DPC APRI Tasik Angkat Bicara Terkait Penangkapan Anggotanya Dan Soroti Ketidaksesuaian Informasi Lokasi Penambangan

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya angkat bicara terkait penangkapan dua anggotanya oleh pihak kepolisian yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Karangjaya.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPC APRI kabupaten Tasikmalaya, Ketua DPC APRI Hendra Bima menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun ia menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, mengingat terdapat perbedaan informasi antara pernyataan kepolisian dan kondisi lapangan.

Pernyataan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa lokasi aktivitas kedua penambang berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat
(WPR), kata Hendra, sangat berbeda dengan fakta di lapangan.

"Lokasi tersebut jelas-jelas berada dalam wilayah WPR yang kami kelola,” tegas Hendra.(17/05/2025).

Hendra menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya. Selain itu dan0 ia juga menegaskan komitmen organisasi dalam mendorong agar seluruh penambang rakyat terus berjuang untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, DPC APRI juga akan terus mendorong percepatan legalitas melalui pengajuan IPR dan APRI akan terus mendesak pemerintah segera menyelesaikan Regulasi IPR agar bisa di implementasi oleh penambang rakyat.

"Karena seyogyanya rakyat sudah siap dan sudah sadar pentingnya legaliatas IPR, sayangnya pemerintah sangat lambat merampungkan regulasi IPR," ungkap Hendra.

Meski demikian, imbuh Hendra, DPC APRI kabupaten Tasikmalaya berharap agar proses penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan legalitas segera dipercepat, sehingga para penambang rakyat bisa bekerja dengan aman dan sesuai hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi daerah.

Sementara Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila menjelaskan, lokasi penambangan emas di Karangjaya memang telah masuk dalam WPR berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 96.K Tahun 2022.

Bahkan, jelas Pepen, dokumen pengelolaan WPR juga telah disahkan oleh Dirjen Minerba. Namun hingga kini belum ada penetapan NSPK untuk metode tambang dalam yang menjadi syarat penting untuk pengajuan IPR.

Hal ini menyebabkan proses legalisasi kegiatan penambangan rakyat masih tertunda, dan berdampak pada ketidakpastian di kalangan penambang.

“Karena belum ada IPR yang terbit maka dari sisi hukum kegiatan ini masih dianggap belum berizin, dan tentunya aparat penegak hukum akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pepen.(anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 7666624708778111683

Posting Komentar

emo-but-icon

item