KAJARI CIAMIS : “ PELANGGAR PPKM AKAN DIKENAKAN SANKSI TIPIRING”

PANGANDARANNEWS.COM - Pelanggar Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dikenakan sanksi Tindak Pudana Ringan (Tipiring).

Demikian disampaikan Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi, aturan tersebut kini sedang digodok antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Kajari, Kapolres dan Dandim 0613 Ciamis.

Nantinya, lanjut Kajari pelanggar PPKM akan berlakukan tindak pidana ringan (Tipiring), yang akan diberlakukan mulai minggu depan.

"Kita akan menegakkan aturan Mentri Dalam Negeri, “ucapnya. (7/7).

Aturan Tipiring ini, lanjutnya bisa berupa denda ataupun sanksi kurungan, tergantung nanti  hasil dari pembahasanya seperti apa.

Sementara saat diminta komentarnya Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan setiap kali ada operasi yustisi pihaknya telah menerapkan aturan denda.

"Kami terapkan denda sebesar Rp 20 ribu, tapi selama PPKM darurat sekarang ini belum ada denda baru paling sebatas edukasi, "kata Undang. (PNews)


Related

berita 3154800413183110572

Posting Komentar

emo-but-icon

item