USAI TERIMA PKPU NO 03 2022, KPU PANGANDARAN PASTIKAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI 14 JUNI 2022

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin
PANGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 dimulai 14 Juni 2022.

Seperti disampaikan KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, pihaknya telah menerima salinan PKPU No.03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 

yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2022.

“Dalam PKPU tersebut tahapan dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022," jelas Muhtadin.(15/06)

Dijelaskan Muhtadin, dalam PKPU ini diatur mengenai jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.

Selain itu, imbuhnya, diatur pula tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan, soal pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"KPU Pangandaran tentu siap melaksanakan seluruh tahapan tersebut sesuai arahan pimpinan KPU Provinsi dan KPU RI" tegasnya.

Disoal terkait bahwa caleg saat ini tidak bisa menyalonkan diri di luar daerah pemilihan, Muhtadin mengklarivikasi bahwa sarat seorang calon, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak dalam keadaan hak politiknya dicabut.

Sementara masalah lainnya seperti domisili, ini tidak berpatokan pada dimisili calon di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya calon bisa mencalonkan di luar domili yang tercantum dalam KTP yang bersangkutan, misalnya warga Kecamatan Mangunjaya dapat mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) di luar Kecamatan Mangunjaya.  

“Intinya, dalam PKPU tidak ada klausul yang mengatur batasan untuk mencalonkan di luar domisili KTP,“ jelasnya.

Muhtadin menyebut, jumlah Daptar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada Pangandaran tahun 2020 lalu ada 320.008 pemilih, dengan tingkat partisipasi pemilih sebanyak 83 %, dan ini persentase tertinggi di Jawa Barat.

“Sementara daptar hasil dari pemutahiran data pemilih sendiri hingga saat ini sebanyak 322.231 pemilih, “pungkasnya. (PNews)








Related

berita 3295596033287897225

Posting Komentar

emo-but-icon

item