HATI-HATI, PENGELOLAAN DANA DESA HARUS TRANSPARAN

Masih banyaknya desa yang belum melaksanakan Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (Kemendesa PDTT)  nomer 22 tahun 2016 tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, setiapdesa agar mempublikasikan penggunaan Dana Desa (DD) kepada masyarakat dengan memangpangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di ruang yang bisa langsung diakses masyarakat.

Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar yang ditulis pada sebuah media online meminta, pengelolaan dana desa dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta bebas korupsi, sesuai dengan UU/6 2014 tentang desa. dengan menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Ditambahkan Marwan, dalam UU Desa juga telah menempatkan masyarakat desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan desa, sedangkan pemerintahan desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dan tantangan saat ini, lanjutnya, bagaimana para kepala desa dan aparat desa dalam kesiapannya untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa.

“Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa memerlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Senin (25/5).

Sementara saat dihubungi lewat telepon celullernya, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masarakat dan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Pangandaran, Tjomi Suryadi, S.Sos mengatakan, transparansi penggunaan anggaran yang ada di desa, termasuk DD, sudah dimulai saat desa bersama BPD dan masyarakat memaparkan program-program yang ada di desa dalam musrenbangdes.

“Dalam penggunaan APBDes tersebut benar-benar diawasi langsung oleh masyarakat. “ujar Tjomi.(22/8)

Tjomi juga mengatakan, begitu juga dalam pelaksanaan program pembangunan, desa harus memasang papan proyek untuk mencantumkan nama pekerjaan, berapa anggaran yang digunakan, lama hari kerja dan sumber penganggarannya dari mana.

Disoal belum semua desa membuat banner untuk memangpangkan APBDesnya, Tjomi menuturkan, pihaknya sudah sering menghimbau agar setiap desa membuat itu untuk dipasang di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca masyarakat.

Walau pun secara pasti, tidak tahu desa mana saja yang belum melaksankannya, tapi menurutnya, ia sudah sering menyampaikan hal tersebut ke setiap desa.

“Mungkin wartawan lebih tahu mana saja desa yang belum membuat  banner itu, karena sering datang ke 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran. “imbuhnya.

Malah, lanjutnya, ia sering mengatakan ke desa-desa agar jangan memberi kesempatan pada masyarakat dan wartawan untuk bertanya-tanya. Artinya, jika semuanya sudah dibuka dan dipangpangkan, maka apa yang akan ditanyakan jawabannya pasti bisa terbaca  dan langsung terjawab. (hiek)

BUMDES JADI PANGKALAN GAS ELPIJI, KENAPA TIDAK…

PARIGI-Masih soal gas elpiji 3 kg, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberi toleransi waktu hingga September 2017 mendatang. Jika masih terjadi kelangkaan dan melonjaknya Harga Eceran Tertinggi (HET), maka pemda akan menindak tegas pelaku-pelaku kecurangan baik di tingkat agen atau pangkalan.

Demikian ditegaskan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

“Minggu kemarin kami rapat dengan pertamina, dan saya meminta agar segera dibangun SPBE (stasiun pengisisan bahan bakar elpiji-red) di Pangandaran. “kata Jeje.(16/8) 

Dikatakan Jeje, sebenarnya dalam SK yang dibuatnya, HET elpiji untuk ukuran 3 kg itu hanya Rp 17 ribu, tapi entah kenapa harga tersebut sampai di tingkat pengecer mencapai Rp 25 ribu.

Menurut Jeje, ia meminta agar agen dan pangakalan dipegang warga Pangandaran dan segera dibangun SPBE di Pangandaran, karena selama ini ada jarak yang panjang dari SPBE tersebut ke pangkalan dan agen.

“Malah kalau bisa kita berdayakan bumdes untuk menjadi pangkala, karena selain bisa mendatangkan PADes juga alur pendistribusiannya nantinya mudah dikontrol. ”imbuh Jeje. (hiek)

KEMERIAHAN RADIO SIGMA FM PADAHERANG DAN FANS PERINGATI HUT RI KE 72

PADAHERANG-Dalam rangka memperingat dan ikut memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017, keluarga besar Radio Sigma FM di Desa Paledah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran  menggelar berbagai lomba dan hiburan untuk masyarakat di lingkungan sekitar studio.

