BUPATI PANGANDARAN: “JIKA TIDAK SUKA KARENA SAYA MELARANG PENANGKAPAN BABY LOBSTER, SILAKAN MARAHI SAYA“

PANGANDARANNEWS.COM – Seorang nelayan asal Dusun Bulaklaut Pangandaran,  Asep Surdin, kini diamankan petugas gabungan karena menangkap benih lobster (baby lobster) dan mengaku tak tahu harus ada izin. Ia menyangka hal ini sudah diperbolehkan lagi oleh KementerianKelautan sehingga  ia pun berani menangkap lagi.

“Saya benar-benar tahunya sudah diperbolehkan lagi, sehingga saya pun hanya diberi pembinaan oleh petugas polair, “terang Asep, saat ditemui di markas Satuan Polisi Perairan Pangandaran.(18/6)

Dan beruntung karena perbuatannya ini perahu mesin dan peralatan lainnya tidak ditahan petugas untuk dijadikan barang bukti, sehingga Asep pun masih bisa melaut.

“Hanya jaring benih lobster saja yang ditahan petugas,"terangnya lagi.

Ia mengaku sangat kaget saat sedang asyik menangkap baby lobster di kawasan pantai barat Pangandaran, tiba-tiba perahunya dikepung petugas dan Asep pun pasrah  saat petugas membawanya ke markar Pol air.

"Kaget juga, tiba-tiba dikepung. Saya hanya bisa pasrah, dan saat ditangkap saya baru dapat 15 baby lobster, " katanya.

Ditemui secara terpisah, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran, mengatakan, secara pribadi saat ini ia masih menolak penangkapan bayi lobster di perairan Pangandaran.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajunga,  kata Jeje, memang sudah terbit dan ini juga yang menjadi dasar penangkapan baby lobster di beberapa daerah.

“Saya akan bahas dulu, apakah ada celah untuk menolak aturan itu atau paling tidak aturan itu ditolak atau khusus di Pangandaran dikecualikan,"tegas Jeje.

Jeje berharap habitat lobster di yang ada di sepanjang pantai Pangandaran bisa terlindungi, karena seketat apa pun aturannya, pengendalian dan pengawasan pada kegiatan penangkapan benih lobster sulit dilakukan.

Ia pun sangat khawatir penangkapan benih yang dilakukan  secara terus menerus akan terjadi kendati walau ada aturan yang ketat, akibatnya udang jenis lobster ini pun akan terus berkurang dan punah di Pangandaran.

Dan ini bisa terjadi, karena , menurut Jeje, menangkap benih lobster itu mudah dilakukan siapa saja dengan tanpa perahu dan alat tangkap lainnya, nelayan cukup menggunakan ban bekas yang digunakan sebagai pelampung.

Disoal keinginan sejumla nelayan yang mendesa agar diperbolehkan menangkap lobster dengan alasan ekonomi, Jeje mengatakan, dengan alasan apa pun ia tidak akan mengubah kebijakannya.

"Silakan protes dan boleh tidak suka dengan kabijakan ini, karena saya tetap bersikukuh ada kepentingan untuk tetap bisa menjaga laut termasuk menjaga baby lobster dari ancaman kepunahan, tegasnya. (PNews)

Related

berita 8932980810346295033

Posting Komentar

emo-but-icon

item