FGD KOMISI IV DPRD KABUPATENTASIKMALAYA BERSAMA BAPPEMPERDA BAHAS FASILITASI PENYELENGGARAAN PONDOK PESANTREN

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS – Bertempat di Ruang Serbaguna DPRD, Komisi IV  DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama BAPPEMPERDA dan Dinas terkait lainnya beberapa waktu lalu menggelar Focus Grup Discusion (FGD) untuk membahas draft Awal Naskah Akademik Raperda usul prakarsa DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, yang lebih difokuskan pada melindungi keberadan dan peran pondok pesantren di Kabupaten.(19/7)

Dalam FGD tersebut Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren sebagai aturan turunan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 dan Perda nomor 1 tahun 2021 di Pemprov Jawa Barat terkait Ponpes.

Seperti dipaparkan Ketua Komisi IV, Asop Sopiudin, menurutnya berdasar data yang ada di Pemkab Tasikmalaya paling banyak memiliki pondok pesantren, sehingga atas dasar tersebut membuat pihaknya menjadikan usulan Rancangan peraturan daerah pondok pensantren sebagai prioritas utama.

“Ranperda Pesantren ini harus menjadi kado pada perayaan Hari Santri di Kabupaten Tasikmalaya pada 22 Oktober 2021 mendatang, dan kami menjadikannya prioritas pembahasan di DPRD, ”kata Asop.

Hal senada disampaikan ketua Fraksi PPP,  Hidayat Muslim SE, ia mengatakan Fraksi PPP sangat mendukung dan mendorong Ranperda tersebut untuk secepatnya direalisasikan dengan dasar bahwa visi misi Kabupaten Tasikmalaya, religius Islami dan terkenal sebagai daerah seribu pesantren yang telah melahirkan ulama-ulama besar dilahirkan dalam kultur dan lingkungan pesantren, untuk itu PPP siap memberikan dukungan penuh lahirnya Perda tentang Pondok Pesantren. 

Dan ini, kata Hidayat akan lebih maksimal jika Pemkab Tasikmalaya menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemajuan dan pentingnya peran pesantren tersebut, sehingga Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengintruksikan agar seluruh anggota  mengawal dan mengawasi secara serius karena Raperda ini harus menjadi Perda dan menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan Pondok Pesantren sehingga keberlangsungan pondok pesantren menjadi abadi.

“Perda ini harus betul-betul duduk sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan formal lainnya, ”Tegasnya.

Dikatakan Hidayat, semua fraksi dan seluruh ormas islam yang ada setuju untuk menindak lanjuti serta mendorong agarRaperda ini menjadi Perda, termasuk tim perumusnya dan penasehatnya ketua MUI yang intinya semua sepakat dan mendorong untuk ahirnya Perda tentang pesantrenan di Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menyebut, dengan disahkannya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini dakwah syiayahnya akan menjadi rujukan di seluruh indonesia yang lahir dari Tasikmalaya, paling tidak di Jawa Barat.

Hidayat juga menyebut, hingga kini prosesnya masih drafting sambil penyempurnaan terkait kewenangan dan validasi data di Kementrian Agama serta melihat di posisi mana kewenangannya, karena terkait cantolan RPJMD serta SOTK baru yang belum selesai di Kabupaten Tasikmalaya.

“Sebagai ketua Fraksi, kami telah mengintruksikan seluruh  anggota F- PPP untuk fokus menggolkan raperda ini dan menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kabupaten tasikmalaya, “ucapnya. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 3474969567321187552

Posting Komentar

emo-but-icon

item