“Ini dalam rangka menjalin tali silaturahmi antara fans dan radio Sigma. “ungkap ketua Pengelola Studio, Adang Permana.(19/8)

Kegiatan yang yang digelar di halaman studio yang dihadiri tripika Kecamatan Padaherang, tokoh masyarakat, perangkat desa dan ormas ini  sekaligus menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat yang sengaja datang untuk menyaksikan kemeriahan acara tersebut.

“Dalam usianya yang ke 5 ini, setiap tahun kami bisa ikut memeriahkan ulang tahun kemerdekaan Indonesia. ”kata Adang.

Adang juga mengatakan, pihaknya bersyukur, karena masyarakat dan para fans yang terdiri dari berbagai usia sangat antutias menyambut acara ini. Adanbg pun tidak lupa mengucapakan terimakasih pada semua pihak yang telah mendukung baik Moril maupun Materil hingga acara ini terlaksana.

“Termasuk fans kami paling tua, Ma Ito di usianya yang ke 82 tahun dari Meglasari Desa Paledah mau menyempatkan diri untuk hadir kesini. “imbuh Adang. (Isis Koswara)

PEMKAB PANGANDARAN CABUT MORATORIUM IJIN PENDIRIAN TOKO MODERN

PARIGI-Kepala dinas PMPTSP Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran, Drs. Tedi Garnida, MM membantah, pembangunan toko modern yang ada di kawasan wisata Batukaras tidak memiliki ijin. Menurutnya, ijin toko tersebut keluar setelah Pemkab Pangandaran mengeluarkan Perbup nomer 24 tahun 2017 tentang Pengendalian Toko Modern Berjaringan Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat) yang ditetapkan per 31 mei 2017.

Dengan keluarnya perbup ini, katanya lagi, sekaligus mencabut  perbup nomer 27 tahun 2015 tentang pengendalian Toko Modern (Toko Swalayan) serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat) serta Perbup nomer 35 tahun 2016 tentang motatorium  atau Pemberhentian Sementara Izin Toko Modern (Toko Swalayan) di Kabupaten Pangandaran.

"Jadi ijin pendirian toko modern yang ada di Batukaras itu dasar hukumnya perbup nomer 24 tahun 2017. "jelas Tedi.(18/8)

Tedi yang ditemui di ruang kerjanya, lebih jauh mengatakan, hasil kajian akademisi (ITB), berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk merekomendasikan, di Kabupaten Pangandaran masih bisa dibangun 9 toko modern lagi. Tapi, lanjut Tedi, dalam perbup nomer 24 tersebut bupati hanya mengeluarkan satu ijin saja, yaitu yang sekarang ada di kawasan wisata Batukaras.

"Walau pun dalam perbup dulu kuota pendirian toko modern di Kecamatan Cijulang sudah habis, artinya, dengan keluarnya perbup baru tersebut ijin toko modern itu bisa keluar. "imbuhnya.

Ditambahkan Tedi, mungkin untuk ke depannya, jika hasil kajian bupati di lokasi tertentu layak didirikan toko modern lagi, bisa saja ijinnya keluar lagi.

"Jadi, mungkin saja untuk urusan ijin pendirian toko modern akan ada perbup baru lagi karena dalam perbup nomer 24 tahun 2017 itu hanya untuk satu ijin pendirian saja. "terangnya. (hiek)

LAKPESDAM NU PANGANDARAN BERHARAP PEMKAB PANGANDARAN KAJI ULANG AMS

PARIGI-Terkait kebijakan Pemkab Pangandaran masalah Ajengan Masuk Sekolah (AMS) yang sampai saat ini masih tarik ulur, menurut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdatul Ulama (Lakpesdam NU), Iwan Sofa, sebaiknya Pemkab Pangandaran mengkaji ulang rencana penerapan program AMS, karena dipandang tidak akan memberikan kontribusi berarti bagi karakteristik siswa.

“Sekarang kami sedang menggodog formulasi seperti apa pengganti AMS tersebut. “Kata Iwan.(15/8)

Iwan yang ditemui usai mengikuti auden dengan komisi I DPRD Pangandaran, mengatakan,  seperti yang ditulis dalam pernyataan sikap resmi Lakpesdam NU Pangandaran, hendaknya Pemerintah Daerah mendukung dan menguatkan model pendidikan karakter yang sudah berjalan di masyarakat dan mengkorelasikan dengan pendidikan formal.

