PN KOTA BANJAR LAKUKAN CONSTATERING DI DESA SUKAMUKTI BANJAR


PANGANDARANNEWS.COM/BANJARNEWS-Hingga saat ini ada 17 Titik status tanah di Kota Banjar yang diduga masih bersatus tanah sengketa, dan baru dilakukan pencocokan di 9 titik yang ada di Desa Sukamukti.

Demikian disampaikan Panitra Pengadilan Negri (PN) Kota Banjar, Sahroni, kepda awak media, usai melaksanakan Constatering di Kantor Desa Sukamukti. (5/8)

Dan sekarang, menurut Sahroni, pihaknya sedang melakukan pra-eksekusi atau constatering data serta fisik terkait status hak kepemilikan dan hak guna bangunan di Kota Banjar.

“Dua langkah constatering yang kami lakukan, constatering data yang dilakukan dikantor desa serta  konstatering fisik untuk mengecek lokasi tanah yang dimaksud,”kata dia.

Masih kata Sehroni, constatering ini tidak hanya dilakukan pada tanah milik masyarakat saja akan tetapi juga dilakukan di beberapa instansi yang ada di Kota Banjar.

Menurutnya, kaitan constatering ini  tidak juga hanya dilakukan di objek yang akan di eksekusi tapi akan dilakukan juga di beberapa intansi-intansi terkait seperti yang berkaitan dengan pertanahan di BPN .

Pihaknya juga, imbuh Sahroni, akan datang ke pemerintah kota khususnya bidang pemerintahan untuk menjelaskan, ada dua desa yang menurut hematnya itu bukan wilayah pengadilan Negeri Banjar, maka constatering akan melakukan di pemkot. Dan PN Kota Banjar akan menjadwalkan constatering di 9 Titik tersebut setelah data sertifikat terkumpul semuanya.

“Dan untuk langkah selanjutnya kami pun akan melakukan kroscek sertifikat terkait hak milik atau bukan, juga sertifikat hak guna bangunannya benar atau tidak, kalau memang benar berarti itu memang pemilik yang sah,”jelas Sehroni.

Ia menambahkan, PN Banjar tidak akan serta merta melakukan eksekusi jika pemilik objek memegang atau memiliki sertifikat hak milik atau hak guna bangunan tersebut cocok  dengan dokumen pertanahan di BPN, karena jika kondisinya sama berarti pemilikannya itu sah.

“Tapi jika tidak dapat menunjukan bukti kepemilikannya berarti itu yang akan dieksekusi ." tegasnya.

Sementara itu dariinformasi yang berhasil dihimpun PNews, PN Kota Banjar belum bisa menyampaikan jumlah luas tanah tersebut karena seluruh tanah yang akan di constatering datanya  tidak ada di kantor PN Kota Banjar. (TITO)

Related

Syiar 5809980203455328678

Posting Komentar

emo-but-icon

item