![]() |
| Soleh Supriadi |
Demikian disampaikan Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriadi, MPd, saat wawancara dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya.(20/04/26)
Pihaknya ingin membiasakan pelaksanaan salat berjamaah di masjid yang berada di lingkungan sekolah, namun untuk melaksanakan salat jumat ada syarat-syarat tertentu yang menjadi keabsahanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan salat jumat juga harus dimasjid yang diberi Surat Keputusan (SK) dari Kemenag.
"Inilah yang harus menjadi bahasan bersama-sama, dan dalam hal ini tentunya kemenag serta MUI yang memiliki kompetensi," ujarnya.
Kata Soleh, sebelumnya ada masukan dari para Ketua DKM yang menyelenaggrakan salat jumat, untuk membina anak-anak sekolah ternyata banyak yang suka bercanda saat pelaksanaan salat tersebut.
Menurutnya, kenapa kita tidak buat programnya sekalian dan segera dibuat Surat Edaran (SE) terkait program salat jumat berjamaah ini dalam pengawasan dan bimbingan langsung guru di sekolah.
Ia juga berharap program ini dapat memberi output yang positif sesuai dengan program Pangandaran melesat, ingin memiliki generasi yang unggul dan berahlaq.
"Namun saat ini kami akan menanti dulu keputusan dan fatwa dari MUI mengenai hal ini yang nantinya akan dituangkan dalam surat edaran," jelasnya. (hiek)