Karena jauh sebelum pendidikan formal di Negeri ini berdiri, lanjut Iwan, para pendahulu kita  telah terlebih dahulu secara inhern (menyatu) bersama masyarakat menerapkan berbagai formula dalam menguatkan pondasi akhlaq, moral dan etika sebagai pondasi utama Bangsa Indonesia.

“Proses pendidikan yang inhern tersebut mengisyaratkan adanya integrasi antara pelaku pendidikan dengan kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang beragam. “imbuhnya.

Sementara menurut ketua Komisi I DPRD Pangandaran, H. Jajang Ismail, AMS sampai saat ini belum diberlakukan di sekolah-sekolah.

“Yang saya tahu, AMS belum diberlakukan. “ungkapnya singkat. (hiek)


TERKAIT PERMENDIKBUD NOMER 23 TAHUN 2017, KOMISI I DPRD PANGANDARAN TERIMA PESERTA AUDENS GP ANSHOR

PARIGI-Menangkap keresahan sebagian masyarakat tentang kebijakan Pemerintah Pusat melalui Permendikbud nomer 23 tahun 2017, tentang sekolah lima hari dalam seminggu dan 8 jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018, yang ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017, GP Anshor Kabupaten Pangandaran langsung bereaksi dengan menggelar audens ke DPRD.

Dalam auden yang dihadiri Wakil Ketua DPRD, Adang Sudirman, Ketua Komisi I H. Jajang Ismail dan anggota komisi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, H. Surman, Kepala Satuan Pol PP, Irwanyah dan perwakilan dari Kantor kementerian Agama Pangandaran bertempat di gedung PRD Pangandaran (15/8), pada intinya GP Anshor menolak diberlakukan Full Day Schooll (FDS) di Kabupaten Pangandaran.

Menurut ketuanya, Encep Nazmudin, FDS tidak sesuai dengan karakteristik pola pendidikan yang selama ini ada di tengah-tengah masyarakat Pangandaran. Karena FDS, menurutnya, hanya ada di pesantren-pesantren yang memberlakukan pada santrinya selain belajar di sekolah juga belajar ilmu agama.

“Bisa dibayangkan, jika FDS berjalan, sudah bisa dipastikan madrasah diniyah atau tempat mengaji anak-anak akan kosong karena mereka masih harus belajar di sekolahnya masing-masing. “kata Encep.

Dikatakan Encep, siswa yang ada di Sekolah Dasar (SD), selama ini sekitar 60 % ikut belajar ilmu agama dan mengaji di madrasah-madrasah, karena setelah masuk ke SLTP, kebanyakan si anak enggan untuk belajar lagi madrasah. Dan jika saja FDS jadi diberlakukan, maka murid yang ada di SD pun tidak akan mengji karena waktu mereka habis belajar di sekolah.

“Seperti kelas enam SD saat akan mengikuti UN yang harus mengikuti bimbingan belajar sore hari, dan saat itu madrasah pun kosong. “imbuh Encep.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pangandaran, H. Jajang Ismail menyambut baik serta mengapresiasi keinginan yang disampaikan GP Anshor tentang kekhawatirannya jika FDS diberlakukan di Kabupaten Pangandaran.

“Keinginan dan kekhawatiran GP Anshor sangat masuk akal serta tidak muluk-muluk, tinggal sekarang bagaimana Pemkab Pangandaran mau bersikap. “ungkap Jajang.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  Kabupaten Pangandaran, H. Surman mengatakan, sebenarnya jauh-jauh hari Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata sudah menyampaikan padanya, hendaknya masalah FDS dikaji dulu, pakah sesuai bila diterapkan di Pangandaran atau tidak.

“Walau ini kebijakan nasional dan harus dilaksanakan serentak di sertiap daerah, tapi kami tetap mengkaji dulu sesuai arahan Pa Bupati. “terang Surman.

Dan lagi, lanjut Surman, intinya, pemerintah daerah dalam hal ini Disdikpora Pangandaran belum melaksanakan Full Day Scholl di sekolah-sekolah yang ada di Pangandaran.

“kecuali untuk tingkat SLA, kami tidak bisa melarang karena sekarang sudah menjadi kewenangan pemrop. “jelasnya lagi.

