JEJE WIRADINTA: “OJK JANGAN MENGELUARKAN ASFEK LEGALITAS BPR DULU. “

PARIGI-Sesuai Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2012, tentang Pemebentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran, 3 aset, PDAM, eks Pasar Seni dan BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang belum diserahkan oleh Kabupaten induk, Ciamis. Padahal di UU 21 di pasal 14 (3), Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.

Untuk kepentingan salah satu asset, BPR BKPD, Bupati dan Wakil Bupati pangandaran H. Jeje Wiradinata-H. Adang Hadari  belum lama ini berkunjung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat di Jakarta.

Demikian dikatakan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat ditemui usai menggelar audens dengan para ulama se-Kabupaten Pangandaran di aula setda.

“Kita hanya ingin meluruskan saja ke OJK tentang pemindahan asset sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2012. “ungkap Jeje.(4/11).

Dalam pertemuan dengan OJK (1/11), dikatakan Jeje, BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang yang sampai saat ini masih dipegang oleh Ciamis. Namun karena saat itu Pangandaran ingin tetap membangun kebersamaan dengan kabupaten induk, maka oleh Pj Bupati kedua, Daud Achmad, BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang rencananya akan dikelola bersama.

“Dalam pembicaraan, OJK memberikan ruang kepada kami kedua pemerintahan untuk menyelesaikan status kepemilikan BUMD ini, tapi kami pun menyampaikan agar OJK tidak mengeluarkan aspfek legalitas dulu. “ terang Jeje.

Ditambahkan Jeje, jika mengacu pada UU 21 tahun 2012, BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang  mutlak harus diserahkan ke Pangandaran. Tapi karena Pangandaran ingin tetap menjaga hubungan baik dengan induk, menurut Jeje, pihaknya tetap menghormati adanya surat pernyataan kesepakatan bersama tersebut.

Tapai karena masalah ini sudah menjadi isu publik dan terus berkembang di masyarakat, ia pun berencana menemui Bupati Ciamis untuk berbicara dari hati ke hati.

Dikatakan Jeje, hubungan masyarakat pangandaran dan ciamis selama ini sudah terjalin erat, tapi didasari keinginan agar proses pemekaran DOB pangandaran ini dan tidak menyimpan persoalan di kemudian hari karena belum tuntas masalah pemindahan asset, maka kedua pemerintahan harus sepakat untuk segera menyelesaikannya.

“Hubungan kami dengan Bupati Ciamis, Pa Iing, sangat baik dan saya pun sangat menghormati beliau, tapi kita yakin,  pemda dan masyarakat Ciamis akan memahami hal ini. “Kata Jeje.

Sementara saat ditemui dalam acara HUT Partai Golkar di Kecamatan Cigugur (28/10), anggota Komisi I DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa tetap bersikukuh, BPR BKPD Cijulang dan Pangandaran harus segera diserahkan ke Pemkab Pangandaran sesuai UU 21 tahun 2012.

“Begitu juga dengan asset lainnya yang sampai hari ini belum menjadi milik pangandaran. “ungkap Agun.

Dalam UU nomor 21 tahun 2012, menurut Agun, semua yang menyangkut pemekaran DOB Kabupten Pangandaran sudah jelas diatur, begitu juga dengan seluruh pemindahan asset.

“Saya harap, Pemkab Pangandaran melakukan komunkasi dengan Ciamis. “ungkapnya lagi.

Dan apabila pemkab Ciamis masih saja tidak melaksanakan apa yang diamanatkan UU 21, menurut Agun, Pemkab Pangandaran harus segera berkoordinasi dengan pemerintah yang lebih atas, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dan selanjutnya persoalan pemindahan asset ini pun akan diatur oleh pemprop.

“Jika ini tidak dilaksanakan, tentu nanti ada sanksinya, saya tahu persis undang-undang 21 tersebut karena saya yang menandatangi ketika saya menjadi ketua komisi II DPR RI. “tegas Agun. (hiek)

Related

berita 9048681664466022662

Posting Komentar

emo-but-icon

item