Bupati Pangandaran Lantik 2.730 Non ASN Jadi Tenaga PPPK Paruh Waktu
PANGANDARANNEWS.COM - Siang tadi Bupati Kabuten Pangandaran, Citra Pitriyami melantik serta memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 2.730 orang non ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bertempat di alun-alun Parigi.(24/12/25)
Seperti diketahui, dari jumlah 2.730 PPPK paruh waktu ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 469 orang, pegawai kependidikan 346 orang, tenaga kesehatab 378 orang dan tenaga teknis 1.537 orang.
Dihadapan peserta pelantikan, dalam sambutannya bupati menyampaikan harapannya agar tenaga PPPK Paruh waktu yang baru dilantik ini bisa bekerja dengan baik, profesional dan penuh intergritas.
Saat ini, kata bupati, para tenaga PPPK ini sudah menjadi bagian dari penyelenggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
"Dan saat ini masyarakar Kabupaten Pangandaran perlu mendapat pelayanan terbaik dalam segala aspek," ungkapnya.
Bupati mengatakan, untuk besaran gaji mereka disesuai dengan eksisting kemarin dan ini tergantung pada SKPD masing-masing
Masih di tempat yang sama, Kepala Bidang pengadaan, pengembangan, kompetensi, dan informasi di BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dodi Soleh Hidayat, mengatakan, kinerja PPPK Paruh Waktu kinerjanya sama dengan ASN. Karena, sebetulnya PPPK Paruh Waktu ini adalah ASN sesuai dengan keputusan KepmenPAN-RB nomor 16 Tahun 2025. Mereka menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kinerja untuk melaksanakan pekerjaan dalam kurun waktu tertentu, dan ini sesuai ketentuan bahwa PPPK Paruh Waktu ini masa kerjanya ditetapkan setiap satu tahun sekali."Namun nanti jika berdasarkan evaluasi kinerja masih dibutuhkan, tentu ada opsi dalam hal ini sesuai ketersediaan anggaran dan kebutuhan pegawai PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK," ucapnya.(hiek)


