Pansus II DPRD Pangandaran Gelar Rapat Bahas Raperda BPD dan Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

PANGANDARANNEWS.COM  – Beberapa hari lalu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD.(21/08)

Adapun hasil pembahasan rapat tersebut dihasilkan sejumlah rancangan, antara lain 

A. Rancangan Peraturan Daerah DPRD Tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2028 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, hasil pembahasan Pansus II melalui tahapan pembahasan, termasuk harmonisasi ke Kanwil Kemenhum Ham, serta konsultasi dan kordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2018, tentang BPD masih perlu adanya kajian lebih lanjut, terlebih berkaitan dengan besaran tunjangan BPD, Pansus II mengajukan permohonan penoanjangan waktu pembahasan untuk dapat mengkaji Raperda Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dengan lebih Konoregensif dan cermat.

B. Rancangan Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren. Terdapat beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut.

1). Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan, menimbang dan mengingat serta barang tubuh perbaikan legal drafing.

2). Pada dasar hukum mengingat ditambahkan 2 (dua) dasar hukum yang berkaitan dengan fasilitas penyelenggaraab pesantren yakni : a) Peraturan presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, ; b). Peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 1tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.

3). Terdapat penambahan 1 (satu) poin baru pada pasal 1 mengenai Ketentuan Umum dengan bunyi sebagai berikut : 5.Unit kerja yang membidangi kesejahteraan rakyat yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah Unit kerja pada sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran yang membidangi kesejahteraan Rakyat dan Instansi lain.

4). Pada pasal 4 terdapat tambahan ayat baru yakni pada ayat (2) yang berbunyi “(2) Penyelenggaraab pesantren wajib mengembangkan nilai islam wasathitah melalui pengembangan prinsif-prinsif Tawasuth, tawazum, ta’adul dan tasamuh”

5). Ketentuan pada pasal 20 ayat (1) Hurup A. Mengenai rekognisi pesantren terdapat penambahan kata “Pesantren” Sehingga bunyi ayat tersebut menjadi : A. Pemberian akses dan pengakuan segala sumber daya pesantren terhadap sumber daya daerah sesuai dengan kapasitas santri dan pesantren.

6). Ketentuan pada pasal 21 mengenai afirmasi pesantren terdapat perubahan dan penambahan ayat sehingga menjadi : (2). Afirmasi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : a). Unit kerja, dan b). Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya. (3). Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf B diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.

7). Terdapat penambahan kalimat kependidijan pesantren pada ketentuan pasal 22 ayat +2) huruf E, sehingga menjadi Fasilitas perlindungan Kepada Tenaga Pendidik pesantren dan pendidikan pesantren.

8). Terdapat penambahan pasal pada Bab XI mengenai ketentuan penutup berkaitan dengan pencabutan ketentuan mengenai pesntren oada Perda nomor 7 tahun 2015 Tentang Pendidikan Diniyah dan pesantren, adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut : Pasal 33 Pada saat peraturan daerah ini dimulai berlaku, keseluruhan ketentuan mengenai pesantren yang terdapat pada peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pendidikan Diniyah.

Dari hasil pembahasan tersebut, selain mengusulkan untuk menerima laporan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang BPD dan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren Pansus II juga mengusulkan agar Raperda tentang fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ini untuk ditetapkan menjadi Perda. (PNews)


Related

Jendela Parlemen 4505781378198665641

Posting Komentar

emo-but-icon

item