BERDIRI BELASAN TAHUN, DIDUGA PENGUSAHA SARANG WALET DI SUKARESIK TAK KANTONGI IJIN.

SIDAMULIH -  Perusahaan sarang Walet di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran diduga masih belum mengantongi izin, padahal perusahaan tersebut sudah berdiri sekitar 15 tahun silam.

Kepala Desa Sukaresik, Ikin Asikin, S.Pd membenarkan, menurutnya, sangat sulit pihak desa untuk bertemu dengan pemilik usaha sarang burung wallet asal Cirebon tersebut.

Perusahaan sarang walet itu sudah berdiri sekitar 15 tahun yang lalu,  tapi menurut Ikin, ia juga kurang begitu tahu, apakah sudah punya ijin HO, IMB, SIUP atau TDPnya, karena untuk mengetahui hal itu pihak desa sangat sulit bertemu dengan bosnya.

“Jadi, gimana saya bisa mengkonfirmasi hal itu jika utnuk bertemu saja susah", jelasnya.(25/4).

Ditambahkan Ikin, untuk membayar Urunan Desa (urdes) pun selalu kurang, walau tetap diterima daripada rewel yang akhirnya malkah tidak membayar sama sekali.

ditemui di ruang kerjanya, Kabid Penyelenggara Perijinan di Dinas BPPTPM Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Salimin menjekaskan, setelah pihaknya melakukan investigasi ke lapangan, diduga perusahaan produksi sarang walet itu masih belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Makanya akan saya kejar terus hingga pemilik perusahaan mau mengurus semua perijinan nya,  dan kalau tetap membandel biar ditutup saja", tegasnya.

Dikatakan Salimin, bukannya tidak boleh membuka berinvestasi di Pangandaran, tapi seharusnya siapa saja yang akan usaha di Pangandaran harus mentaati dan wajib mendaptarkan perusahaannya serta melengkapi segala persyaratan, izin sesuasi aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, menurut Salimin, perusahaan yang di bidang pemanfaatan sarang burung wallet sangat prosfektip karena sarang walet ini mempunyai nilai ekonomis tinggi karena sangat bermanfaat bagi dunia kesehatan.

“Makanya kami akan mengumpulkan semua pihak terkait, baik perangkat desa maupun kecamatan untuk membahas masalah ini", pungkas Salimin. (AGE)

Related

berita 8451680329719602225

Posting Komentar

emo-but-icon

item