Buntut Dugaan Pungli Dan Intimidasi Pada Guru ASN, Kepala BKPSDM Pangandaran Dicopot Dan Husein Pun Pindah Tugas Ke Bandung


PANGANDARANNEWS.COM
- Hasil penyelidikan Tim Khusus tentang adanya dugaan pungli dan intimidasi terhadap seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Husein Ali Rafsanjani (27), Pemkab Pangandaran memberhentikan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dani Hamdani yang terlibat dalam dua persoalan yaitu dugaan pungli dan intimidasi, diberhentikan dari jabatannya.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata yang didampingi Wakil Bupati Ujang Endin dan Insfektur Kabuaten Pangandaran Apip Winayadi, dalam press conference di gedung Tourism Information Centre (TIC).(16/05)

Kepada sejumlah wartawan Jeje menyampaikan, ia memiliki kewenangan untuk memindahkan dan merotasi pejabat yang ada di lingkup Pemkab Pangandaran, merasa berkepentingan mengambil sikap ini, apakah seorang pejabat layak atau tidak layak.

"Dan atas pertimbangan dari temen-temen maka saudara Dani Hamdani saya bebaskan dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM, dan Surat Keputusan (SK) pemberhentian saudara Dani sudah dibuat sejak keputusan hari ini," tegasnya.

Disoal pemberhentian ini, Jeje menuturkan, selain ini menjadi kewenangannya, yang bersangkutan telah melakukan langkah-langkah yang kurang cermat dan tidak profesional dalam penanganan pengaduan pengaduan saudara Husein di situs span lapor.go.id.

Langkah Kepala BKPSDM, kata Jeje, tidak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan, dan ini yang jadi dasar diberhentikannya pejabat tersebut.

Yang kedua, lanjutnya, dari hasil diskusi terkait pungli dan sebagainya ada kecenderungan pemahaman dari diskusi bahwa pungli itu hampir tidak seperti itu karena itu merupakan kesepakatan peserta Latsar CPNS.

Namun kesalahan yang bersangkutan ketidakprofesionalan, harusnya apapun yang dilakukan dalam koordinasi, komunikasi dan dalam penanggung jawab seleksi adalah Kepala BKPSDM.

"Tetapi semua masalah ini sudah berada di provinsi, jadi sudah menjadi kewenangan Pemrov Jabar,"  terangnya. 

Jeje menyebut, mangkirnya Husein disebabkan dari akar persoalan yang ada, karena merasa tertekan, terintimidasi, sehingga tidak masuk.

Sejak kejadian itu, menurut Jeje  beberapa kali keluarga dan sebagainya ingin pindah ke Bandung namun yang bersangkutan masih punya kewajiban delapan tahun, namun hal itu diabaikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.

"Kami juga berkonsultasi dengan Pak Gubernur, dan baliau ambil jalan tengah, dan sudah pindah ke provinsi," katanya.

Jika dalam kondisi normal seharusnya Hisein belum  bisa pindah karena kontrak pengabdian kerja di Kabupaten Pangandaran selama 10 tahun.
Tapi saat ini kondisi luar biasa dan banyak aspek, akhirnya ia pun mengizinkan Husein pindah ke Bandung, karena ini mungkin jalan yang terbaik.

Melihat dari kasus yang terjadi di Lampung dan Pangandaran ini timbul karena penanganan yang salah, dan cenderung mengedepankan kekuasaan.  Penanganan tidak mengacu pada prinsip birokrasi yang diatur PermenPan RB, PP nomor 94, dan Perbup tentang penanganan ketika ada kasus.

Jadi, tegas Jeje, ketika ada kasus lapor, tidak boleh dicari secara formal siapa yang melaporkan karena pelapor itu dilindungi.

"Kami berharap hal ini tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari," ungkapnya.(hiek)

Related

berita 42092079748909808

Posting Komentar

emo-but-icon

item