» » Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Tambang Bentonit Bantarkalong, DPP GAM Sampaikan Pengaduan ke Polres Tasikmalaya

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Tambang Bentonit Bantarkalong, DPP GAM Sampaikan Pengaduan ke Polres Tasikmalaya

Penulis By on 22/09/26 | No comments

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda (DPP GAM), secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya terkait dugaan kegiatan pertambangan bentonit tanpa izin di Jalan Raya Pamijahan, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pengaduan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom, atas nama organisasi.

Berangkat dari hasil investigasi lapangan, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta keterangan warga sekitar, GAM menegaskan informasi ini masih berupa bahan awal yang perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan resmi.

Dalam surat pengaduan tertanggal 22 September 2026 ini juga, mencantumkan dugaan keterlibatan seorang anggota Polsek Karangnunggal sebagai pihak terlapor.

Menurut Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd, GAM menekankan bahwa bentonit tergolong mineral bukan logam sehingga legalitasnya tidak dapat disamakan dengan izin pertambangan batuan biasa.

Fiki menjelaskan, pemeriksaan harus mencakup, kesesuaian wilayah izin usaha pertambangan, jenis dan kelengkapan perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang dan status tanah dan kawasan hutan.

Merujuk Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2024 tentang RTRW, GAM menilai penetapan kawasan peruntukan pertambangan bukan berarti melegalkan setiap lokasi maupun jenis komoditas tambang dan persetujuan wilayah tidak sama dengan izin operasi produksi.

Dokumentasi lapangan bertanggal 21 Juni 2026, kata Fiki,  memperlihatkan bukaan lahan dan tumpukan material terbuka.

"Namun kami menegaskan, foto tersebut belum membuktikan jenis mineral, volume, kepemilikan, maupun keterlibatan orang tertentu," ungkapnya. (23/09/2026)

Pihaknya juga meminta agar polisi menelusuri indikator nyata seperti penjualan, pengangkutan berulang dan pembayaran berdasarkan tonase serta rangkaian kegiatan gali–muat–angkut.

Pihaknya meminta agar Polres Tasikmalaya menindaklanjuti laporan secara objektif, transparan, dan profesional. Diantaranya terkait peninjauan langsung ke lokasi, pemanggilan pihak terlapor dan pihak terkait, pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan, pengumpulan alat bukti yang sah serta pemrosesan hukum jika ditemukan unsur pidana.

Pihaknya juga tentu menghormati asas praduga tak bersalah, penyebutan nama terlapor merujuk pada dokumen pengaduan dan belum berarti telah terbukti bersalah. Dan GAM  juga mendukung hak jawab dan klarifikasi dari terlapor, kepolisian, serta instansi berwenang.

"Kami berharap kasus ini ditangani secara menyeluruh dan adil, demi tegaknya hukum serta perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya," pungkasnya. (@nwarwaluyo)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya