ENDANG SUHENDI : “JEBOLNYA EMBUNG DI DESA KERTAJAYA KARENA FAKTOR ALAM. “

CIJULANG - Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, membenarkan adanya pembangunan embung (penampungan air) di aliran sungai Ciharuman Dusun Centilan Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran yang jebol bulan Januari lalu padahal  keberadaanya belum genap satu tahun. Embung tersebut rencananya sebagai penampung air di musim hujan untuik persedian pengairan sawah dan lahan pertanian lainnya terutama saat musim kemarau.

Embung dengan biaya sekitar Rp. 199 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) difungsikan untuk sistim pengairan 30 hektar sawah milik masyarakat warga Desa Kertajaya, terutama saat musim kemarau tiba.

Menurut Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Endang Suhendi, Sos, Msi,  jebolnya embung tersebut mutlak diakibatkan faktor alam.

"Saat mendapat informasi tersebut, kami pun langsung meninjau lokasi kejadian bersama anggota komisi II DPRD Pangandaran. “ungkap Endang.(21/2).

Ditambahkan Endang, setelah diselidiki ternyata pembangunan embung dengan ukuran 25 m x 15 m dan tinggi 2,8 m tersebut dari ketinggiannya tanah, terlalu tinggi. Jadi di saat musim kemarau embung itu masih bisa menahan air tapi kalau musim hujan, embung tersebut tidak bisa menahan kelebihan air yang mengakibatkan jebol.

“Padahal ketebalan dinding nya melebihi yang tercantum pada spec 50 cm", jelasnya.

Endang pun mengatakan agar masyarakat jangan khawatir, karena pihak ke tiga yang mengerjakan proyek tersebut sudah siap untuk merenovasi pembangunan embung tersebut.

“Untuk ketinggiannya mungkin sekarang agak dikurangi untuk mengurangi tekanan air, juga untuk kekuatan dinding embung akan dipasang besi beton bertulang ", tambahnya.

Endang berharap pembangunan renovasi embung tersebut bisa selesai di tahun 2017 ini, juga kepada masyarakat desa Kertajaya dimohon bisa bersabar karena sekarang sudah mulai direnovasi pembangunannya. ( AGE ).

MASALAH BPR BKPD, KESEPAKATAN ATAU UU ?

PANGANDARAN-Kurang tegasnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran dan Ciamis sebagai Kabupaten Induk, persoalan pemindahan asset sampai saat ini masih terkatung-katung. Persoalan tersebut juga membawa dampak penilaian BPK terhadap pemerintahan Pangandaran dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dengan ditemukannya beberapa asset yang seharusnya sudah menjadi milik Pemkab Pangandaran, kenyataannya asset tersebut secara fisik tidak ditemukan saat pemeriksaan dilakukan BPK, dan ini akan terus berlanjut dengan opini WDP jika seluruh asset tersebut masih belum masuk ke pangandaran.

Sekarang tinggal tergantung ketegasan Pemkab pangandaran, apakah mau selamanya dengan opini WDP saat BPK memberikan hasil pemeriksaannya, atau segera membenahi persoalan asset yang seharusnya sudah pindah ke Pangandaran paling lambat 3 tahun pasca dilantiknya Pj Bupati pertama Pangandaran pertama tanggal 22 April 2013 seperti yang diamanatkan UU nomer 21 tahun 2012 pasal 14 ayat 3, “Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran”.

Atau, seperti pernah dikatakan politisi Partai Golkar, Drs. Tudi Hermanto, masalahnya bukan kacang lupa kulitnya atau bager teu bageur anak ke induknya, tapi ini semata merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan.

Atau seperti disampaikan anggota DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa saat menghadiri acara HUT Partai Golkar Kabupaten Pangandaran di Cigugur tahun lalu. Menurutnya, ia sangat paham sekali isi undang-undang 21 tersebut. Pasalnya, sebagai ketua komisi II saat itu, Agun ikut membidani pembuatan regulasi tersebut di komisinya.

“Saat itu saya menjadi ketua komisi II DPR RI, tentunya paham sekali subtansi dari undang-undang 21, jadi semuanya sudah jelas di atur di undang-undang itu. “ungkapnya saat itu.

Juga kata Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin saat menghadiri acara raker Apdesi Kabupaten Ciamis di Hotel Sandaan awal tahun 2017 lalu. Iing mengatakan pada sejumlah awak media, pihaknya sudah malu dengan persoalan BUMD BPR BKPD yang sampai saat ini masih belum selesai.

