BUPATI PANGANDARAN AJAK BUKA-BUKAAN BICARA PAJAK HOTEL-RESTORAN

Tentang pemasangan baliho peringatan bagi 13 hotel dan satu restoran penuggak pajak, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata yang sedang melakukan kunjungan kerjanya di Lombok dan Menado melalui sambungan telefon celullernya langsung memberikan komentarnya.

Menurutnya, itu terpaksa dilakukan karena ketidaktaatan para pengusaha hotel dan restoran dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, dalam hal ini yang berkaitan dengan keterbukaan masalah pajak hotel dan restoran.

“Padahal manfaat dari pajak tersebut bisa kita gunakan untuk pembangunan Pangandaran ke depan. “ungkap Jeje.(6/10)

Secara politis, lanjut Jeje, pajak itu bisa menjadi gambaran tingkat pergerakan perekonomian khususnya pada sektor usaha dalam bidang kepariwisataan.

Masih kata Jeje, pajak tersebut mempunyai dua dimensi. Pertama, perolehan pajak bisa digunakan sebagai acuan untuk mengukur sejauh mana pertumbuhan ekonomi di bidang perhotelan dan restoran, khususnya gambaran tinggi rendahnya transaksi yang terjadi pada tingkat hunian hotel dan restora.  Sehingga nantinya akan menjadi mudah baik bagi pemerintah atau investor yang datang ke Pangandaran ketika melihat laju pertumbuhan usaha jasa hotel atau restoran memang sangat prosfektip.

Bagi pemerintah tentunya akan semakin mudah menetapkan pola-pola kebijakan dan regulasi, sedang bagi investor, tentu nantinya akan mendapat gambaran bahwa berinvestasi di Pangandaran sangat luar biasa. Jika usaha hotel dan restoran ini menunjukan perkembangan ekonomi yang luar biasa, maka policy pemerintah pun tentu akan luar bisa pada sektor ini.

Jadi kalau pajaknya tinggi, itu merupakan gambaran pergerakan ke arah bisnis usaha perhotelan dan restoran memang bagus, dan tentunya pemerintah pun akan mendorong ke arah lebih bagus lagi.

“Itu kira-kira fungsi pajak hotel dan restoran. “jelasnya lagi.

Dan ini terbukti, kata Jeje, ketika ia dengan 18 Daerah Ototnomi Baru (DOB) se-Indonesia diundang dalam sebuah pertemuan di Lombok, kontribusi PAD terhadap APBD Pangandaran paling tinggi mencapai 8 %, padahal potensi sesungguhnya luar biasa.

Dikatakan Jeje, pajak hotel dan restoran tahun 2016 hanya terbayarkan sekitar Rp 6 milyar, maka loginya pergerakan uang di hotel-restoran di Pangandaran dalam setahun itu sekitar 6 milyar. Menurut Jeje, itu sangat tidak masuk akal, sangat kecil bila dibandingkan dengan retribusi wisata yang sekarang sudah mendekati Rp 11 milyar.

Jeje pun mengungkapkan kekesalannya, saat ia sengaja mengundang untuk berkomunikasi dengan para pengusaha hotel dan restoran ke kantornya.

“Ingin tahu siapa yang hadirnya ? jika setingkat menejer masih mending, yang datang hanya room boy atau pegawai stap yang tidak punya kebijakan, artinya, ternyata para pemilik perusahaan kurang respon “ujarnya kesal.

Dan saat dilayangkan surat peringatan yang kedua, lanjut Jeje, mestinya itu direspon dengan baik pengusaha, tapi ini kesannya seperti mengabaikan peringatan pemerintah, hingga masuk peringatan ketiga dengan memajang baliho tersebut.

“Kalau perlu, jika masih membandel saya tidak segan-segan mencabut ijin usahanya. “tegas Jeje.

Jika ada petugas di lapangan yang nakal, menurut Jeje, silahkan laporkan, dan jika ada kesalahan dalam penghitungan pajak yang dibayar, silahkan adukan pada tim.

Lagian besaran pajaknya kan mereka sendiri yang menghitungnya. “ujarnya.

Kalau ada complain, Jeje pun mempersilahkan untuk datang dengan membawa data-data yang benar, dan kalau ditemukan ada petugas yang nakal, silahkan laporkan, karena menurut Jeje, ia akan menindak dan melakukan langkah-langkah yang tegas untuk itu. dan sekarang terpulang dari keinginan para pengusaha apakah mau untuk ikut berkontribusi pada Pemerintah Daerah.

“Kalau orang tentu akan berdalih macam-maam, tapi faktanya, nanti saya akan sebutkan satu persatu hotel A berapa bayar pajaknya, hotel B dan seterusnya, secara rasional atau kasat mata saja sudah jauh perbedaannya. “ungkap Jeje.

Jadi,  tidak usah marah, tidak usah gusar dan mecari-cari alasan karena memang kalau benar ada kekeliruan, tinggal datang ke tim dengan membawa data yang lengkap, dan tentunya akan segera diperbaiki, dan kalau masih belum puas, tentunya ada saluran hukum.

Karena Pemkab Pangandaran pun tidak hanya akan dengan mencabut ijin usahanya, tapi juga bisa mempidanakan tentang penggelapan uang negara. 

“Dan saya mendorong petugas di lapangan dalam pemasangan baliho bagi wajib pajak yang masih bandel, karena kita juga sudah menghitung dari asfek hukumnya.”kata Jeje.

Dan menurut jeje, ia yakin, jika pajak yang didapat dari hotel dan restoran hanya Rp 6 milyar, sebagai gambaran pergerakan uang di hotel dan restoran di Pangandaran, tentunya investor enggan datang untuk berinvestasi di Pangandaran.

Bukan hanya itu, dari sisi kepentingan masyarakat, jika yang terjadi seperti sekarang ini, tentunya baik pemerintah pusat atau propinsi tidak akan mendorong Pangandaran sebagai pusat pertumbuhan ekonomi atau menjadikan Pangandaran sebagai Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK).

"Dan yang akan rugi, tentunya masyarakat Pangandaran. "pungkasnya.  (hiek)

Related

berita 3729195976283042539

Posting Komentar

emo-but-icon

item