MENPANRB KELUARKAN SE, BULAN NOPEMBER 2023 TENAGA HONORER AKAN DIHAPUS

PANGANDARANNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beberapa hari lalu resmi mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor B/185/M.SM/02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023, artiny sejak tanggal 28 November 2023 yang akan datang dipastikan sudah tidak ada lagi istilah pegawai honorer di setiap daerah.

Saat dikonfirmasi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani menjelaskan, penghapusan tenaga honorer ini baru akan dimulai pada tahun depan (November 2023), sehingga tenaga honorer saat ini masih diberi kesempatan agar bisa berproses mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Sementara yang tidak boleh itu, kata Dani, menerima lagi tenaga non ASN atau honorer, dan bagi tenaga Non ASN yang masih bekerja akan menjadi prioritas saat mengikuti tes PPPK, “terangnya.(02/06)

Disoal kapan waktu tes P3K, Dani mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan, atpi intinya BKPSDM Pangandaran akan bahas dulu soal surat edaran menteri ini dengan bupati.

Dani menjelaskan hingga saat ini ada 4300 tenaga Non ASN atau honorer di Kabupaten Pangandaran, dan paling banyak di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, 1267 orang dan Dinas Kesehatan 1278 orang.

Dani menyebut, dalam SE yang diterima ada beberapa hal yang ditegaskan, antara lain rasionalosasi jumlah Non ASN sesuai dengan jumlah CPNS baru yang masuk dan tidak lagi menerima tenaga Non ASN.

Sementara untuk nasib Non ASN, imbuh Dani, pihaknya merencanakan untuk pengajuan hal ini kepada Sekretaris Daerah terkait ada baiknya jika Pemkab Pangandaran memberikan pelatihan keterampilan dengan pesertanya tenaga Non ASN. Dan ini dimaksudkan agat tenaga Non ASN agar nantinya diberikan keahlian-keahlian sesuai bidangnya sehingga bisa memberikan kemandirian.

“Terlepas nantinya mau menjadi pengusaha atau tenaga ahli, dan pemkab memberikan mereka modal usaha," imbuhnya.

Sementara saat diminta tanggapannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana mengatakan penghapusan tenaga Non ASN ini tentu akan berpengaruh terhadap beban kerja instansi.

Kusdiana menambahkan, dulu saat requitmen Non ASN sesuai beban kerja instansi, sementara kekosongan di instansi pada bidang tertentu jangan dari Non ASN. Sementara saat ini Pemkab Pangandaran baru menerima tenaga dari hasil CPNS tahun 2022 hanya menerima sekitar 500 CPNS.

“Tentu akibat penghapusan Non ASN ini akan banyak pengangguran baru, dan ini menjadi PR bagi pemda untuk menampung pegawai yang tidak lagi jadi tenaga honorer," ucapnya. (PNews)


Related

berita 7114168229818233780

Posting Komentar

emo-but-icon

item