Jadi persoalannya apa lagi, jika masalah menejmen BUMD yang selama ini jadi kendala, sebenarnya itu ada pada masalah teknis saja. Sama seperti asset-aset lainnya, seperti penyerahan sejumlah asset kendaraan. Persoalan mutasi dan Biaya Balik Nama (BBN) semua dilakukan dengan mudah ke kantor Samsat.

Seharusnya persoalan BPR BKPD pun sama seperti asset lainnya, masalah menejmen diposisikan pada teknis yang akan diurus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), institusi yang memang punya otoritas masalah perbankan.
Hasil pertemuan terakhir antara pemkab Pangandaran dan Ciamis, dikatakan Bupati Pangandaran, H. jeje Wiradinata, kedua pemerintahan sedang sinkronisasi. Lho, apalagi yang belum sinkron ? persoalannya sudah jelas, ini amanat undang-undang yang harus dilaksanakan kedua pemerintahan.

Seharusnya Pemda Ciamis dan Pangandaran bercermin pada persoalan asset yang terjadi di Pemkab dan pemkot Tasikmalaya yang hingga beberapa tahun persoalan pemindahan asetnya terkatung-katung. Keduanya pemerintahan saling mengklaim, karena keduanya berpegang pada aturan yang dipegang masing-masih daerah.

Sedangkan peralihan asset Ciamis ke DOB Pangandaran sudah sangat jelas diatur pada pasal 14  UU nomer 21 tahun 2012. Jika selama ini ada yang mengatakan, masalah BPR BKPD sudah ada kesepakatan antara Ciamis dan Pangandaran, maka sudah jelas juga bahwa kesepakatan tersebut bukanlah aturan apalagi UU.  Jadi, kesepakatan atau Undang-undang ? (hiek).

CITUMANG OH.. CITUMANG, NASIBMU KINI

PARIGI – Obyek Wisata (OW) Citumang milik Perhutani kini sepi pengunjung, sangat jauh bila dibanding sebelum dilakukan penutupan oleh Pemkab Pangandaran tahun 2016 lalu. Warung-warung penjual makanan yang berjejer di sekitar area wisata pun banyak yang tutup, hal ini juga dikeluhkan petugas tiket pintu masuk.

Menurut salah seorang pedagang, Siti (53), ia merasa kecewa dengan kenyataan yang dialami saat ini. Pasalnya, akibat sepinya wisatawan yang datang ke Citumang sangat berdampak pada usahanya.

Siti dan pedagang lainnya kini terlihat lesu dengan semakin sepinya kunjungan wisatawan yang datang ke Citumang, padahal seberlum penutupan oleh pemda dulu, biasanya hari sabtu dan minggu  Citumang selalu dipenuhi pengunjung.

 “Sekarang sepi, penghasilan dari warung yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga pun kini tidak terpenuhi. “ungkapnya.(19/2).

Dikatakan Siti, sebenarnya menurut teman-teman sesama pedagang yang dulu harus membayar sewa tempat sekitar Rp.350 ribu per bulan, dipastikan untuk saat ini mereka tidak akan mampu membayar sewa tersebut.

Siti pun berharap, semoga ke depan Citumang bisa ramai didatangi wisatawan lagi, agar usaha yang sudah lama ia jalani pun bisa normal kembali seperti dulu.

"Harapan saya dan teman-teman pedagang lainnya, Citumang bisa ramai lagi seperti dulu, agar kebutuhan keluarga bisa terpenuhi kembali.", pungkasnya. (AGE)

OJK: “HATI-HATI DENGAN PERUSAHAAN INVESTASI BODONG”

PANGANDARAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK merupakan  lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong yang selama ini kerap menimbulkan kerugian bagi pemodalnya, investasi bodong itu biasanya menawarkan keuntungan di luar kewajaran bagi para investor.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Iwan M Ridwan menyampaikan hal ini dalam sosialisasi Pengelolaan Investasi Keuangan Legal dan Logis yang diselenggarakan di Hotel Sandaan, Pangandaran, Sabtu (18/2).

Menurut Iwan, modus yang digunakan oleh perusahaan investasi bodong itu biasanya dengan mengiming-imingi keuntungan besar, bahkan di luar kewajaran dan hampir semua perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin.

“Kita bisa bandingkan contohnya dengan deposito bank sebagai lembaga yang legal, bunganya hanya kisaran tujuh persen dalam setahun. Nah, ini perusahaan investasi malah bisa memberikan sekitar 30 persen pertahun atau 1 persen perhari,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, perusahaan investasi bodong ini bergerak dalam berbagai jenis, biasanya dengan sistem rekrutmen piramida dengan janji janji yang manis dan cara kerjanya biasanya mirip dengan MLM (Multi Level Marketing). Dan usaha yang mereka jalankan biasanya bisnis investasi emas, koperasi, treading hingga perdagangan syariah.

Iwan menghimbau, jika masyarakat hendak menginvestasikan uangnya pada sebuah lembaga, maka harus mempertimbangkan legal dan logis, yaitu dengan melihat surat izin perusahaan.  Misalnya perusahaan MLM harus memiliki Surat Izin Perdagangan Langsung (SIUPL) dan keuntungan yang ditawarkan masih diterima logika.

Menurut Iwan, hingga kini berdasarkan laporan diterima OJK, terdapat 4 perusahaan investasi tidak memiliki izin dari OJK di Tasikmalaya. Namun untuk Kabupaten Pangandaran, hingga kini keberadaan perusahaan seperti itu belum terdeteksi.

“Tetapi ini tetap mesti kita waspadai, terutama setelah mendengar informasi di masyarakat mengenai adanya penawaran-penawaran investasi dengan return tinggi, misalnya investasi emas,” katanya.

Salah seorang yang pernah mengalami kerugian sampai ratusan juta akibat investasi bodong, Ceceng Hermawan (45), asal Parigi, kepada PNews mengakatan, sekitar tahun 2012 ia ikut perusahaan Goldfield, lexus venture dan speedline yang semuanya bergerak pada perusahaan emas dunia dengan profit 1,5%/hari dari total jumlah uang yang di investasikan.

“Waktu itu saya tergiur dengan keuntungan besar, namun perusahaan tersebut cuma kuat berdiri satu tahun, perusahaannya sudah tutup dan sampai sekarang modal saya pun belum kembali, ", jelasnya.

Ceceng berharap kepada semua masyarakat, jangan sampai tertipu dengan investasi bodong seperti yang pernah dialaminya.

“Kita harus lebih hati-hati bila ada yang menawarkan bisnis investasi dengan keuntungan besar, tanyakan dulu, apa perusahaan tersebut terdaftar atau tidak di OJK. “ungkapnya. (AGE)

DIDUGA PENGERJAAN PROYEK YANG ASAL-ASALAN, BELUM SATU TAHUN EMBUNG CIHARUMAN SUDAH JEBOL

CIGUGUR - Embung merupakan tendon air atau waduk berukuran kecil pada lokasi pertanian yang bertujuan untuk menampung kelebihan air di musim hujan agar bisa dimanpaatkan saat musim kemarau tiba, air yang tersimpan pada embung tersebut nantinya biusa digunakan untuk berbagai keperluan baik di bidang pertanian maupun kepentingan masyarakat banyak.
pembuatan embung sendiri pada dasarnya untuk mengairi lahan pertanian terutama saat musim kemarau dan menjadi sumber air untuk keperluan warga masyarakat.

Disayangkan, keberadaan embung yang belum genap satu tahun penampung air di jalur sungai Ciharuman Dusun Cantilan Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, ternayata sudah jebol.

Pembangunan embung yang dikerjakan rekanan, CV Budi Mulya tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 199 juta.

Menurut salah satu warga setempat, Didi, bangunan tersebut rencanya akan difungsikan untuk penampungan air dari saluran mata air yang akan dibagikan ke sawah-sawah milik warga. Namun belum juga satu tahun bangunan embung itu sudah jebol, kuat dugaan pengerjaan proyek pembuatan embung tersebut tidak maksimal dan asal-asalan.

“Saya berharap embung yang rusak tersebut segera diperbaiki untuk antisipsi musim kemarau. “ungkap Didi.

Sementara saat dimintai komentarnya, salah satu anggota Komisi II DPRD dari Fraksi PAN Plus, Hendra Lesmana mengakui, pihaknya telah mendapat informasi tersebut dan telah menindaklanjuti tinjauan lapangan.

“Rencananya kami akan melakukan evaluasi dengan SKPD terkait dan pihak rekanan karena bangunan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan,” kata Hendra.(16/02).

