Peringati Hari Kemerdekaan Ke 79, Pemdes Sarimanggu Gelar Tasyakuran

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Salah satu wujud ungkapan rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Desa sarimanggu Kecamatan  Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan tasyakuran bertempat di aula desa.(17/08/24)

Selain dihadiri Kepala Desa Sarimanggu Indra Nuryana dan perangkat desa lainnya, acara tersebut juga dihadiri Camat Karangnunggal Agus Sutisna, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga sekitar.

Di depan undangan yang hadir, Kepala Desa Sarimanggu Indra Nuryana dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang diberikan oleh Alloh Tuhan Yang Maha Kuasa karena tanpa kemerdekaan yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno - Hatta tidak akan pernah bisa merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini.

Ia berharap acara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini jangan dipandang sebagai kegiatan seremonial, rutinitas dan kewajiban belaka, sehingga seolah hadir tanpa tanpa makna. 

"Akan tetapi hendaknya dipandang sebagai moment penting dan sangat menentukan bagi perjalanan hidup bangsa Indonesia," kata Indra.

Selain itu, imbuhnya, moment ini menjadi wahana introspeksi dan retrospeksi atas apa yang telah dicapai di masa-masa kemerdekaan.

Sementara Camat Karangnunggal Agus Sutisna mengungkapkan, sudah menjadi tradisi setiap tahun saat malam 17 Agustus diadakan tasyakuran, dan ini merupakan wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. 

“Saya berharap peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini bisa menjadi moment penting untuk perjalanan hidup bangsa Indonesia," ungkapnya (anwarwaluyo)


Untuk Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024, KPU Tetapkan DPS Sebanyak 335.164 Pemilih

PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebanyak 335.164 pemilih pada pilkada serentak tahun 2024, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 166.923 dan pemilih perempuan sebanyak 168.241.

Seperti disampaikan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin data DPD ini lebih banyak dibandingkan data pemilu 2024 kemarin.

"Ada peningkatan sekitar dua ribuan pemilih," ungkap Muhtadin kepada sejumlah wartawan usai acara rapat pleno pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS, bertempat di hotel Horison Pangandaran. (11/8/24).

Untuk tahap selanjutnya, katanya, KPU akan melakukan proses pemutahiran ulang atau perbaikan atau proses tanggapan dari masyarakat.

Jadi, imbuhnya, DPS ini selanjutnya akan kita umumkan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat, hal ini untuk menyisir masyarakat yang belum tercatat dalam DPS atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selian itu, Muhtadin juga menyebut, hal tersebut untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang telah di tetapkan dalam DPT namun ternyata dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Misalnya, karena sudah pindah almat atau akan berpindah ketempat lain, maka kita akan rekap dalam DPS pemutahiran hasil perbaikan," jelasnya. (hiek)

Ketua KPU Pangandaran Sebut, Calon Bupati dan Wakil Bupati Harus Lampirkan RPJMD

Muhtadin
PANGANDARANNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menekankan agar para calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada serentak Pangandaran 2024, diharuskan melampirkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD).

Dan terkait hal ini, kata Muhtadin, pihaknya sudah memberikan baik informasi, edukasi atau pun menyosialisasikan kepada partai politik pengusung pasangan calon.

Tujuannya, menurut Muhtadin, agar dalam memuat atau membuat visi misi program pasangan calon sejalan dengan  RPJMD Kabupaten Pangandaran yang telah ditetapkan yang telah berlandaskan Peraturan Daerah (Perda).

“Dan memang terkait ini kami diperintahkan KPU RI untuk menyampaikan hal tersebut," akuya.(10/08/24)

Ia juga mengatakan, KPU sudah mengundang Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran agar nanti  menyampaikan dokumen RPJMD tersebut kepada para calon.

Disoal jika ada bakal calon bupati atau wakil bupati yang sekarang menjabat pimpinan atau anggota DPRD, Muhtadin menegaskan, calon tersebut harus mengundurkan diri DPRD.

"Dan untuk mekanisme pemberhentiannya akan ditetapkan sejak maksimal sampai yang bersangkutan ditetapkan calon bupati atau wakil bupati pada tanggal 22 September 2024," ucapnya.(hiek). 




Khususnya Untuk Aksesibilitas, RPJPD Pangandaran Harus Selaras dengan Daerah Lain

Asep Noordin HMM
PANGANDARANNEWS.COM -Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) sejatinya harus menjadi acuan dalam kurun waktu 20 tahun mendatang, dan RPJPD ini juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jawa Barat dan RPJM pusat.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin HMM terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang telah ditetapkan.

