TERKAIT PEMBANGUNAN TOWER, WARGA RW 01 WONOHARJO MINTA BERTEMU DENGAN PIHAK PERUSAHAAN
https://www.pangandarannews.com/2018/08/terkait-pembangunan-tower-warga-rw-01.html
PANGANDARAN-Puluhan warga Rw 01 Dusun Kedungrejo Desa Wonoharja Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran datang ke aula desa untuk memenuhi undangan Kepala Desa Wonoharjo, terkait permasalah pendirian tower jaringan telekomunikasi.(18/8)
Auden antara warga dan pemerintahan desa yang juga dihadiri Forum Komunikas Kecamatan (kecamatan, koramil dan Polsek) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Dinas Perdagangan (PMPTSPKUP) berjalan alot, sejak jam 9,00 pagi hingga berakhir pukul 14.00 WIB.
“Saya hanya diberitahu dan diminta tandatangan oleh suruhan yang punya tanah serta diberitahu bahwa di lahan tersebut akan dibangun pemancar. “kata salah seorang warga Rt.01 Rw. 01, Robingan (63).
Menurut Robingan yang rumahnya berada dekat sekali dengan lokasi tower, lebih jauh mengatakan, ia mau membubuhkan tandatangannya dengan alasan karena yang kan dibangun itu hanya sebuah pemancar. Tapi setelah belakangan diketahui yang akan dibangun tersebut sebuah tower salah satu propider telekomunikas, ia pun lantas mencabut persetujuannya.
“Kalau pun saya harus mengembalikan uang konfensasi yang diberikan perusahaan, saya akan kembalikan. “imbuhnya.
Melalui proses masyawarah yang alot serta pemaparan dari Danramil, Sekmat, Polsek, Dinas PMPTSPKUP dan kepala desa, akhirnya warga pun setuju tower tersebut dibangun di atas tanah milik pasangan suami istri Toni-Iim.
Saat ditemui usai audens, Kepala Desa Wonoharjo, Zenal, menyampaikan, walau melalui musawarah panjang hingga 5 jam, akhirnya didapat juga kata sepakat.
“Alhamdulillah, akhirnya warga setuju walau ada keinginan warga bisa bertemu dulu langsung dengan pihak yang diberi kuasa oleh perusahaan. “ungkap Zenal.
Masih di tempat yang sama, Kabid Penyelenggaraan Perizinan, Salimin, mengatakan, setelah ada persetujuan warga, selanjutnya desa akan menyerahkan ke kecamatan untuk kelengkapan surat rekomendasi yang akan menjadi salah satu sarat dikeluarkan ijin dari Dinas PMPTSPKUP.
“Selama ini kami tidak gegabah dalam urusan ijin pendirian tower sebelum sarat-sarat terpenuhi, khususnya ijin lingkungan. “terang Salimin. (PNews)
Auden antara warga dan pemerintahan desa yang juga dihadiri Forum Komunikas Kecamatan (kecamatan, koramil dan Polsek) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Dinas Perdagangan (PMPTSPKUP) berjalan alot, sejak jam 9,00 pagi hingga berakhir pukul 14.00 WIB.
“Saya hanya diberitahu dan diminta tandatangan oleh suruhan yang punya tanah serta diberitahu bahwa di lahan tersebut akan dibangun pemancar. “kata salah seorang warga Rt.01 Rw. 01, Robingan (63).
Menurut Robingan yang rumahnya berada dekat sekali dengan lokasi tower, lebih jauh mengatakan, ia mau membubuhkan tandatangannya dengan alasan karena yang kan dibangun itu hanya sebuah pemancar. Tapi setelah belakangan diketahui yang akan dibangun tersebut sebuah tower salah satu propider telekomunikas, ia pun lantas mencabut persetujuannya.
“Kalau pun saya harus mengembalikan uang konfensasi yang diberikan perusahaan, saya akan kembalikan. “imbuhnya.
Melalui proses masyawarah yang alot serta pemaparan dari Danramil, Sekmat, Polsek, Dinas PMPTSPKUP dan kepala desa, akhirnya warga pun setuju tower tersebut dibangun di atas tanah milik pasangan suami istri Toni-Iim.
Saat ditemui usai audens, Kepala Desa Wonoharjo, Zenal, menyampaikan, walau melalui musawarah panjang hingga 5 jam, akhirnya didapat juga kata sepakat.
“Alhamdulillah, akhirnya warga setuju walau ada keinginan warga bisa bertemu dulu langsung dengan pihak yang diberi kuasa oleh perusahaan. “ungkap Zenal.
Masih di tempat yang sama, Kabid Penyelenggaraan Perizinan, Salimin, mengatakan, setelah ada persetujuan warga, selanjutnya desa akan menyerahkan ke kecamatan untuk kelengkapan surat rekomendasi yang akan menjadi salah satu sarat dikeluarkan ijin dari Dinas PMPTSPKUP.
“Selama ini kami tidak gegabah dalam urusan ijin pendirian tower sebelum sarat-sarat terpenuhi, khususnya ijin lingkungan. “terang Salimin. (PNews)