Selain itu Hendra, lanjutnya, pihaknya pun segera akan mengkonfirmasi pada pihak konsultan pengawas dalam melakukan pengawasan pengerjaan.

“Kami akan evaluasi apakah jebolnya embung tersebut karena faktor alam, arus air deras atau memang dalam pengerjaannya yang asal-asalan,” tambahnya.

Hasil temuan dilapangan, lanjutnya lagi, ternyata terindikasi kuat bangunan embung tersebut tidak sesuai speck dan tidak menggunakan rangka besi beton. Menurut hendra, pihaknya tidak ingin jika pembangunan didanai uang negara tersebut tidak bisa dimanfaatkan rakyat.

“Bangunan embung itu betujuan bisa menjadi salah satu fasilitas perbaikan sistim pertanian warga, jadi harus semaksimal mungkin pengerjaannya", pungkasnya. ( AGE )




PEMKAB PANGANDARAN GELAR ROTASI-MUTASI DI LINGKUP PENDIDIKAN - JEJE WIRADINATA: “SAYA HANYA MENANDATANGANI SK DAN MELANTIK SAJA…”

PARIGI - Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata melantik 300 pejabat eselon III dan IV serta  rotasi mutasi kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran. Acara yang dilaknakan di aula Setda kabupaten Pangandaran, Jum'at (17/02.) dihadiri Wakil Bupati, H. Adang Hadari, Ketua DPRD, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, Sekda, Mahmud, SH,MH dan kepala SKPD.

Dalam sambutannya Jeje mengajak semua pejabat yang hadir untuk bisa memaksimalkan kinerja dalam melayani masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan tidak lupa menghimbau kepada para guru dan kepala sekolah agar bisa memberi teladan baik dalam sikap dan disiplin kerja untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Pangandaran.

"Semoga pelantikan ini bisa memotivasi peningkatan kinerja sebagai pelayan  masyarakat, juga saya harapkan kepada kepala sekolah dan guru bisa meningkatkan disiplin kerja sebagi pendidik, serta bisa menjaga atitude yang patut di contoh sebagai pendidik untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan", jelas nya.

Ditambahkan Jeje, dalam era globalisasi seperti sekarang ini diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik untuk dapat bersaing di dunia Internasional.

Oleh karena itu, lanjut Jeje, institusi pendidikan formal menjadi kunci utama mengemban tugas penting dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia Indonesia dan peran kepala sekolah dan guru di lingkungan pendidikan menjadi sangat penting dalam usaha meningkatkan kuwalitas sumber daya manusia dimasa depan.

 “Guru merupakan tenaga professional yang melakukan tugas pokok dan fungsi untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan, keterampilan, sikap, mental, dan juga akhlak peserta didik sebagai aset bangsa Indonesia di masa depan", tambahnya.

Diakhir sambutannya Jeje menyampaikan, dalam rotasi dan mutasi di lingkup pendidikan, ia hanya menandatangani SK dan melantik saja, karena seluruh prosesnya diserahkan pada dinas terkait dan Baperjakat.

"Jadi saya berharap semua yang telah dilantik bisa melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya" pungkasnya.  (AGE)

MARYANTO, KORBAN PUTING BELIUNG MENUNGGU BANTUAN PEMERINTAH

BANJARSARI-Hujan yang mengguyur yang turun hampir sore mengakibatkan satu rumah milik Maryanto warga RT 11 RW 03 Dusun Pangarengan RT 11 RW 03 Desa Sindangasih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis roboh. Akibatnya, Maryanto pun harus mengungsi karena dikhawatirkan rumah tersebut atapnya ambruk jika terus diguyur hujan.

Selain akibat diguyur hujan, memang rumah milik Maryanto pun sudah lapuk dan tak layak huni, maklum ia sebagai buruh serabutan selama ini belum mempu memperbaiki rumahnya.

“Saya sebagi warga kurang mampu, tapi tak pernah mendapat yang sipatnya bantuan pemerintah. “ungkapnya.(13/2).

Diakui Maryanto, ia sudah bosan dengan pendataan yang dilakukan pemerintah desa karena sampai saat ini belum pernah ada realisasinya. Menurutnya, ia hanya pasrah dengan mengandalkan upah kerja serabutan yang ia usahakan agar bisa mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

“Kondisi rumah kami memang sudah tidak layak huni, tapi mau bagaimana lagi, jangankan untuk memperbaiki rumah untuk menutupi kebutuhan tiap hari pun tidak jarang saya harus pinjam ke tetangga. “ungkapnya lagi.

