Akibat Banyak Nelayan Transaksi Di Luar TPI, PAD Pemkab Pangandaran Alami Kerugian Hingga 70%


PANGANDARANNEWS.COM
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPP) melakukan razia ke sejumlah bakul atau pengepul ikan yang dilakukan di dua lokasi, di kawasan pantai timur dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang Desa Babakan Kecamatan Pangandaran. (26/09)

Tak main-main, dalam razia ini Pemkab Pangandaran pun melibatkan anggota TNI Angkatan Laut, Sat Polairud Polres Pangandaran dan Subdenpom III/2-4 Banjar.

Seperti disampaikan Kepala DKPP Kabupaten Pangandaran, Sarlan, saat dijumpai di lokasi, operasi atau razia terhadap pengepul ikan (bakul) ini bertujuan dalam rangka pengawasan dan pembinaan kepada sejumlah nelayan yang menjual hasil tangkapannya tidak melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sudah ditentukan.

Sebelum razia ini dilaksanakan, Sarlan mengatakan, pihaknya juga telah melakukan beberapa tahapan, antara lain sosialisasi dan pembinaan bahwa siapa pun yang bertransaksi di kawasan Pelabuhan PPI Cikidang harus bertransaksi di TPI. Pasalnya, dari sejumlah bakul yang ada di Pangandaran, hanya beberapa bakul yang menjual ikan hasil tangkapan nelayan  ke TPI dan hanya sekitar 15 orang saja yang menjual ikan hasil tangkapannya ke TPI.

"Artinya ada kebocoran pendapatan asli daerah sekitar 60-70 persen," terang Sarlan.

Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati, jelas Sarlan, nelayan
tidak boleh bertransaksi di luar TPI.

SARLAN

Ia menambahkan, dari target pendapatan dari hasil tangkapan ikan laut tahun 2023 sebesar Rp2,3 miliar,  hingga bulan Agustus ini baru terealisasi sebesar Rp700 ribu yang diproleh dari sekitar  2 ribu nelayan yang sudah menjadi anggota koperasi di Pangandaran.

"Padahal kalau mereka mau menjual ikannya ke TPI, harganya bisa relatip lebih tinggi dibanding menjual ke bakul atau pengepul," ujarnya.

Sementara menurut salah seorang nelayan asal Desa Babakan, Dian (35), ia mengaku terpaksa menjual hasil tangkapannya ke bakul atau pengepul dengan alasan untuk menyelamatkan ikan yang baru saja ditangkap di laut.

Pasalnya, terang Dian, saat pulang dari laut itu malam hari sedangkan TPI sudah tutup dan tidak ada es batu, maka untuk lebih cepat menjualnya saat ikan masih segar, terpaksa ia jual ke bakul.

"Saya berharap ada pegawai yang selalu standby di TPI mulai dari pagi hingga malam hari, sehingga kami bisa menjual hasil tangkapan ini kapan saja," ungkapnya.

Saat diminta tanggapan terkait keluhan nelayan ini, DKPP Kabupaten Pangandaran berjanji akan mengoperasikan TPI selama 24 jam sehingga diharapkan tak ada lagi alasan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya di luar TPI. (hiek)

Related

berita 5276369880052065512

Posting Komentar

emo-but-icon

item