APDESI DAN DPRD PANGANDARAN GELAR AUDENS BAHAS NASKAH AKADEMIK PERUBAHAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2018

PANGANDARANNEWS.COM – Beberapa waktu lalu Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pangandaran mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk memberikan masukan terkait Naskah Akademik perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusywaratan Desa (BPD).(18/04)

Seperti disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Pangandaran Sugiono,S.H, paling tidak ada tiga pasal penting dalam draft Naskah Akademik perubahan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa, diantaranya pasal 21 yang mengatur staf kesekretariatan BPD, pasal 75 terkait dengan besaran tunjangan BPD dan ketiga pasal 31 terkait hubungan kerja BPD dengan pemerintah desa.

"Dari pasal-pasal tersebut yang paling krusial mengenai tunjangan BPD," kata Sugiono.

Kedatangan APDESI ini kata Sugiono bukan bermaksud untuk menentang aspirasi dari BPD tersebut namun untuk mempersoalkan perubahan pasal, walau pada akhirnya manakala tidak dirubah pun klausulnya minimalnya 50 persen dari Siltap (penghasilan tetap) kepala desa, artinya tanpa merubah pasal pun menaikan tunjangan BPD bisa-bisa saja.

"Tetapi kalau ini tetap tidak dirubah menjadi 75 persen, maka akan sangat memberatkan karena sumbernya dari keuangan desa," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.H.M.M mengatakan terkait tunjangan BPD yang sudah ditetapkan di dalam peraturan daerah (perda) terdahulu, namun karena ada usulan dan lain sebagainya maka rencananya DPRD akan mencoba membuat formulasi baru.

Asep mengatakan dasar dari perubahan tersebut bukan hanya terkait dengan keinginan menaikan hak keuangan BPD, namun ada beberapa hal seperti adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 yang berpengaruh terhadap perubahan Perda ini.

"Tunjangan yang diberikan di dalam PP 11 RT RW tidak termasuk di angka yang 30 persen tetapi di angka 70 persen, maka ini ada ruang," jelas Asep.

Asep juga mengatakan perubahan Perda ini pada prinsipnya bentuk penguatan kelembagaan desa terutama di BPD sehingga perlu adanya sekretariat BPD, misalnya. Dan apa yang disampaikan APDESI ini merupakan saran masukan bagi kami dalam finalisasi perubahan Perda tentang BPD.

"Jadi prinsip keuangan BPD ini juga yang menetukan adalah kemampuan keuangan daerah melalui peraturan bupati," pungkasnya. (PNews)


Related

Jendela Parlemen 1836875544409115752

Posting Komentar

emo-but-icon

item