Beberapa bulan lalu, lanjut Maryanto, saat angin puting beliung menghantam kampungnya, namun tetap saja tidak serupiah pun bantuan ia terima.

“Saya sempat heran, kenapa yang lain dapat bantuan tapi keluarga saya tidak…”kata Maryanto heran. (Toni T)

BUTUH WAKTU LAMA MENGEMBALIKAN RUSA KE HABITATNYA

PANGANDARAN-Sebenarnya keberadaan rusa di luar kawasan Cagar Alam Pananjung Kabupaten Pangandaran menjadi pemandangan tersendiri bagi wisatawan.  Tidak sedikit pengunjung malah asik berpoto selfy dengan latar belakang hewan yang sepertinya sudah akrab berbaur dengan wisatawan yang datang ke Obyek Wisata Pangandaran.

Seperti disampaikan salah seorang pengunjung asal Purwakarta, Amin, yang memarkirkan kendaraanya di area parkir Badeto Ratu,  menurutnya, keberadaan rusa di area parkir menjadi hiburan tersendiri untuk keluarganya, hewan yang memang tidak bisa dijumpai di tempat tinggalnya ini sangat disenangi anak-anak.

“Keberadaan rusa disini sama sekali tidak mengganggu malah sebaliknya menjadi hiburan tersendiri bagi kami. “ungkapnya.

Hewan dengan nama latin Cervus timorensis memang sudah lama keluar dari kawasan hutan Cagar Alam hingga jauh dari habitatnya. Biasanya rusa bergerombol untuk mencari makanan di sekitar area wisata pantai barat dan timur atau ke warung-warung tempat penjual makanan memunguti bekas makanan yang berserakan di sepanjang pantai.

Dari sisi keamanan pun tidak mengkhawatirkan, paling tidak sampai hari ini pihak BKSDA sebagai pemangku kawasan Cagar Alam Pananjung Pangandaran belum menerima laporan ada rusa yang hilang.

 “Pernah kejadian, ada  warga Kecamatan Cijulang datang melaporkan ada rusa ditemukan warga di kawasan bandara Nusawiru, kami langsung membawa kembali rusa itu kesini. “ungkap Kepala resort BKSDA Pangandaran, Yana Hendrayana.(15/2).

Untuk merubah kebiasaan yang sudah puluhan tahun agar sekitar 130 ekor rusa tersebut selalu ada dalam kawasan, mungkin sangat sulit dan harus melalui asimilasi panjang serta proses yang tidak sebentar, hewan tersebut sudah terlanjur nyaman berkeliaran di luar habitatnya.

“Ini masalah  perubahan perilaku, karena sudah sejak dulu terbiasa keluar kawasan dan memakan makanan manusia. “ujar Yana.

Ditambahkan Yana, perubahan perilaku dan pola makan yang sudah puluhan tahun terbiasa memunguti makanan dari tong sampah membuat rusa lupa makan rumput sebagai makanan aslinya. Kebiasaan perilaku hewan yang sudah terjadi sejak dulu ini, menurut Yana, tentunya tidak cukup hanya menggiring hewan tersebut agar memasuki kawasan BKSDA, sebab hari ini digiring besoknya sudah ada di luar lagi.

“Tapi kami tetap mengusahakan agar rusa-rusa tersebut masuk kawasan dan bisa hidup pada habitat dan makanan aslinya. “ kata Yana mengakhiri obrolannya. (hiek)

DI PANGANDARAN BELUM ADA STANDARISASI HOTEL

PANGANDARAN-Seharusnya Pemda Pangandaran sudah mempunyai standarisasi hotel dan restoran, mana hotel melati, bintang satu dan seterusnya. Ini penting, karena nantinya ini akan berpengaruh dalam segi pelayanan kepada para wisatawan baik yang bersantap maupun menginap di hotel.

Demikian dikatakan Kasi Promosi Dinas pariwisata Kabupaten Pangandaran, Asep Kartiwa, S.Pd saat ditemui PNews di kantornya.(10/2).

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Hotel. “terangnya.

Tidak dipungkiri, usaha perhotelan dan restoran di Pangandaran telah menunjukan bahwa jenis usaha ini memang prospektif, semakin hari pembangunan hotel mewah terus berkembang. Bahkan, dengan jumlah kamar hunian berkelas bintang pun marak hampir di setiap sudut tempat keramaian wisata.

Nampaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran pun memberi kemudahan dalam soal perijinan, tidak pernah terdengar ada permohonan ijin yang dibatalkan gara-gara tidak terpenuhinya persyaratan IMB, amdal atau yang lainnya.

“Tapi sayang, kita juga belum bisa memberikan standarisasi mana hotel melati dan mana hotel berbintang. “imbuh Asep. 

Menurut Asep, dalam mempromosikan ia pun kerap kesulitan saat wisatawan menanyakan standar hotel atau restoran yang ada di Pangandaran. Sebab bagi wisatawan,  menurut Asep, ini penting untuk wisatawan dalam kenyamanan memilih akomodsi di tempat wisata.

Begitu juga dalam menentukan rate (harga) sewa hotel, karena sudah dipastikan hotel yang satu dengan lainnya berbeda walau dalam standar hotel tersebut ada pada kelas yang sama.

“Jika ada standarisasi, maka pemerintah pun akan mudah mengontrol rate tiap-tiap hotel karena itu sudah diatur peraturan kementerian. “kata Asep lagi.

Yang tidak kalah penting, lanjut Asep, dalam pengaturan pajak hotel dan restoran pun  pemda bisa tahu besaran PAD yang diperoleh dari masing-masing hotel dan restoran.

“Karena rate kelas melati, bintang satu dan bintang dua tentunya akan berbeda, begitu juga jumlah pajak yang dihasilkan. “terangnya.

Asep pun berharap, pemda secepatnya membuat regulasi standarisasi hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Pangandaran, karena setiap tahunnya pembangunan hotel semakin berlomba  dengan tingkat kemewahan yang belum ada standarnya.

“Saya pun berharap dinas perijinan bisa kordinasi dengan pariwisata untuk menentukan kelas hotel yang akan dibangun tersebut. “pungkasnya. (hiek) 

DIKHAWATIRKAN MENUAI KONFLIK, PEMDA PANGANDARAN HARUS SEGERA BENAHI TANAH EKS PIRBUN PTP VIII NUSANTARA

CIMERAK - Tanah seluas 240 hektar yang terletak di Dusun Citelu Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran eks Perkebunan Inti Rakyat (PIRBUN) PTP Nusantara VIII kini mulai menuai konplik pasca kontrak Hak Guna Usaha (HGU) tersebut berakhir pada bulan Desember 2016 lalu. Pasalnya, sekarang banyak masyarakat dari luar wilayah Desa Mekarsari mengklaim kepemilikan tanah garapan tersebut.

Sekertaris Desa Mekarsari, Maman Sudiaman menyayangkan hal itu, menurutnya, ketika pihak desa beberapa waktu lalu meninjau ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita pengklaiman tersebut.

"Kami sampai sekarang masih menunggu kepastian status tanah bekas Pirbun PTP VIII Nusantara dengan luas 240 hektar tersebut dengan ribuan pohon kelapa yang semuanya disewa para penyadap nira sebagai bahan baku gula merah. “terang Maman saat ditemui di ruang kerjanya.(14/2).

Menurut Maman, nantinya setelah habis masa kontrak tersebut si penyewa lahan harus membayar kemana? Sedangkan pihak desa sendiri menunggu pelimpahan dari pihak PIRBUN PTP VIII Nusantara kepada Pemkab Pangandaran.

“Dan nantinya bila sudah ada pelimpahan biar desa kami yang mengelola tanah tersebut" kata Maman lagi.

Ditambahkan Maman, para penggarap tanah saat ini sudah mulai resah, banyak tanah garapan yang mulai dijual penggarapnya kepada warga pendatang. Padahal pihak desa sama sekali tidak setuju dengan cara tersebut karena akan menjadikan konplik di kemudian hari.

"Tanah tersebut dulunya memang dikontrak selama 30 tahun oleh PIRBUN PTP VIII Nusantara dengan status HGU, dan dulu para penggarap penyadap nira kelapa membayar sewanya langsung ke pihak PIRBUN", imbuhnya.

Maman berharap, Pemkab Pangandaran secepatnya meninjau ke lokasi tanah dan serta menyikapi permasalahan yang ada, sebab kedepannya lahan tersebut bisa menjadi aset daerah.

“Dan nantinya, peraturan dan tatacara penggarapan tanah, kami pihak Desa Mekarsari siap mengikuti kebijakan Pemkab Pangandaran", pungkas Maman. (Age).

 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN