INI SURAT EDARAN BUPATI PANGANDARAN TERKAIT PENANGANAN RISIKO CORONA (COVID-19)

Menindak lanjuti  Surat Edaran (SE) Gubemur Jawa Barat  Nomor:400/27/HUKHAM, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan lnfeksi Corona Vlrus Disease-19(Covid-19), Bupati Pangandaran. H. Jeje Wiradinata, tanggal 16 Maret 2020 pun langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443/974/SETDA/2020, tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Di Kabupaten Pangandaran.

Isi Surat Edaran ini, berisi antara lain menyatakan,  1 . Tidak dilakukan lockdown di Kabupaten Pangandaran kecuali dianggap penting yangditetapkan kemudian sesuaj dengan kebijakan Bupati Pangandaran; 2. Membatasi pelaksanacn  rapat/ pertemuan/ kegiatan luar ruangan yang mengumpulkanbanyak   orang   dengan   memperumbangan urgensi dan harus menempuh standar pencegahan dengan cara   menyediakan Handsanitizel/Antiseptik sehat melakukan skenning suhu tubuh dengan menggunakan Thermal Scanner/Themal Gun; 3. Bila ditemukan ada peningkatan suhu tubuh lebih besar atau coma dengan 38QC, makatidak diperkenankan mengikuti kegiafan tersebut.
4. Tidak diperkenankan melakukan peria]anan ke Luar Negeri sampai  batas waktu  yangakan ditentukakn kemudian dan 5. Dinas Pariwisata  berkoordinasi dengan stakeholder parivisata dan mempereyaratkanketerangan sehat dart KKP bagi turis mancanegara.

B. KESEHATAN

1, Agar Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Pangandaran untuk melakukandcteksi, pencegahan, respon dan antisipasi munoulnya kasus -kasus dengan gejalabatuk, filek, demam   disertai dengan sesak napas. yang   berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemerintah dan swasta di Kabupaten Pangandaran, baik di fasyankes primer maupun di fasyankes rujukan.

2. Jika ditemukan kasus-kasus seperti pada angka 1di alas pada fasyankes agar dilakukan  tata  laksana, isolasi dan segera dilaporkan secara berienjang sesuai dengan sistem surveilans kesehatan yang bertaku di Dinkes Kabupaten Pangandaranuntuk di teruskan ke Dines Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Droen P2P. Kemenkes,

3. Jika ditemukan kelompok atau klaster dari kasus tersebut di wilayah keria saudara agar dilakukan   investjgasi dan penanggufangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar tidak meluas menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

4. Agar seluruh jajaran fasilitas pelayanan kesehatan memantau  perkembangan kasus-kasus pneumonia berat yang belum diketahui penyebabnya melalui media mainstream dan media online untuk dapat melakukan langkah-angkah yang diperlukan.

5. Rumah Sakit Rujukan terdekat dengan Kabupaten Pangandaran untuk kasus Penyakit Corona Vlrus Disease 2019 (Covid-19). adalah :
1)    RSUP Hasan sadikin Bandung
2)     RSUD Dr. Slamct Garut
3)     RSUD Gunung Jati cirebon
4)     RSTP Dr. H.A Rotinsulu Bandung
5)    RSTP R. Syamsudin sH Kofa sukabumi
6)     RSUDSukabumi
7)     RSUD lndramayu
8)    RSUDSubang
9)     RSUD Banyumas
10)  RSUD Prof. Dr. Margono Purwokerto

