H. YOS ROSBI BACAKAN SEJARAH DOB PANGANDARAN


PARIGI-Upacara memperingati hari jadi Kabupaten Pangandaran ke 4 yang dilaksanakan di lapangan parigi, begitu semarak karena dihadiri para pahlawan pemekaran, seperti Agun Gunanjar Sudarsa,anggota DPR RI, Eka Santosa dan Presidium  Pemekaran Kabupaten Pangandaran.
Sementara dari lingkup Pemkab Pangandaran, hadir seluruh SKPD, Camat 10 kecamatan, 93 Desa, ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelajar di Kecamatan Parigi dan masyarakat tumpah ruah di lapang Parigi.

Dalam pemaparan sejarah pemekaran Kabupaten Pangandaran yang dibacakan H. Yos Rosbi, atas nama presidium, memaparkan, pada 24 pebruari 2007, dibentuk panitia kecil dengan susunan personalia H. Supratman, (ketua), Drs. Tudi Hermanto (sekretaris), Alm. Moch. Sonny Agustiana s. (wakil sekretaris), H. Yos Rosbi (bendahara), dan H. Adang Hadari (wakil bendahara).

Saat itu, tugas utama panitia kecil adalah membuat rancangan pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang harus dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitia kecil saat itu, masih paparan H. Iyos, melakukan komunikasi politik dengan pemerintah dan DPRD Kabupaten Ciamis, serta melakukan konsultasi kepada LPPM Universitas Padjadjaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Jeje Wiradinata yang mengatakan bahwa secara konstitusional pembentukan Kabupaten Pangandaran terbuka untuk dilakukan, tetapi harus dilakukan secara prosedural. sebagai bentuk dukungan,waktu DPRD Ciamis memasukkan rencana melakukan kajian akademik pada tahun anggaran 2008, “papar H. Yos.(24/10).

Selanjutnya, pada tanggal 10 juli 2007 Presidium pemekaran Kabupaten Pangandaran terbentuk.   Saat itu, ketua Presidium, H. Supratman, dihadapan ribuan masyarakat dari 10 kecamatan di wislayah Ciamis Selatan Pangandaran mebacakan deklarasi pembentukan DOB Pangandaran.

Berkas usulan pembentukan Kabupaten Pangandaran kemudian disampaikan kepada H. Engkon Komara, saat itu buoati Ciamis. Dan etelah dilakukan kajian akademik tentang kelayakan pembentukan Kabupaten Pangandaran, kemudian diteruskan oleh Bupati Ciamis ke DPRD Kabupaten Ciamis untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

DPRD Ciamis yang dimotori oleh ketuanya, Jeje Wiradinata, ikut memperjuangkan pembentukan DOB Pangandaran dengan melakukan lobi-lobi politik agar aspirasi tersebut diterima oleh anggota DPRD lainnya. Dan tanpa melalui voting, pada tanggal 6 februari 2010, DPRD Kabupaten Ciamis pun menyetujui usulan  pembentukan Kabupaten Pangandaran yang meliputi sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cigugur, Cijulang, Cimerak, dan Kdecamatan langkaplancar.
Kabuoaten ada di Kecamatan Parigi.
“Saat itu juga disetujui, untuk ibuk ota dengan rencana ibu kota di Kecamatan Parigi. “tutur H. Yos.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis, kemudian diajukan oleh pemda  Ciamis ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat itu, gubernur jabar, Ahmad heryawan mernyampaikan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

“Tepat tanggal 28 agustus 2010, DPRD Provinsi Jawa Barat yang diketuai Ir. Irfan Suryanegara,  dengan suara bulat menyetujui rencana pembentukan pangandaran sebagai Daerah Otonom Baru. “ lanjut H. Yos.

Persetujuan tersebut lalu  diteruskan ke pemerintah pusat. Dan di tingkat pusat, proses politik yang terjadi di DPR RI kembali berjalan alot karena berbagai kepentingan, sehingga DPR RI periode 2004-2009 harus menunda pembahasan rencana pembentukan Kabupaten Pangandaran.

Pada awal tahun 2011, rencana pembentukan Kabupaten Pangandaran masuk ke dalam rencana kerja komisi II DPR RI. akan tetapi, realisasinya terhambat dengan adanya kebijakan moratorium DOB yang dikeluarkan oleh presiden.

Hingga pada tahun 2012, wacana pembentukan Kabupaten Pangandaran kembali meramaikan situasi politik di indonesia.

Agun Gunandjar Sudarsa saat itu menjadi Ketua komsisi II, komisi yang membidangi pemekaran, menegaskan, DPR RI memastikan pada tahun 2012 pangandaran akan menjadi DOB karena komisi II DPR RI harus menjalankan amanat konsitusi sehubungan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah belum dicabut.

Dan akhirnya, setelah melalui proses yang cukup panjang, pada tanggal 25 oktober 2012, dalam rapat paripurna DPR RI yang diketuai DR. H. Marzuki Ali dengan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat menjadi Undang-Undang (UU).

Pada tanggal 16 november 2012 presiden H. Susilo Nambang Yudhoyono mengesahkan UU nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang diundangkan pada tanggal 17 november 2012, “imbuh H. Yos.

Sementara, masih dalam upacara peringatan Hari jadi Kabupaten Pangandaran ke 4, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menyampaikan, para pahlawan pemekaran pangandaran akan diperlakukan khusus dan diikutkan dalam setiap kegiatan Pemkab Pangandaran, mendapat  fasilitas BPJS, juga apabila meninggal dunia akan dilakukan upacara kehormatan sesuai dengan peraturan perundangan.

“Semuanya akan kami tuangkan dalam perbup." tandasnya. (AGE).

Related

berita 2049714553814897133

Posting Komentar

emo-but-icon

item