Sementara usai audens, Ketua GP Anshor Pangandaran, Encep Nazmudin kepada PNews mengatakan, sebenarnya Full Day Schooll merupakan kebijakan nasional dengan payung hukum Peraturan Menteri (permen). Menurut Encep, tujuan digelar audens ini, pihaknya hanya ingin memastikan bagaimana komitmen Pemkab Pangandaran terhadap regulasi yang selama ini banyak ditentang masyarakat hampir di setiap daerah.

“Permendikbud nomer 23 tahun 2017 ini tetap akan berjalan selagi belum ada peraturan di atasnya yang membatalkan permen tersebut. “jelas Encep.(hiek)

BAPPEDA PANGANDARAN GELAR BIMTEK PERIVIKATOR DAN SURVEYOR

PANGANDARAN-Untuk melakukan validasi data jumlah masyarakat miskin yang ada di kabupaten Pangandaran, Bappeda kembali menggelar bimbingan teknis (bintek) bagi seluruh perivikator dan surveyor selama dua hari (14-15/8) bertempat di Hotel Sandaan Pangandaran.

Menurut Kabid Pembangunan Bappeda Pangandaran, setelah mengikuti bintek ini nantinya para perivikator dan surveyor akan mendata sekitar 40 ribu Kepala Keluarga (KK) berdasarkan katagori desil (tingkat kemiskinan) 1,2,3 dan 4. Dengan jumlah petugas masing-masing 5 perivikator dan 80 surveyor yang akan langsung turun ke masyarakat dengan menggunakan aplikasi berbasis android.

Dikatakan Maman, kegiatan bintek ini bertujuan untuk memperivikasi data kemiskinan yang datanya sudah ada di BPS, dan proses  perivikasi dengan aplikasi android ini sangat membantu dalam proses pendataan nanti. Program ini juga nantinya bisa membantu kebijakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan ke depan

“Selain itu, program ini juga dapat mengukur sejauh mana bantuan-bantuan pemerintah yang telah diberikan berdampak terhadap perkembangan ekonomi di masyarakat. “ungkapnya.

Maman berharap, kepada para petugas surveyor yang akan turun ke lapangan betul-betul bisa bertemu dan bertatap muka langsung ke setiap kepala keluarga yang akan diperivikasi.

“Karena ini untuk menjaga keakuratan data yang akan dientri, sehingga data yang diperoleh betul-betul valid dan bisa dipertangungjawabkan. “imbuhnya. (Toni Taufiq).

PERNYATAAN SIKAP LAKPESDAM NU PANGANDARAN ATAS KEBIJAKAN FDS DALAM KONTEKS LOKAL PANGANDARAN

DASAR PEMIKIRAN:

Kontroversi atas kebijakan Menteri Pendidikan dalam memberlakukan konsep Full Day School (FDS) merupakan sebuah fenomena yang membuktikan bahwa, di Negeri ini ada banyak model pendidikan karakter yang diterapkan oleh berbagai lembaga Pendidikan.

Berbagai model pendidikan karakter yang diterapkan oleh berbagai Institusi Pendidikan ini merupakan khasanah dan bagian dari kearifan lokal dan implementasinya sangat berbeda antara suatu daerah dengan daerah yang lainnya dengan pertimbangan lokalitas.

Jauh sebelum pendidikan formal di Negeri ini berdiri, mereka telah terlebih dahulu secara inhern bersama masyarakat menerapkan berbagai formula dalam menguatkan pondasi akhlaq, moral dan etika sebagai pondasi utama Bangsa Indonesia.

Proses pendidikan yang inhern (menyatu) dengan masyarakat Indonesia ini mengisyaratkan adanya integrasi antara pelaku Pendidikan dengan kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang beragam.

Berbagai model pendidikan karakter ini sudah berlangsung berabad-abad seiring dengan perkembangan sejarah peradaban Bangsa Indonesia.

Konsep "Nawaciata" yang digariskan oleh Presiden Jokowidodo dalam kebijakan pendidikan sebagai upaya menguatkan karakter siswa ini seyogyanya dapat ditangapi secara arif dan dalam implementasi kebijakan, secara teknis maupun operasional juga hendaknya tetap mempertimbangkan beberapa faktor di atas.

Kebijakan untuk menerapkan FDS oleh Menteri Pendidikan mungkin merupakan bagian dari respon beliau atas berbagai perilaku menyimpang dari para anak didik terutama di perkotaan, hal ini tidak seharusnya menjadi justifikasi atas situasi secara universal, karena situasi dan kondisi di daerah pedesaan mungkin sangat berbeda.

Dengan demikian, penerapan model FDS akan berpotensi memangkas keberagaman dan kearifan model pendidikan yang telah teruji mampu mencetak generasi Bangsa yang tangguh.

PERNYATAAN SIKAP:

Dalam konteks lokal, Lakpesdam NU Pangandaran mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk:

1. Tidak tergesa-gesa untuk menerapkan FDS pada sekolah-sekolah pada semua tingkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

2. Mengakomodir upaya berbagai gerakan dan aspirasi masyarakat dalam menyikapi FDS.

2. Mengkaji ulang rencana penerapan program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) karena kami pandangan tidak akan memberikan kontribusi berarti bagi karakteristik siswa.

3. Mendukung dan menguatkan model pendidikan karakter yang sudah berjalan di masyarakat dan mengkorelasikan dengan pendidikan formal.

Pangandaran, 14 Agustus 2017
Lakpesdam NU Pangandaran

HGU SUDAH HABIS, EKS KARYAWAN PTPN NUSANTARA VIII MASIH MENGUASAI LAHAN

CIMERAK - Perkebunan Inti Rakyat  (PIR) PTPN NUSANTARA VIII Batulawang yang berada di wilayah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, status HGUnya sudah habis pada bulan Desember 2016 lalu. Tapi sampai saat ini lahan tersebut masih menyisakan polemik karena kontrak hasil kebun yang digarap para penyadap nira kelapa sampai saat ini masih dikuasai beberapa orang yang punya SPK dari PTPN NUSANTARA VIII.

Menurut Kepala Desa Limusgede, Koswara Nugraha, pihaknya merasa prihatin melihat kondidi seperti ini terjadi di wilayahnya.

Dikatakan Koswara, hampir 700 hektar tanah negara yang berada di wilayah desanya, tapi hasilnya masih dikuasai oleh pihak-pihak pengontrak lahan yang saat ini masih berjalan, padahal secara yuridis tanah tersebut per desember 2016 lalu sudah habis masa HGUnya.

"Saya heran kenapa orang-orang yang memegang SPK PTPN NUSANTARA VIII
 sampai sekarang masih biusa menguasai dan mengambil hasil sewa lahan dari penggarap. “ungkap Koswara. (13/8)

Lebih lanjut  Koswara menjelaskan, keuntungan para pemegang SPK dari setiap pohon kelapa yang disadap itu mendapat 1,5 kg gula merah dari para penggarap/penyadap. Ada sekitar 5000 pohon yang tersebar di wilayah Desa Limusgede, belum ditambah yang ada di tiga desa lainnya. Seperti Desa Kertaharja, Mekarsari dan Desa Sindangsari. Jika dijumlah keseluruhan, lanjut Koswara, sangat besar sekali uang yang diterima para pemegang SPK itu, tapi tidak satu rupiah pun masuk kas desa.

“Coba kalau itu di setor ke desa dan dijadikan PADes mungkin bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat.”ungkapnya lagi.

Masih kata Koswara, pihaknya sudah berkordinasi dengan kecamatan agar masalah ini secpatnya  bisa di musyawarahkan antara pihak desa, pemegang SPK, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), dan pihak perkebunan PTPN NUSANTARA VIII.

Menurut Koswara, permasalahan ini sudah disampaikan  dengan pihak kecamatan dan sudah melayangkan surat kepada pihak BPN dan pihak PTPN VIII agar segera dilakukan musyawarah.

“Kalau tidak ada halangan rencananya musawarah itu akan dilaksanakan tgl 18 agustus, namun sayang, sampai saat ini belum ada tanggapan dari BPN dan PTPN NUSANTARA VIII ", jelasnya.

Ditambahkan Koswara, ia dan rekan rekan siap memperjuangkan dengan apapun resikonya, karena ini untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di desa kami yang masih jauh dari kata sejahtera.

Sementara saat  dikomfirmasi ke salah satu pemegang SPK, H. Ruslan, yang menurut info paling luas memiliki lahannya. Menurut Ruslan, ia tetap bersikukuh berpegang pada SPK dari PTPN NUSANTARA VIII.

