KPU PANGANDARAN TETAPKAN JUMLAH DUKUNGAN MINIMAL BAGI CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA 2020

PANGANDARANNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, menetapkan dan mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 nanti, menurut ketentuan PKPU No.3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur,Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota, bagi Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT 250 sampai 500, jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Sepeti dikatakan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, sesuai ketentuan itu untuk Kabupaten Pangandaran sendiri, dengan jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir sebanyak  320.118 orang, harus mempunyai dukungan 8,5 persen dari total jumlah DPT tersebut.

Dikatakan Muhtadin, jika dikalikan dengan jumlah pemilih dalam DPT, maka untuk dukungan minimal calon perseorangan, akan diperoleh angka 27.211 orang dengan pembagian desimal ditarik ke atas sesuai PKPU.

"Dan untuk persebarannya per kecamatannya, harus memenuhi minimal lebih dari 50 persen dari total kecamatan di kabupaten Pangandaran," jelasnya.(3/11)

Lebih jauh Muhtadin mengatakan, dikarenakan Kabupaten Pangandaran ada 10 Kecamatan, maka lebih dari 50 persen dari 10 adalah 6 kecamatan, sehingga untuk persebaran dukungan calon perseorangan di daerah ini harus ada di minimal 6 Kecamatan.

Penetapan dan pengumuman ini, kata Muhtadin, telah dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPU dan para pejabat terkait di lingkungan penyelenggara pemilu Kabupaten Pangandaran, hari senin kemarin.(2/11). Dan hasilnya ini sudah diteruskan kepada seluruh partai politik dan pemerintah serta media massa untuk disebarluaskan kepada masyarakat, agar diketahui dan dipahami.

Muhtadin menambahkan, sementara untuk formulir  surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditenpel dengan foto kopi KTP elektronik atau Surat Keterangan (Model B-1 KWK Perseorangan) dapat diunduh di https://kab-pangandaran.kpu.go.id.

"Kami sangat berharap dengan dimulainya tahapan dalam penetapan dan penandatanganan berita acara tersebut, maka semua pihak terkait sudah bersiap-siap, untuk menyukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Pangandaran dalam rangka memilih kepala daerah," ujarnya. (ANTON AS)

Related

POJOK PEMILU 4727534175897833237

Posting Komentar

emo-but-icon

item