6.    Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19  agar melakukan hal sebagaiberikut,
1)    Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau handsanjzEer di tempat-tempat umum area keria seperti pintu masuk,  ruang rapat, toilet, dan lain-lain.
2)     Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) antara lain,
a)    Cuci tangan pakai sebun dengan air mengalir atau handsand.zer secara rutin
b)    Batasi menyentuh vrajah (hidung, mulut dan mata) sebelum menouci tangan
c)    Terapkan  etika  batuk  (tutup  hidung  dan  mu]ut  dengan  tisu  atau  lengan  atasbagian dalam)
d)    Gunakan maskerjifa batukfflu
e)    Batasi berjabat tangan
f)     Tingkatkan daya tahan tubuh dengan  konsumsi gizi seimbang, minum air yangcukup dan akti\ritas fisik minimal 30 menit perhari
g)    Jaga jarak dengan rekan keria yang sedang demam/ batuk/ bersin3)     Menyediakan tisu dan masker bagi orang yang memiliki gejala batuk/filek, demam.
4)    Menjaga   area   keria dan fasi]has bersama   tetap bersih dan higienis dengan membersihkan   permukaan meja, telepon, keyboard  dan alat-alat  perkantoran lainnya dengan desinfektan secara berkala.
5)    Apabila terdapat orang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius,pilek/batuk/ nyeri tenggorokan/sesak napas agar segera menghubungi petugas kesehatan.
6)    Memperbanyak dan menyebariuaskan informasi pencegahan penyebaran Covid-19di  saluran/media  komunikasi internal. Media  informasi  dapat  diunduh  melalui  link:http://promkes.kemkes.go.id/kumpulan-flyer-pencegahan-virus¢orona.

7)    Masyarakat  agar berpertisifasi  aktif untuk memantau perkembangan dan melaporkan kepada pusat informasi dan koordinasi melalui call center Pangandaran119/ 085320643695.

8)     Petugas yang dapat diliubungi, Heni Mulyani, AM.Keb, Kepala Seksi Surveilans Dan lmunisasi (082117271069), Aris Setiawan,S.Kep,.Ners, Kepala Seksi Pelayanan Kesehafan Rujukan (08221 9325664), Ega Nurmala, SKM,  Staf Seksi Surveilans Imuniasi (085353620630) dan Septania Nureahyani, SKM, Staf Seksi P2PL  (0853225069)

7.    Seluruh  masyarakat Kabupaten Pangandaran agar meningkatkan  kwaspadaan  diri dengan  berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;

8.     Meminta seluruh Kepala Dinas/Perangkat Daerah dan segenap Aparanlr Sipil Negaradibawahnya,  perusehaen, pengelola hotel, terminal, bandara, pelabuhan dan segenap tokoh   masyarakat Kabupaten Pangandaran agar konsisten memberikan contoh kepada masyarakat luas  mengenai praktik dan budaya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang   dibeiikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan berperan aktif meningkatkan  kewaspadaan dan kesiapsiagaandalam pencegahan Covid-19:3

9.    Meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Pangandaran secara konsisten menerapkan   berbagal tindakan pencegahan penularan penyakit khususnya infeksiCovid-19 baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat.

10.  Selama pandemi Covid-19 dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tctap di  rumah dan memeriksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

11.  Seluruh masyarakat di Kabupeten Pangandaran yang mengalami gejala infeksi Covid-19 atau  memiliki anggcta keluarga  serumah yang mengalami gejala serupa  dimintauntuk  melaporkan ke    call center 119  dan hotline Kabupaten Pangandaran, 085320643695.

12.  Meminta seluruh kepala dinas/ PerangkatDaearah dan segenap Aparatur Sipil Negaradibawahnya  untuk  sementara tidak  melakukan  perialanan  dinas  ke  luar daerah  yangtidak urgent dan membatalkan rencana penerimaan ketia dari luar daerah.

13.  Selama masa pandemi  Covid-19 diminta kepada Rumah Sakit dan Puskesmas se-Kabupaten  Pangandaran untuk me[akukan penanganan bagi pasien Covid-19 yang terditeksi.

14.  Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Post Pelayanan Terpadu (Posyandu) danPos Pembinaan Terpadu (Posbindu).

15.  Sumber informasi resmi terkait Covid-19 dikeluarkan oleh Dinas Kesehafan.

C.    PENDID]KAN
1.   Kegiatan  belajar mengajar baik intra maupun ekstrakurikuler serta Madrasah  Diniyah dilaksanakan di  rumah masing - masing (belajar di rumah), mulaj tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020.
2.   Kepala  satuan  pendidikan  agar  menugaskan  setiap  guru  untuk  memberikan  tugas/pembelajaran jarak jauh  kepada  seluruh  peserfa  didik yang  belajar di  rumah  sebagaimana angka 1 (satu) di alas.
3.   Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak  jauh yang  diberikan oleh guru agar menyampaikan materi tambahan tenfang Covid-19.