"Saya hanya menjalankan SPK dari PTPN NUSANTARA VIII, yang masih memberikan kontrak kerja" terangnya, tanpa merinci sampai kapoan masa berlaku SPK tersebut. (AGE)


TAMPALING, ALAT MENANGKAP BELALANG ADAT WARGA DESA CIKALONG

SIDAMULIH-Kekayaan ragam adat dan budaya yang ada di Kabupaten Pangandaran terus menunjukan jatidirinya, berbagai kegiatan budaya di desa-desa pun hampir tidak pernah sepi membuat keberadaan budaya serta adat istiadat para pendahulu di masing-masing desa tetap terbangun dan lestari.

Salah satunya kegiatan lomba Tampaling di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih yang hingga sekarang masih ada di tengah-tengah masarakat desa.

Tampaling, salah satu alat penduduk desa untuk menangkap simet (belalang) yang hidup di area pesawahan. Nampaling (menangkap simet dengan tampaling) biasa dilakukan warga pada malam hari dengan bantuan lampu senter usai panen padi.

“Biasanya kami lakukan sendiri atau bersama-sama setelah usai padi dipanen. “terang Esin (59)
 salah seorang warga Desa.(11/8)

Simet hasil tangkapan tersebut, menurut Esin, biasanya untuk konsumsi sebagai lauk pauk keluarganya.

“Dan jika hasil tangkapan kami banyak, maka sebagian kami jual ke tetangga. “terangnya.

Menurut Esin, kegiatan nampaling ini sudah ia lakukan sejak kecil dengan teman-teman di desanya, karena kegiatan ini memang sudah biasa dilakukan warga sejak dulu. Dan menurut Esin, alatnya pun masih tetap sama, terbuat dari bambu yang dianyam kecil-kecil dengan bentuk bulat mengkerucut. (Anton AS)

WARGA 3 DUSUN SERAHKAN PROPOSAL PEMEKARAN DESA KARANGPAWITAN

PADAHERANG-Untuk menindaklanjuti keinginan sebagian warga Desa Karangpawitan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, dengan disaksikan Kepala Desa, BPD Karangpawitan, Kepala Dusun dan sejumlah tokoh masyarakat, Ketua Pansus Pemekaran Desa Karangpawitan, Suratno Gautama menyerahkan proposal pengajuan yang diterima langsung Ketua Prakarsa Pemekaran, Teguh Sucipto, bertempat di gedung SDN 3 Karangpawitan.(5/8)

Menurut Teguh, ini sebagai langkah salah satu persaratan pemekaran desa yang telah diatur pada Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa.

Dikatakan Teguh, ada 3 diantara 8 dusun, seperti Dusun Sindang Ratu, Sindang Kerta dan Dusun Harjaresik yang ingin memisahkna diri dengan membentuk desa pemekaran.

Salah salah satu indikasi keinginan untuk mekar, lanjutnya, karena Desa Karangpawitan merupakan desa paling “gemuk” diantara 14 desa lainnya yang ada di Kecamatan Padaherang.
Dan penyerahan proposal ini menjadi momentum warga, telah dimulainya proses adiministrasi untuk pemekaran desa.

“Kami telah sepakat, nantinya desa baru hasil pemekaran ini akan dinamakan Desa Sindang Harja. “jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, kata Teguh, pihaknya akan terus mengawal  proses pemekaran ini hingga apa yang menjadi aspirasi warga 3 dusun bisa terwujud untuk mempunyai desa baru dan tentunya dengan harapan baru.

“Dan ini murni keinginan masyarakat yang ada di 3 dusun tanpa ada unsur politis atau apa pun yang melatarbelakanginya. “tegas Teguh.

Salah seorang warga, Wawan Diran menyampaikan, jika melihat luas wilayah dan jumlah penduduk, menurutnya, Desa Karangpawitan sudah layak untuk dimekarkan.

"Berdasarkan aturan dan persyaratannya pun sudah memenuhi, sekarang tinggal bagaimana Pemkab Pangandaran buisa mengakomodir aspirasi masyarakat disini. "ungkapnya. (Isis Koswara)

LAGI, KELANGKAAN GAS ELPIJI 3 KG TERJADI DI PANGANDARAN

PARIGI – Lagi-lagi, kelangkaan gas 3 kg terjadi hampir di semua wilayah Kabupaten Pangandaran dan ini jelas-jelas mengundang pertanyaan serius dari masyarakat, terutama dari golongan masyarakat kurang mampu. Kenapa ini bisa terjadi ? Apakah ini akibat ada ketidak beresan dari sistem penyaluran atau ada penimbunan untuk mencari keuntungan semata.

