HARGA JUAL TURUN DRASTIS, NELAYAN PANGANDARAN KINI ENGGAN TANGKAP BABY LOBSTER

PANGANDARANNEWS.COM-Akhirnya dengan sendiri penangkapan baby lobster (benih udang karang) yang akhri-akhir ini marak dilakukan para nelayan Pangandaran, berhenti dengan sendirinya. Pasalnya, kini harga jualnya turun dengan drastis, yang tadinya di kisaran harga Rp 10.000 per ekor, kini hanya Rp 2.500 saja. 

Jelas kondisi harga ini membuat nelayan sekarang merasa enggan untuk menangkap anak udang karang yang masih sebesar jarum ini.

Seperti diungkapkan salah seorang nelayan asal Desa Pangandaran, ia mengaku bisa mendapatkan hasil sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dalam semalam. Tapi sekarang dengan harga yang sangat murah membuatnya enggan untuk menangkap baby lobster lagi.

“Dengan modal 4 liter bahan bakar genset untuk penerangan di perahu, dalam semalam saya bisa mendapatkan Rp 2juta, “ungkapnya.(19/9)

Menurutnya, biasanya lampu-lampu itu akan mulai dinyalakan sekitar pukul 18.00 hingga pukul 5 dini hari saat ia mengambil ratusan udang-udang kecil yang menempel pada kain beludru (alat yang biasa digunakan).

“anak udang itu pada malam hari akan mendekati cahaya yang dihasilkan dari penerangan lampu lalu menempel pada beludru yang sudah disiapkan, “terangnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu hampir di sepanjang pantai timur Pangandaran, tepatnya mulai di depan Pasar Ikan hingga ke perbatasan Cagar Alam, setiap malam terlihat beberapa perahu dengan penerangan lampu tampak memenuhi di kawasan tersebut.

Walau beberapa waktu lalu Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, tidak menyetujui penangkapan baby lobster tersebut dengan alasan jika anaknya sekarang ditangkapi dikhawatirkan nantinya akan sulit mendapatkan udang lobster di perairan pantai Pangandaran.

Walau memang ada aturan yang membolehkan penangkapan baby lobster, kata Jeje, ia lebih memilih agar di Kabupaten Pangandaran bisa dikecualikan. Jeje tetap khawatir jika saat ini marak anaknya ditangkapi, suatu saat di Pangandaran aka sulit menemukan udang karang (lobster).

“Padahal lobster besar jauh lebih tinggi harga jualnya jika dibanding dijual dengan yang masih baby, “kata Jeje.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Satuan Pol Air Polres Ciamis, AKP Sugianto, saat diminta komentarnya, mengatakan, pihaknya jelas tidak bisa melarang nelayan yang diketahui melakukan penangkapan baby lobster. Pasalnya, perangkat hukum sebagai landasan pelarangan memang tidak ada. 

“Malah yang saya ketahui ada Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan yang membolehkan penangkapan baby lobster, “terangnya, beberapa waktu lalu.

Jika Pemkab Pangandaran menginginkan agar tidak ada panangkapan karena dikhawatirkan ke depan lobster-lobster besar ini akan sulit ditemukan di perairan Pangandaran, ia sangat mendukung kebijakan tersebut. 

“Tapi saat di lapangan saya tidak punya perangkat hukum untuk menghentikannya, “ujarnya. (hiek)


Related

berita 3724191533578319616

Posting Komentar

emo-but-icon

item