D.    PERANGKAT DAEIRAH
1.   Menunda kegiatan periaJanan dinas luar daerah sampai  dengan batas waktu yang ditentukan kemudian kecuali untuk perjalanan dinas yang dianggap urgen dan tidak bisa dltunda dapat dllaksanakan seijin Bupati:
2.   Menjadwal ulang kunjungan kerja dari daerah lain ke kabupaten pangandaran sampaidengan batas waklu yang difentukan kemudian.
3.   Membatasi penyelenggaraan kegiatan yang melibatka  orang  banyak kecuali agenda acara yang   tidak bisa ditunda dapat diLaksanakan dengan pemenuhan standar pencegahan dan penanganan kesehatan.
4.   Membatasi  pemanfaatan area publik yang  dikelola  oleh  Pemerintah KabupatenPangandaran.
5.   Menyediakan Handsanifeer/anti septik, sabun penouci tangan dan alat pengukur suhu tubuh  bagi  instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik serta penyelenggara kegiatan yang melibatkan banyak orang.
6.   Penundaan penggunaen mesin Absensi finger print di setiap perangkat daerah dan diganti  dengan absensi  manual kecuali  bagi yang memiliki mesin absensi dengan fasilitas pemindai iris mata sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian;
7.   Pelaksanaan apel pagi secara selektif sesuaj pertimbangan dan kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
8.   Menghimbau kepada pegani yang sakit dengan gejala batuk, filek, demam  disertai dengan   sesak napas untuk tidak melakukan kontak dengan orang lain dan menggunakan masker.
9.   Menginstruksikan kepada pegawai untuk menghindari atau meminimalisir kontak fisik secara langsung, serta mengganti kebiasaan bersalaman dengan cara lain yang tidak memerlukan kontak fisik secara langsung.
10. Melaksanakan monitonng dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini sertamenyampaikan    laporan pelaksanaannya kepada  Bupati  Pangandaran melalui Sekretaris Daerah.

E.     KEWILAYAHAN
1.   Camat dan Kepala Desa diminta untuk melaksanakan sosia]isasi kepada masyarakatagar tetap tenang, selalu waspada dan tidak panik, serta tidak melakukan aksi borong masker handsanitizer, sembako dan kebutuhan fainnya;
2.   Camat dan Kepala Desa diminta untuk melaksanakan sosialisasi kebersihan [ingkunganmelalui   tindakan pembersihan/penoucian dengan detergent/sabun/desinfektan terhadap alat-alat atau sarana yang disentuh banyak orang;
3,   Camat dan kepala desa agar segera menganjurkan kepada masyarakat apabila terdapat orang    yang  mengalami  batuk ffilek yang disertai sesak nafas untuk memeriksakan ke fasilitas kesehatan terdekat;
4.   Membatasi pemberian izin untuk sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah Kabupaten Pangandaran dan atau pihak lain yang melibatkan banyak orang.

F.     PELAKU USAHA
1.   Melakukan  sosialisasi  dan  edukasi  tentang  pandemik covid-19 kepada seluruh karyawan  di  lingkungan  kerjanya  masing-masing  dengan  selalu  menjaga kebersihan lingkungan melalui tindakan  pembersihan/penoucian dengan detergent/sabun/desinfelctan terhadap alat-alat atau sarana yang disentuh banyak orang seperti pegangan pintu, tombol lift, kamar mandi/toilet dan lain-lain..
2.   Menyediakan handsanjfrer/ antiseptik sabun pencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh bagi para pelaku usaha hotel/restoran;
3.   Toto modem agar menjual sembako di halaman toko.
4.   Merumahkan  karyawannya yang sakit demam, flu, batuk, pilek dan dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan dan menggumakan masker.

G.    DUKUNGAN  ANGGARAN
1.    Mengoptimalkan anggaran kegiatan yang tersedia di masing-masing perangkat daerah serta  melakukan kordinasi dengan permerintah provinsi dan pemeritah pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
2.    MengoptimaJkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha melalui dana CSR/sumbangan pihak ketiga dalan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini juga disamapikan kepada, Menteri Kesehatan Rl di Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Gubemur Jawa Barat,Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Banal di Bandung dan Wakil Bupati Pangandaran. (Pangandaran News)


Related

berita 1369228582510593427

Posting Komentar

emo-but-icon

item