Seperti diungkapkan salah seorang warga Parigi Upan (45), ia merasa heran kenapa gas elpiji 3 kg sangat susah dicari terutama di warung-warung sekitar tempat tinggalnya.

"Benar-benar heran, ko bisa sesulit ini mencari gas elpiji bersubsidi 3 kg, hampir disetiap pengecer mengatakan habis dan kalau pun ada pasti harganya mahal."ungkapnya.

Ditambahkan Upan, jika terus dibiarkan begini, akhirnya tetap rakyat kecil yang susah. Karena, lanjut Upan,  gas elpiji ukuran 3 kg merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan setiap hari di masyarakat.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas BPPT Kabupaten Pangandaran, Drs. Tedi Garnida, MM usai mengikuti acara rakor terkait kelangkaan gas dengan para camat, kapolsek juga satgas pendistribusian gas di aula setda, mengakui, memang benar beberapa hari belakangan ini terjadi kelangkaan gas hampir disetiap wilayah di Kabupaten Pangandaran.

"Makanya mari kita lakukan pengawasan baik dari pihak kecamatan, desa juga masyarakat yang nantinya bisa dibuat laporan tertulis lengkap dengan tanda tangan warga, camat dan dari pihak desa dengan bukti bukti konkrit untuk terus dilaporkan ke pihak pertamina", jelasnya.(9/8)

Tedi menambahkan, dari 161 pangkalan yang ada di Pangandaran sebenarnya semuanya sudah punya kuota masing-masing dalam pembagiannya dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET) yang sudah disepakati para agen dan Pemerintah Daerah, sebesar Rp 17.400.

“Tapi kalau kejadiannya seperti ini, lalu kemana gas tersebut ? “ungkapnya.

Tedi pun berharap, masalah kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji 3 kg ini bisa segera diatasi.

“Kepada masyarakat, muspika dan aparatur desa, saya mengajak, mari kita lakukan pengawasan bersama di wilayah masing-masing agar pendistribusian gas bersubsidi ini segera bisa diatasi. “pungkasnya. (AGE)








JELANG PILKKADA SERENTAK 2018, BAWASLU JABAR GELAR SOSIALISASI PENGAWAS PARTISIPATIF

PANGANDARAN-Bertempat di sebuah hotel di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Propinsi Jawa Barat melaksanakan acara Sosialisasi Pengawas Partisipatif, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018.

Selain dihadiri ketua Bawaslu Jabar, Drs. Harminus Koto dan sekretaris, Drs. Eliazar Barus, MSi, acara ini pun dihadiri seluruh eks pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Pangandaran periode tahun 2016, Pemerintah Daerah, anggota DPRD Pangandaran dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jabar, Drs. Harminus Koto menyampaikan, melalui  sosialisasi bawaslu ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pemilu yang lebih baik sehingga nantinya bisa menghasilkan peminpin yang berkualitas juga.

“Pengawasan merupakan kewajiban bersama yang melibatkan seluruh stake holder pemilu, elemen masyarakat dan pemerintah. “ungkapnya.(9/8) (Toni Taufiq)

IDOH NURHAYATI BERHARAP BANTUAN PEMERINTAH

MANGUNJAYA-Sungguh malang, Idoh Nurhayati (26) warga Rt 03 Rw 01 Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran sudah satu tahun terbaring di tempat tidur karena penyakit yang dideritanya.

Keterbatasan ekonomi dengan tiga orang anaknya, mamaksa Idoh hanya bisa pasrah dengan penyakit TBC yang semakin hari kian mengerogotinya, dan harapan untuk kesembuhannya menjadi keinginann satu-satunya.

Usahanya melakukan pengobatan dengan BPJS pun kandas, karena BPJS yang ia miliki sudah lama tidak terbayar.

“Sekarang saya hanya bisa berharap, mudah-mudahan pemerintah mau membantu  pengobatan penyalit yang saya derita ini. “keluhnya.(10/8)

Sementara di tempat terpisah, menurut Kepala Desa Mangunjaya, Furqonudin, pihaknya kini sedang berupaya dengan Pemkab Pangandaran melalui Dinas Sosial.

“Saya sedang berusaha semaksimal mungkin kordinasi dengan dinsos dan dinas terkait lainnya. “terangnya. (Toni Taufiq) 
 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN