KEPALA KEMENAG PANGANDARAN: “BAIAYA NIKAH JIKA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA, RP 600 RIBU”

Kepala Kamenag Pangandaran, Supriatna
PANGANDARANNEWS.COM – Bagi yang akan menikah jangan khawatir karena tidak akan ada biaya yang dipungut, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 48 tahun 2014.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, H Supriatna, kepada sejumlah wartawan usai mwenghadiri Harlah Nahdlatul Ulama (NU) di gedung Islamic Center Pangandaran, beberapa hari lalu.

Menurutnya, biaya nikah  di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis, sementara kalau pernikahannya dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu, dan biaya ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung diserahkan ke pusat.

“Saya tegaskan, jika ada yang minta biaya nikah di luar KUA lebih dari Rp600 ribu, itu adalah pungutan liar, “tegas Supriatna.(25/1)

Supriatna yakin kalau petugas nikah KUA tidak akan melakukan itu, kecuali jika memang ada masyarakat yang ingin memberi lebih dari itu.

Sebelum pelaksanaan pernikahan, jelas Supriatna, biasanya calon pengantin akan mengikuti bimbingan pora nikah yang dilaknakan Kemenag, sehingga calon pengantin akan mendapat  sertifikat syarat perkawinan dan persiapan agar setelah menikah bisa langgeng dalam rumah tangga.

Disoal banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Pangandaran, menurutnya ini karena ada beberapa faktor penyebab.

“Bisa saja karena faktor ekonomi, perselingkuhan dan lain sebagainya, untuk itu kami menghimbau agar  calon pengantin itu harus benar-benar matang saat akan menikah, “pungkasnya. (PNews)


Related

berita 7908367726150216231

Posting Komentar

emo-but-icon

item