PEMKAB PANGANDARAN BELUM PUNYA ATURAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINOL

PANGANDARAN-Maraknya perdagangan minuman beralkohol (minol) di Pangandran yang dijual bebas, sudah saatnya harus diatur dalam pengendaliannya.

Pemkab Pangandaran hendaknya bisa segera membuat regulasi terkait Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang ‎Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang merupakan perubahan dari Permendag No 20/2014. Karena dalam Permendag No 20/2014 aturan mengenai penjualan minol secara eceran di toko sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 yang menyatakan bahwa penjualan langsung di bar, hotel ataupun restoran ditetapkan pemda.

Begitu juga menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag yang mengatakan, adanya pengecualian untuk daerah wisata masih diperbolehkan tapi dengan syarat-syarat tertentu.

Ketentuan itu merupakan petunjuk teknis dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pengecualian itu tidak hanya berlaku untuk Pulau Bali saja, tapi juga di semua objek wisata seluruh Indonesia, asalkan  kawasan tersebut resmi ditetapkan sebagai objek wisata oleh Pemerintah Daerah dan penjualan miras golongan A di objek wisata pun tidak membeda-bedakan antara turis mancanegara (wisman) maupun nusantara.
.
Namun tidak semua orang bebas berjualan miras golongan A di daerah wisata, dalan petunjuk teknis tersebut pemerintah menetapkan sejumlah syarat.

Bagi pedagang yang menjual minuman keras golongan A tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, Kemendag menyiapkan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. Terkait pengawasan di lapangan terkait larangan penjualan miras golongan A di minimarket dan petunjuk teknisnya, Kemendag menyerahkan kepada Pemda. Dan khusus di objek wisata, pemda dapat melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

Hal tersebut dibenarkan Kepala bagian Hukum setda Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si, menurutnya, Pemkab Pangandaran sudah harus membuat aturan tersebut karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan tidak boleh bertentangan.

Masih kata Jajat, pemda juga nantinya harusn mensosialisasi dulu ke tokoh masyarakat dan agama agar nantinya jangan ada kesan Pemda Pangandaran melegalkan penjualan minuman keras. Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Jajat, tidak seperti sekarang, minuman keras mudah didapat di mana saja. Karena nantinya hanya di tempat-tempat tertentu yang boleh menjual minol. Seperti di hotel bintang satu, pub atau lainnya dan itu harus ada aturan yang akan mengaturnya.

“Sebaiknya draft aturan itu dari BPPTPM, karena ini menyangkut ijin dan disana ada retribusi yang akan diambil. “terang Jajat saat dihubungi lewat telepon celullernya.(2/11)

Saat dihubungi lewat telepon, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan (BPPTPM) Kabupaten Pangandaran, Drs. Tedi Garnida, MM menyampaikan, mengenai pembuatan payung hukum itu merupakan kewenangan bupati.

“Soal itu silahkan tanya langsung ke bupati. “ujarnya singkat.(2/11)

Sementara saat dikonfirmasi ke Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, ia mengatakan, agenda untuk membuat payung hukum yang akan mengatur pengendalian dan pengedaran minuman beralkohol akan segera dibahas tahun depan.

“Itu akan jadi perioritas bahasan kami di tahun 2018. “terangnya. (hiek)



Related

berita 4849325651993841186

Posting Komentar

emo-but-icon

item