DPRD PANGANDARAN TETAPKAN DUA RAPERDA MENJADI PERDA

PARIGI - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran yang dilaksanakan kamis (15/11) yang dihadiri Wakil Bupati, H. Adang Hadari, Sekda, pimpinan dan anggota DPRD, camat serta unsur pemerintahan di lingkup Pemkab Pangandaran, berjalan lancar walaupun pelaksanaannya agak sedikit mundur dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Dua Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda sebagai awal pembahasan dalam sidang tersebut meliputi Raperda Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Raperda  Antar Kerjasama Daerah. 

Dalam sambutannya wakil bupati Pangandaran, H. Adang hadari sangat mengapresiasi kinerja anggota legislatif, karena selain sebagai lembaga perwakilan rakyat yang resmi, juga bisa menjadi mitra kerja eksekutif dalam merumuskan rancangan pembangunan dan peraturan daerah.

Menurut Adang, tidak akan lama lagi akan segera ditetapkan dua raperda menjadi  peraturan daerah (perda) terkait BPD yang di antara lain merumuskan masa bakti 2019 - 2025 serta ketua BPD nantinya akan mendapat kenaikan gaji dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1,5 juta.

“Hal ini bertujuan agar kinerja yang ada di tataran pemerintahan desa dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat bisa terus ditingkatkan," katanya.

Dikatakan Adang, sementara dalam penetapan raperda Kerjasama Antar Daerah, akan mengatur suatu kerangka hubungan kerja yang dilakukan oleh dua daerah atau lebih, dalam posisi yang setingkat dan seimbang untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selama ini keterbatasan kemampuan, kapasitas dan sumber daya yang berbeda-beda antar daerah menimbulkan adanya disparitas wilayah dan kemiskinan (kesenjangan sosial).

“Melalui perda ini diharapkan terjadi peningkatan kapasitas daerah dalam penggunaan sumber daya secara lebih optimal dan pengembangan ekonomi lokal, dalam rangka menekan angka kemiskinan dan mengurangi disparitas wilayah masing-masing," tandasnya. (AGE)

Related

Jendela Parlemen 4319439750174144097

Posting Komentar

emo-but-icon

item