Tanggapi Aksi Warga, Kades Bungursari Langsung Berhentikan Dua Perangkatnya

PANGANDARAN NEWS.COM – Ratusan warga  siang tadi ramai-ramai mendatangi melakukan aksi ke Kantor Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, menuntut pemberhentian dua orang perangkat desa, Kamis (22/01/26)

 Aksi tersebut dipicu adanya dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh dua perangkat Desa Bungursari masing-masing berinisial A.S, menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan A.S.R, menjabat sebagai staf desa.

Menurut keterangan, nikah siri tersebut terjadi pada tahun 2024 dan pihak laki-laki diketahui masih berstatus menikah secara resmi.

Menurut Koordinator aksi, Andri Irawan, tuntutan warga agar kedua perangkat desa tersebut langsung diberhentikan.

“Kami menuntut hari ini juga kedua agar kedua perangkat desa tersebut diberhentikan dari jabatannya,” tegas Andri.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Bungur Raya, Halim, menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan keduanya.

“Kami merespons aspirasi masyarakat, dan langsung memberhentikan kedua perangkat desa tersebut,” ujar Halim.

Halim mengakui, hasil klarifikasi menunjukkan kedua perangkatnya memang telah melakukan pernikahan sirri pada tahun 2024.

“Saat pernikahan siri itu berlangsung, A.S. masih memiliki istri sah dan saat ini sedang dalam proses perceraian,” terangnya.(hiek)


Komentar