WARGA CIHERAS SUKARESIK KELUHKAN KEBERADAAN TOWER XL AXIATA

SIDAMULIH-Warga Dusun Ciheras  Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran merasa resah dan mengeluhkan keberadaan tower XL axiata, pasalnya keberadaan tower tersebut tidak memperhatikan keamanan lingkungan sekitar yang mengakibtkan saat hujan turun yang dibarengi dengan loncatan petir dari tower tersebut menimbulkan kerusakan pada masyarakat sekitar. “Kami menyayangkan, pihak XL terkesan acuh pada kejadian tersebut.” Ujar salah seorang warga.(6/8).

Kepala Dusun Ciheras, Helana abdul ahid (26) menjelaskan, pihaknya merasa kesulitan untuk menghubungi perusahaan XL axiata untuk memberi penjelasa pada pihakperusahaan kerugian warga akibat adanya tower tersebut. “Ada 41 warga yang menderita kerugian karena barang-barang elektroniknya rusak akibat percikan petir dari pantulan tower. “Jelas Helana.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Desa Sukaresik, Ikin Asikin, S.Pd membenarkan kejadian yang menimpa sebagian warganya akibat keberadaan tower XL tersebut. Ikin mersa heran, pasalnya sampai sekarang pihak perusahaan tidak pernah melakukan peninjauan ke lokasi walaupun sudah diberi tahu lewat petugas penjaga tower. Bahkan karena banyaknya pengaduan masarakat, Ikin pun sudah melaporkan masalah ini ke SATPOL PP dan Polsek Sidamulih. “Tapi sampai sekarang belum ada tindakan atau mungkin masih menunggu pihak perusahaan XL, “Imbuh Ikin.

Ditambahkan Ikin, selama ini pihak perusahaan XL axiata pun tidak pernah membayar pajak ke desa. "Kami tidak pernah menerima pajak seperti yang tertera dalam SPPT dari perusahaan XL axiata sejak.tahun 2013, padahal dalam SPPT tertulis pajak tanah dan bangunan berupa tower tersebut sebesar Rp.650 ribu per tahunnya, “Jelas Ikin laghi.

Kalau itu ada larangan untuk pembayaran pajak perusahaan, menurut Ikin, sebaiknya jangan ditulis di.SPPT karena Desa Sukaresik harus bertanggungjawab dalam laporan pembayaran ke dinas pajak. “Kami berharap perusahaan XL axiata bisa secepatnya memberikan ganti rugi terhadap warga kami yang tertimpa musibah akibat dari tower tersebut dank e depan pihak perusahaan bisa lebih memperhatikan faktor keamanan lingkungan sekitar, “Harap Ikin.

Di tempat terpisah, Kasi Penegakan Peraturan daerah Pol PP Kabupaten Pangandaran, Yayan Karyaman menyarankan, sebaiknya pihak desa memberikan laporan pengaduan warganya secara tertulis yang ditujukan langsung kepada pihak perusahaan di Jakarta dengan memberi tembusan surat tersebut ke Pol PP, BPPTPM dan Kominfo. “Itu juga jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. “Kata Yayan.(8/8).

Yayan menambahkan, pihaknya sampai hari ini (8/8) belum pernah menerima surat pengaduan dari Desa Sukaresik tentang keluhan masarakat akibat adanya tower XL. Jika memang surat  tersebut masuk ke Pol PP, maka menurut Yayan, pihaknya pun akan segera bertindak ke lapangan. “Jadi jelas, kami bertindak pun ada dasarnya, yakni surat pengaduan dari desa. “Jelas Yayan. (AGE)

Related

berita 8052158328435073235

Posting Komentar

emo-but-icon

item