASIL UNGKAP 10 KASUS NARKOBA

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Polres Tasikmalaya Kota hari ini menyampaikan rilis keberhasilan mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir dan salah satu tersangkanya adalah mantan anggota Polri. (26/08)

Rilis yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota  AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI  didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH, menjelaskan dari 10 tersangka yang diamankan terdapat mantan anggota Polri yang di pecat dari kesatuannya pada tahun 2014 karena ia  tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres menjelaskan, tersangka NWB merupakan residivis curanmor sekitar tahun 2014,  kemudian dipecat dari anggota Polri ,namun  berdasarkan informasi yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba  di wilayah Kota Tasukmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diamankan  dengan barang bukti 0,91 gram  sabu.

Kapolres menambahkan, dari 10 orang tersangka  tersebut terdiri dari 2 orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 4,93 gram,  6 orang tersangka pengedar Hexymer  dengan barang bukti  3.093 butir dan Tramadol 10 butir serta 2 orang pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti 3,93 gram.

“Dan saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya,"kata Kapolres.

Untuk para tersangka  pengedar sabu sabu, kata Kapolres, dikenai UU narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun  penjara sedangkan untuk pengedar obat terlarang dikenai pasal UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 1317907792735198367

Posting Komentar

emo-but-icon

item