DIGELAR SECARA VIRTUAL, DPRD PANGANDARAN GELAR PARIPURNA TETAPKAN PERDA RPJMD TAHUN 2021-2026

PANGANDARANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu menggelar rapat paripurna untuk menetapkan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Rapedra) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di ruang rapat paripurna. (2/7).

Pelaksanaan Paripuran tersebut digelar secara virtual, mengingat angka penularan Covid-19 yang mengalami peningkatan di Kabupaten Pangandaran

Menurut Ketua Pansus V  DPRD Kabupaten Pangandaran Ucup Supriatna, dalam pembahasan ini pihaknya bertugas membahas Raperda RPJMD tahun 2021-2026 sejak tanggal 18 Juni sampai dengan 1 Juli 2021.

Kata Ucup, ada beberapa tahapan yang dilaksanakan di antaranya, menggelar rapat internal, rapat kerja dengan SKPD, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dan konsultasi ke BAPPEDA Provinsi.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, “terang Ucup, (4/7)

Dalam dokumen RPJMD  ada rencana pembangunan daerah dan ini dokumen yang dibutuhkan daerah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dengan implementasi pembangunan di daerah, dan dokumen RPJMD ini juga nantinya menjadirujukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan rencana tahunan sebagai penjabaran secara teknis yang dilaksanakan oleh seluruh SKPD.

Cup mengatakan, RPJMD 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pangandaran untuk periode 5 tahun yang disusun sesuai dengan kewenangan pemda, dan penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pangandaran tahun 2016-2025, RTRW Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038 serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 dan RPJMN tahun 2020-2024.

Ucup menyebut, RPJMD tahun 2021-2026 untuk dijadikan acuan seluruh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya yang dituangkan dalam dokumen RENSTRA perangkat daerah sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan perangkat daerah.

"Dokumen RPJMD ini selanjutnya akan dijabarkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah dan  RKPD yang merupakan perencanaan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan dan rencana kerja dan pendanaannya,"pungkasnya. (PNews)







 

Related

Jendela Parlemen 3877454678482244447

Posting Komentar

emo-but-icon

item