TATANG SUHERMAN: ”SEJAK APRIL 2016, PEMKAB PANGANDARAN TIDAK MENGELUARKAN IJIN TOKO MODERN”

CIJULANG/PARIGI-Menanggapi masih maraknya pembangunan toko modern, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata merasa perlu angkat bicara. Menurutnya, sejak ia mengeluarkan kebijakan moratorium pendirian toko modern bulan april 2016, karena masalah toko modern masih memerlukan pengkajian Pemkab Pangandaran. 

Menurut Jeje, moratorium tersebut bersipat sementara sambil menunggu hasil kajian pemda, karena ditenggerai keberadaan toko modern bisa mengganggu keberadaan pasar tradisional yang sudah lebih dulu ada dan dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Kalau tidak ada yang berani, saya sendiri yang akan menutup toko modern tidak berijin tersebut. “Tegas Jeje kepada sejumlah awak media saat ditemui di jembatan Ciputrapinggan beberapa hari lalu.

Langkah bupati mengelurkan moratorium tersebut langsung di tindak lanjuti BPPT PM Kabupaten Pangandaran dengan tidak satu pun ijin pendirian toko modern dikeluarkan.

“Sejak bulan april 2016, saat bupati mengeluarkan kebijakan moratorium pendirian toko modern, kami sudah tidak mengeluarkan ijin untuk pendirian toko modern di pangandaran. “Ungkap kepala BPPT PM, H. Tatang Suherman, SH, M.Si, ditemui usai mengikuti upacara peringatan Harti Jadi Kabupaten Pangandaran di lapang parigi.(24/10).

Hal senada dikatakan Camat Pangandaran dan parigi, Drs. H. Yayat Kiswayat, M.Si dan Haryono, S.Sos. menurut kedua camat tersebut, pihaknya tidak mengetahui apalagi mengeluarkan ijin pendirian toko modern di wilayahnya.

“Kami tidak akan gegabah mengeluarkan ijin, apalagi jelas-jelas untuk pendirian toko modern bupati Pangandaran sudah mengeluarkan moratorium. “ungkap mereka.(24/10).

Sementara, saat ditemui PNews pada rapat paripurna Hari Jadi Kabupaten Pangandaran di gedung Da’wah Cijulang, Kepala Satuan Polisi Pamong Parja Linmas (Satpol PP Linmas) Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdul Rochman, S.Ip mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah (SP) 1 dan 2 pada pengusaha toko modern yang membangun tanpa ijin tersebut. Diantaranya, di Desa Pangandaran dan Desa Babakan (Kecamatan Pangandaran), Desa Ciliang dan Desa Parigi (Kecamatan Parigi).

Dalam SP tersebut, lanjut Dadang, pihaknya meminta pengusaha untuk menghentikan kegiatan apapun, pembangunan gedung, pentaan barang, apalagi operasional.

Dadang juga mengatakan, jarak antara SP 1, SP 2 dan SP 3 selama tujuh hari kerja. Dan jika hingga waktu SP 3 habis, maka dianggap tidak mematuhi ketentuan.

“Apa bila mereka tidak mengindahkan SP3, terpaksa kami melakukan penutupan secara paksa,” tegas Dadang.

Sementara di salah satu media on line, perwakilan toko modern, Yana Diana menjelaskan, ia mempertanyakan kebijakan moratorium bupati yang tidak disosialisasikan ke publik.

“Itu tugas BPPT PM untuk mensosialisasikan moratorium itu. “ujarnya. (hiek)





Related

berita 3715587650095133095

Posting Komentar

emo-but-icon

item