GELAR RAKERNIS , BAWASLU PANGANDARAN TINGKATKAN PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE

PANGANDARANNEWS.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, bertempat di Hotel Sun Inn hari menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, yang dihadiri seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan staf PHL Panwascam.(24/9)

Menurut salah seorang komisioner Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pengawasan pemilu baik tingkat Kecamatan  maupun desa, serta meningkatkan pengawasan pada tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 september 2020, sehingga penyelenggaraan pemilu pun dapat terselenggara dengan Langsung, Umum. Bebas dan Rahasia (Luber).

“Juga berjalan dengan jujur dan adil agar mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas, “ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat,  Zaki Hilmi, lewat media virtual, menyampaikan, kampanye pada pemilu kali ini sedikit berbeda dengan kampanye sebelumnya, seperti yang sudah diatur dalam PKPU nomer 13 tahun 2020 tentang Kampanye di Masa Pandemi.

Dalam pasal 88 C berbunyi, diantaranya ditulis, pasal 1 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,

Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Komisioner Jabar lainnya, Lolly Suhendti, menambahkan, panwascam harus solutif dan tidang membuang-buang waktu pada masa yang padat ini, dan sesuai arahan dari KPU pusat, KPU di derah harus mengikuti aturan yang baru, PKPU nomer 13 tahun 2020. 

“Kita harus selalu siap pada proses yang sedang berlangsung tapi kita juga harus tetap sehat, maanya tetap ikuti prokol kesehatan, “ungkapnya

Lolly juga mengatakan, sebenarnya dalam PKPU nomer 13 ini  tidak terlalu banyak yang berubah, karena atruan ini hanya menguatkan larangan-larangan yang terkait dengan protokol kesehatan. 

Hal senada dikatakan Komisoner KPU Kabupaten Pangandatan, Maskuri Sudrajat, dengan adanya PKPU 13 tahun  2020  yang baru saja di keluarka KPU RI, kampanye pada pemilu kali ini dilarang ada acara rapat umum konser bazar dan lainnya.

“Ini  seperti yang tertuang dalam PKPU 13 pasal 88 C, “jelasnya. (Tn)


Related

POJOK PEMILU 2533265678325920281

Posting Komentar

emo-but-icon

item