AGUN GUNANDJAR SUDARSA : “CIAMIS HARUS SEGERA SERAHKAN BPR BKPD..”


PARIGI-Dalam Undang-undang nomnor 21 tahun 2012, pasal 14 (3), penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran. Artinya, seluruh asset Kabupaten Ciamis yang ada di wilayah 10 kecamatan yang sekarang menjadi wilayah Kabupaten Pangandaran harus sudah jadi milik Pemkab Pangandaran.

Demikian dikatakan anggota DPR RI, H. Agun Gunandjar Sudarsa saat ditemui dalam acara penyerahan anugerah Anubhawa Dharma Ekapada pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Pangandaran ke 4 di aula Kantor Bupati Pangandaran minggu malam.(23/10).

“Pemkab Pangandaran harus segera mendesak serta melakukan komunikasi dengan Kabupaten Ciamis. “Kata Agun.

Kalau tidak, lanjut Agun, Pemkab Pangandaran harus segera kordinasi dengan pemerintah di atasnya, Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

“Dan pemprop jabar segera mengambil tindakan mengambil langkah-langkah penyelesaiaanya. “Sambung Agun.
Disoal sudah 4 tahun Pemekaran Kabupaten Pangandaran, tapi belum juga diserahkan BUMD BPR BKPD ke Pangandaran, menurut Agun, jelas, itu melanggar aturan yang diamanatkan Undang-undang nomer 21 tahun 2012.

“Jika ada pelanggaran, otomatis ada sanksinya. “imbuhnya.

Seperti diketahui, Agun Gunanjar Sudarsa, saat UU nomer 21 tahun 2012 dibuat, ia menjadi  Ketua komisi II DPR RI yang salah satu tugasnya membidangi pemekaran.

“Saya tahu persis UU 21 tersebut, karena waktu itu saya yang menandatangani UU itu saat menjadi ketua komisi II DPR RI. “tegas Agun. (hiek)

Related

berita 7503240660845563675

Posting Komentar

emo-but-icon

item