Selain itu, imbuhnya, yang terpenting RPJPD ini harus selaras dengan RPJPD kota dan kabupaten tetangga karena ada beberapa yang harus dibahas terutama soal pembangunan infrastruktur jalan, sehingga percepatan ekonomi lintas daerah ini akan terwujud.

"RPJPD ini akan samgat bermanfaat sekali jika dikomunikasikan dengan baik bersama KabupatenTasik, Ciamis, Kota Banjar Kabupaten Cilacap Jawa Tengah," ungkap Asep.(09/08/24)

Asep mengatakan, pada programnya di masing-masing daerah ini diharapkan akan saling mendukung minimal dalam infrastruktur atau dalam hal aksesbilitas.

Asep juga mengatakan,  jika RPJPD Kabupaten Pangandaran selaras dengan daerah tetangganya maka kota-kabupaten yang ada di daerah ujung pun bisa menjadi daerah muka atau gerbang menuju daerah yang berbatasan langsung.

Pada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) juga, menurut nya, harus diselaraskan dengan RPJPD.

"Dan rencana ini tentunya hingga tahun 2045 mendatang," jelasnya.(hiek)

Pemdes Cimanuk Gelar Sejumlah Lomba Meriahkan HUT RI Ke 79

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS – Dalam ikut memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, masyarakat  Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya mengadakan berbagai kegiatan, salah satunya Lomba Voli.

Voli merupakan lomba wajib dalam memeriahkan acara HUT RI. Begitu pula di Desa Cimanuk KEC Cibalong,Khususnya masyarakat terlibat dalam perlombaan Voli yang dilaksanakan mulai tanggal 10agustus 2024.

Saat dihubungi lewat teleponnya, Kepala Desa Cimanuk Anhar Haerudin menyampaikan, tujuan dari perlombaan ini selain untuk memperingati HUT RI ke-79 juga merupakan wujud nyata keikutsertaan seluruh elemen masyarakat dalam menjunjung nilai-nilai kemerdekaan sekaligus membangun solidaritas dan semangat baru masyrakat desa.

“Dan ternya antusias seluruh pemain lomba voli ini sangat besar baik tua, muda dan ibu ibu, mereka berteriakan dan bersorak penuh semangat dan kegembiraan,” ucap Anhar.(09/08-24)

Kegiatan ini sendiri menurut Anhar, mengajarkan tentang gotong royong dan kebersamaan warga khususnya dalam memperingati Hari Kemerdekaan dengan melakukan berbagai kegiatan yang meriah, salah satunya adalah lomba 17 agustusan yang selalu dilaksanakan setiap tahunnya.

Anhar mengatakan, ada berbagai jenis kegiatan lomba telah di persiapkan oleh pantia, diantaranya Bola voly, Sepakbola, tarik tambang, memindahkan cup gelas dengan balon, lomba estafet sarung beregu dan lomba lempar air beregu. 

“Rangkaian lomba ini ini dilaksanakan untuk melatih kerja sama dan kekompakan antar staf desa , serta menumbuhkan semangat kemerdekaan dan juga kebersamaan khususnya keluarga besar Desa Cimanuk,”ujarnya.(anwarwaluyo)


3 Periode, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Mengaku Tidak Menerima Dana Aspirasi

PANGANDARANNEWS.COM - Sejak tahun 2014 silam,  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran tidak pernah mendapat dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Seperti disampaikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PKB Jalaludin, selama menjadi anggota DPRD selama 3 periode ia mengaku idak pernah mendapat dana aspirasi.

Padahal kata Jalal, biasa ia dipanggil, dana aspirasi atau pokir ini ketentuannya ada di Undang-Undang  yakni 10 persen dari kegiatan fisik, dan semua kebijakan terkait dana aspirasi dan pokir ini tergantung kepal daerah sebagai eksekutor pengguna anggaran.

"Kami berharap untuk kedepanya mudah-mudahan saja ada," ungkapnya.(08/08).

Ia menambahkan, tidak adanya dana aspirasi ini bukan karena tidak ada program atau anggaran, tapi hal ini karena dipenharuhi kekuatan birokrasi yang berimbas pada tata kelola kenegaraan.

"Artinya, kedepan dana aspirasi ini ada karena bukan imbas dari kondisi keuangan  tapi diatur oleh Undang-Undang," tegasnya..

