DPRD PANGANDARAN GELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2019

PANGANDARANNEWS.COM –Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terkait Penetapan Rancangan Peraturan Derah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk dijadukan Peraturan Dearah (perda) yang di gelar di rung paripurna, yang dibacakan aggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Rara Agustin, menyampaikan, secara umum Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang disampaikan Bupati Pangandaran kepada DPRD, telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada APBD tahun 2019 secara umum relatif baik, anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.563 trilyun dengan realisasinya sebesar Rp1.474 trilyun (94,31 %).

“Sementara untuk anggaran belanja daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp 1.616 trilyun dengan  realisasi Rp1.461 trilyun, “ujar Rara dalam sambutannya.(21/7)

Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp 58.451 milyar dengan realisasi sebesar Rp 3.811 milyar atausekitar 6,52%. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp 6 milyar terrealisasi sebesar Rp 999 juta (16,67%). Dan untuk pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 52.451 mlyar terrealisasi sebesar Rp 2.811 milyar atau sekitar 5,36%.

Namun demikian, masih dalam sambtan yang dibacakan Rara, DPRD juga menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan Pemkab Pangandaran pada masa yang akan datang, diantaranya, dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2019 diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan para aparatur pemerintah di seluruh SKPD baik yang terkait dengan  pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan. Beberapa temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Pangandaran tahun anggaran 2019, baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Ini dimaksudkan agar dipertimbangkan serta dikaji ulang beberapa target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi perhitungan potensi dan kondisi yang realistis, “tegas Rara.

Dalam rangka percepatan dan kualitas pekerjaan yang baik, imbuhnya, Pemkab Pangandaran juhga hendaknya melakukan proses pelelangan sesegera mungkin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah dimulai sejak triwulan pertama, serta perlu dilakuka evaluasi menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah disertai pemberian sanksi egas sesuai ketentuan peraturan. Dalam relisasi anggaran pembangunan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bantuan provinsi perlu menjadi perhatian penting, sehingga anggaran betul-betul dipergunakan secara efektif dan efisien, tidak ada anggaran di akhir tahun yang tidak terserap atau tidak dapat dibayar karena keterlambatan administrasi.

Selain itu, dari aspek belanja daerah ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, seperti yang dengan hasil pemeriksaan BPK RI terkait masih lemahnya sistem pengendalian intern, dan sistem pengendalian internal ini supaya lebih ditingkatkan.

Dan yang tidak kalah penting, masih kata Rara, tingkatkan kepatuhan pada ketentuan perundangan-undangan, karena ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI, masih didapati kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di beberapa SKPD, lakukan pengelolaan penatausahaan aset agar lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun.

”Dan kepada seluruh kepala SKPD agar melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur sehingga pencapaian target dapat dilakukan dengan maksimal,”pungkasnya.

Sementara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, dalam sambutannya menyampaikan beberapa alasan terkait tidak tercapainya Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari target Rp 144 milyar dn hanya tercapai Rp 117 milyar (81,25 %), khususunya dari PAD sektor pariwisata, itu disebabkan karena pada akhir tahun 2018 terjadi bencana tsunami di selat jawa, sehingga arus kunjungan wisatawan di akhir tahun dan awal tahun 2019 pun terjadi penurunan.

“Dan baru normal kembali sekitar bulan mei-juni, “terang Jeje.

Jeje juga mengakui, selama ini pajak dari hotel dan restoran yang menjadi salah satu menyumbang PAD di Kabupaten Pangandaran, saat ini masih belum optimal.

Insaalloh, sektor ini menjadi fokus pemda sehingga optimalisai PAD akan meningkat signifikan, “tegasnya. (PNews)

Related

Jendela Parlemen 7542357957313695718

Posting Komentar

emo-but-icon

item