Jalal menjelaskan, untuk gaji kotor Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019-2024 bisa mencapai Rp 22 juta, padaahal kalau di daerah lain  nilai satu tunjangannya saja bisa melebihi gaji.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran dari fraksi Golkar M Taufiq menambahkan, dana aspirasi ini sangat penting pasalnya masing-masing anggopta DPRD ini  memiliki konstituen dan daerah binaan sendiri, dan saat reseskan diberikan bantuan keuangan untuk pengecoran jalan atau  ain-lain.

“Saya berharap dana aspirasi ini diupayakan harus ada, karena ini juga untuk menunjang kinerja kita salah satunya saat bertemu masyarakat langsung,” ucapnya.(hiek)


Ini Besar Anggaran Pakaian Dinas 40 Anggota DPRD Pangandaran, Total Rp 371

PANGANDARANNEWS.COM - Pemda Kabupaten Pangandaran menyiapkan pakaian dinas baru untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024 – 2029 dengan total anggaran yang cukup besar, sebesar Rp 371.445.396 yang bersumber dari APBD Pangandaran 2024.

Besarnya anggaran ini jika dibagi 40 anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih, masing-masing mendapatkan anggaran senilai Rp. 9.286.134 per anggoita DPRD.

Dari informasi yang didapat, pakaian dinas DPRD yang akan dibelanjakan diantaranya untuk  PSH,  PDH, PSR, pakaian khusus hari- hari tertentu (Pakaian Adat) dan pakaian Dinas Setwan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Heri Gustari membenarkan 40 anggota DPRD Kabupaten Pangandaran akan mendapatkan pakaian dinas tersebut pada bulan Agustus 2024 nanti. Denagn rincian satu anggota DPRD masing-masing akan mendapatkan 5 jenis pakaian dinas untuk digunakan selama menjabat. 

"Lima jenis yang akan dibuat. Nilainya sekitar Rp 371 juta untuk 40 orang," ujar Heri dihubungi wartawan melalui WhatsApp tidak lama ini. (25/7)

Sementara untuk teknis waktu pembuatan pakaian dinas tersebut, kata Heri, hal ini sudah ada bidang yang mengaturnya, di bidang teknis. (hiek)




Pansus IV DPRD Kabupaten Pangandaran Usulkan, Raperda 2023 Ditetapkan Menjadi Perda

Solehudin
PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di ruang rapat paripurna, Panitia Khusus (pansus) IV DPRD beberapa waktu lalu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Raperda) tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten  Pangandaran. (15/07/2024)

Ketua Pansus IV Solihudin S.Ip, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran pada rapat konsultasi ini dan pimpinan serta anggota Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat kerja dengan TAPD maupun rapat kerja dengan SKPD serta semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan sehingga terdapat beberapa masukan untuk kesempurnaan Raperda yang telah dibahas ini.

“Syukur Alhamdulillah atas perkenan Allah Panitia Khusus IV bersama tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Solehudin.

Solehudin juga memaparkan sistematika laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah, diantaranya pendahuluan, pembahasan, mekanisme dan tahapan pembahasan; hasil pembahasan, kesimpulan, rekomendasi dan penutup.

Mengawali laporan Panitia Khusus IV terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, pihaknya memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik kepada perangkat daerah yang telah hadir memenuhi undangan rapat kerja bersama Panitia Khusus IV,   sehingga pembahasan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Sebagaimana dimaklumi bersama, kata Solehudin, berdasarkan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah Bupati Pangandaran menyampaikan Rancangan Peraturan Faerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah sebagaimana yang termaktub dalam lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi “kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”. selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 menegaskan bahwa “persetujuan bersama Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7  bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, imbuhnya, merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2023 dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari provinsi dan pusat.

Adapun dasar pelaksanaan pembahasan Panitia Khusus IV baik secara teknis maupun substansi terkait Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, menurutnya, ini disusun mengacu dan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan yaitu dasar  filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.

Ia mengatakan, Panitia Khusus IV membagi proses pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, pada 2 (dua) fokus bahasan, yakni dengan format dan substansi mekanisme dan tahapan pembahasan pembahasan yang kami lakukan melalui tahapan-tahapan, antara lain penyusunan jadwal kegiatan, tinjauan pustaka dan pendalaman materi serta penyusunan inventaris masalah terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah, rapat kerja dengan SKPD, kunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggung￾jawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 ke DPRD kabupaten bandung dan DPRD Kota Bandung, penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD, rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi, finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan Panitia Khusus IV serta penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD pada Rapat Paripurna.

Hasil pembahasan hadirin yang berbahagia, kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan Panitia Khusus IV DPRD baik secara internal maupun melakukan rapat kerja dengan TAPD dan SKPD.

Dari hasil pembahasan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah sesuai yang diamanatkan pasal 190 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat laporan keuangan meliputi:

a. Laporan realisasi anggaran;

b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;

c. Neraca;

d. Laporan operasional;

e. Laporan arus kas;

f. Paporan perubahan ekuitas; dan

g. Catatan atas laporan keuangan.

2. Selanjutnya perlu kami sampaikan realisasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentangpertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

a. Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.310.311.539.506, 00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah), terealisasi sebesar Rp1.334.214.286.772, 19 (satu triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma satu sembilan rupiah).

b. Belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.595.796.125.461, 00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), terealisasi sebesar Rp1.184.256.972.417, 00 (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah).

c. Adapun pembiayaan daerah sebagai berikut:

1) penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp612.519.363.535, 00 (enam ratus dua belas miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), terealisasi sebesar Rp200.019.363.535, 55 (dua ratus miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).

2) pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp155.000.000.000, 00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah) terealisasi sebesar Rp167.599.999.230, 00 (seratus enam puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta

sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu duaratus tiga puluh rupiah).

3) Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp150.000.000.000, 00 (seratus lima puluh miliar rupiah), terealisasi sebesar Rp159.000.000.000, 00 (seratus lima puluh sembilan miliar rupiah).

3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp41.019.363.535, 55 (empat puluh satu miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).

b. Penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp41.019.363.535, 55 (empat puluh satu miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).

c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) sebesar Rp31.742.820.471, 74 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh empat rupiah).

4. Neraca per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. jumlah aset sebesar Rp2.454.256.015.867, 02 (dua triliun empat ratus lima puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta lima belas ribu delapan ratus tujuh belas koma nol dua rupiah).

b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp411.681.882.948, 51 (empat ratus sebelas miliar enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan koma lima satu rupiah), dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp0, 00 (nol rupiah).

c. Jumlah ekuitas sebesar Rp2.042.574.132.918, 51 (dua triliun empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas koma lima satu rupiah).

5. Laporan operasional per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. Pendapatan sebesar Rp1.356.759.534.493, 89 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga koma delapan sembilan rupiah).

b. Beban sebesar Rp1.625.391.837.767, 64 (satu triliun enam ratus dua puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma enam empat rupiah).

c. defisit dari operasi sebesar Rp268.632.303.273, 75 (dua ratus enam puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga koma tujuh lima rupiah).

d. Surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp3.328.694.194, 19 (tiga miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat koma satu sembilan rupiah).

e. Defisit laporan operasional sebesar Rp271.960.997.467, 94 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan empat rupiah).

6. Adapun arus kas per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. Saldo kas awal per 1 januari 2023 sebesar Rp41.216.235.860, 55 (empat puluh satu miliar dua ratus enam belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh koma lima-lima rupiah).

b. arus kas dari aktivitas operasi sebesar rp254.222.374.842, 19 (dua ratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua koma satu sembilan rupiah).

c. arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar Rp263.498.917.906, 00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan jutasembilan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam rupiah).

d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp0, 00 (nol rupiah).

e. Arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp86.359.557.476, 00 (delapan puluh enam miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).

f. Saldo kas akhir per 31 desember 2023 sebesar Rp31.742.820.471, 74 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh empat rupiah).


7. Laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:

a. Ekuitas awal sebesar Rp2.341.178.371.050, 55 (dua triliun tiga ratus empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh koma lima lima rupiah).

b. Defisit laporan operasional sebesar Rp271.960.997.467, 94 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilanempat rupiah).

c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar mengalami defisit sebesar Rp26.643.240.664, 10 (dua puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh empat koma satu nol rupiah).

d. Ekuitas akhir sebesar Rp2.042.574.132.918, 51 (dua triliun empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas koma lima satu rupiah) hadirin yang berbahagia, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama TAPD dan beberapa SKPD diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 pada tanggal 31 mei 2024, pemerintah kabupaten pangandaran menindaklanjuti LHP BPK RI yang meliputi aspek sistem pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Terkait penyelesaian temuan BPK, pemerintah kabupaten pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undang￾undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;

b. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, pemerintah kabupaten pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.

3. Bahwa untuk pencapaian target PAD dalam upaya optimalisasi pencapaian PAD, pemerintah kabupaten pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan

retribusi daerah kepada wajib pajak;

b. Melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD;

c. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak; dan

d. Membentuk tim khusus pemungutan PAD.

III. Kesimpulan.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2023, secara umum relatif baik.

Sebelum mengakhiri penyampaian laporan Panitia Khusus IV DPRD ini, Ia juga menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang, yaitu sebagai berikut,

Ia  berharap Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 setidaknya dapat dipertahankan melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan keuangan di kabupaten pangandaran, dan apabila memungkinkan kembali meraih Opini Wajar tanpa Pengecualian (WtP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dan berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut, secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian dan dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2023, secara umum relatif baik.

Sebelum mengakhiri penyampaian laporan Panitia Khusus IV DPRD ini, disampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahanKabupaten Pangandaran pada masa yang akan datang. 

Pihaknya berharap WdP atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 setidaknya dapat dipertahankan melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan keuangan di kabupaten pangandaran, dan apabila memungkinkan kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WtP) seperti tahun-tahun sebelumnya, merekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, baik sistem pengendalaian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, terkait beberapa SKPD yang tidak mencapai target baik pada pendapatan daerah khususnya PAD, maupun pada belanja daerah yang penyerapannya masih rendah, agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Dan Inspektorat agar melakukan review terhadap kegiatan tersebut supaya jelas dan dapat direalisasikan secara maksimal,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus IV kabupaten pangandaran mengusulkan kepada Rapat Konsultasi untuk, pertama menerima laporan Panitia Ohusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan kedua Panitia Khusus IV DPRD mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.

“Demikian laporan Panitia Khusus IV terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan, atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini kami sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan ini bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran di masa yang akan datang, "pungkasnya.(hiek)


Pansus V DPRD Pangandaran Minta Rapat Paripura, Raperda BUMD dan Kearsipan Ditetapkan Jadi Perda

Ucup Supriatna
PANGANDARANNEWS.COM - Dari hasil pembahasan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten  Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk menerima laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) serta Rancangan Peraturan Daerah (perda)tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Panitia Khusus V mengusulkan 2 buah Rancangan Perda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pangandaran.

Demikian dikatakan ketua Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran, Ucup Supriatna S.Pdi yang bertugas membahas Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan Penyelenggaraan Kerarsipan, dalam Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.(15/07/2024)

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus V untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan,” ucapnya.

Berdaraskan hasil pembahasan Pansus V, kata Ucup, DPRD memiliki fungsi di bidang legislasi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Artinya, DPRD memiliki hak inisiatif yang merupakan hak untuk

mengajukan usul Rancangan undang-undang atau Peraturan Daerah. Hal ini membuka terbentuknya peraturan daerah inisiatif DPRD, yaitu peraturan yang diusulkan oleh DPRD sendiri sebagai bentuk kewenangan legislatif daerah dalam menyusun regulasi yang diperlukan oleh masyarakat. Dalam konteks sistem hukum nasional, Perda memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang￾undangan.

“Dengan demikian Perda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat hierarki di atasnya sehingga pembentukannya harus dilakukan dengan cermat, terpadu, sistematis, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, hal ini penting agar peraturan daerah dapat diterapkan secara efektif, mengatur kehidupan masyarakat, serta menjaga kesatuan sistem hukum nasional,” jelas Ucup.

Dalam kesempatan tersebut Ucup juga menyampaikan sejumlah landasan dalam penyusunan 2 buah Raperda inisiatif DPRD tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, antara laian landasan idiil, Pancasila dan Landasan konstitusional : undang-undang dasar 1945.

Berikut landasan operasionalnya, 1. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan;

2. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum;

4. Peraturan Daerah Kabupaten  Pangandaran nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Waktu dan tahapan pembahasan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 5 juli 2024, Pansus V diberi tugas untuk membahas 2 Raperda buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini sejak tanggal 08 juli 2024 sampai dengan tanggal 12 juli 2024 dan melaporkan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna tanggal 15 juli 2024,” terang Ucup.

Dari hasil Rapat internal Pansus V, Rapat kerja dengan SKPD dan Stakeholder, Koordinasi dengan DPRD kabupaten-kota lain dan Koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jabar juga melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait 2 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran dengan membahas pasal per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan, antara lain Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dilakukan penyesuaian terhadap ketentuanmenimbang, mengingat dan batang tubuh sertaperbaikan legal drafting dan berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan SKPD dan Stakeholder terkait, terdapat beberapa saran dan masukan sebagai berikut: - Dalam pasal 27, saran dari stakeholder agar dapat ditambahkan kalimat “Pelatihan Usaha” dalam huruf a, menambahkan kata “Komunikasi” dalam huruf e sebagai salah satu dari pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar, serta dalam huruf g agar dapat dijelaskan lebih rinci yang dimaksud dengan “kegiatan lain”.

“Namun setelah berkoordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jabar, saran tersebut tidak perlu dimasukan, dikarenakan penjelasan tersebut dapat diatur dalam aturan teknis,”terangnya lagi.

Dalam pasal 48 ayat (1) yang berbunyi, “pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPD wajib dibentuk menjadi Bum Desa bersama”, dikarenakan terdapat kata “Wajib” dalam pasal 48 ayat (1), saran dari SKPD agar dibuat sanksi terhadap ketentuan pasal tersebut. Namun setelah melakukan konsultasi dan koordinasi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tidak terdapat sanksi dalam ketentuan tersebut, berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, dikarenakan dalam aturan lebih tinggi tidak diatur mengenai sanksi, maka pengaturan sanksi tidak perlu dibuat.

Dan dalam pasal 54 ayat (5) yang berbunyi: “setelah terbentuknya Bum Desa bersama, tugas BKAD melebur dalam struktur kelembagaan yang baru”. saran dari stakeholder agar di jelaskan tugas BKAD secara terperinci, namun setelah konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jabar, penjelasan terkait tugas BKAD dapat dimasukan dalam aturan teknis.

b. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, pertama dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting dan kedua terdapat perubahan dalam bab 1 ketentuan umum, pasal 1 angka 33 yaitu ditambahkannya kata “adalah” sehingga berbunyi: “preservasi arsip adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta penjagaan arsip terhadap berbagai unsur perusak arsip“.

Dari hasil pembahasan tersebut diatas, Pansus V DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk menerima laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan kearsipan dan Pansus V juga mengusulkan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pangandaran.

“Demikian laporan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD tahun 2024, atas nama pimpinan dan anggota Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Pangandaran saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin semuanya,” pungkasnya.(hiek)


Fraksi Persatuan DPRD Pangandaran, Raperda Tahun 2023 Layak Dibahas Pada Tahapan Selanjutnya

Encep Najudin
PANGANDARANNEWS.COM - Dengan latar belakang pemikiran yang telah disampaikan, maka Fraksi Persatuan menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya dan untuk dijadikan sebagai agenda prioritas pembahasan bersama antara DPRD dan Bupati Pangandaran. 

Demikian dikatakan Cecep Nurhidayat S.Pd saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Persatuan terkait penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran. (01/07/2024).

Menurut Encep, setelah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan Bupati Pangandaran tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 maka Fraksi Persatuan menganggap perlu untuk memberikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawabanpelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 tersebut. 

Kata Encep Fraksi Persatuan berpendapat, bupati telah menyampikan bahwa APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK-RI  perwakilan Jawa Barat dengan opini “wajar dengan pengecualian” (WDP), yaitu hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas.

Dan entitas tersebut, kata Encep, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, terkait hasil audit BPK tahun 2023 DPRD kabupaten pangandaran melakukan analisis yang mendalam sehingga menemukan fakta per 31 desember 2023 sebesar Rp. 305, 89 milyar, utang tersebut meningkat 14, 40% dibanding tahun 2022 sebesar Rp. 267, 39 milyar. 

“Hutang belanja terjadi karena tidak tersedianya kas yang memadai untuk membayar tagihan belanja dan atau kewajiban yang ditunjukkan, maka Fraksi Persatuan pun sangat berkepentingan untuk mendapatakan klarifikasi dan ferifikasi secara langsung dari BPK,” terangnya.

Ia menambahkan, tekait dengan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pangandaran yang belum mendapatkan haknya selama kurun waktu tertentu, hal ini juga kami dari fraksi persatuan memerlukan penjelasan yang mendetil

“Tidak lupa kami juga menyampaikan terimakasih kami sampaikan kepada bupati dan wakil bupati yang telah mendekati masa akhir pengabdian dengan jerih payah dan pengorbanan yang dilakukan semoga menjadi investasi positif bagi warga Pangandaran dan menjadi legasi positif dalam sejarah panjang perjalanan Kabupaten Pangadaran,” ujar Encep.(hiek)



 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN