PEMKAB PANGANDARAN SEGERA BERLAKUKAN SYARAT DAN KETENTUAN LARANGAN MUDIK LEBARAN

PANGANDARANNEWS.COM – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021 Pemda Kabupaten Pangandaran segera memberlakukan syarat ketentuan masa penyekatan wilayah.

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, terkait kebijakan tersebut pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama forkopinda. 

“Sesuai dengan kebijakan pusat, larangan mudik ini mulai berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 mei 2021,  hanya saja ada syarat ketentuan bagi kendaraan yang diperbolehkan melintas,"kata bupati. (4/5)

Pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini, lanjut bupati, kendaraan yang boleh melintas keluar masuk hanya kendaraan emergency dan pengangkut barang kebutuhan pokok saja, sementara untuk yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kendaraan akan diputarbalikan arah oleh petugas..

Lebih jauh bupati mengatakan, ada beberapa poin utama yang menjadi pembahasan yang sudah  disepakati, di antaranya melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2021 sebelum hari Raya Idul Fitri. Dan dalam operasi lodaya ini akan disediakan tiga jenis pos, Pos Penyekatan, Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan.

Dengan adanya Pos Penyekatan ini, kata bupati, berarti tidak ada masyarakat dari luar daerah yang bisa masuk ke Kabupaten Ciamis dan Pangandaran kecuali emergency atau darurat. 

Pos yang akan didirikan Polres Ciamis ini berlokasi di Kalipucang, jalur penghubung masuk dari Jawa Tengah dan dari Jawa Barat bagian selatan, dan pada pos ini petugas akan melakukan pemeriksaan pada setiap kendaraan yang keluar-masuk Pangandaran. 

"Petugas akan memeriksa mulai dari surat identitas, surat ijin dari pejabat instansi yang ditandatangan basah tanda tangan elektronik, surat ijin perusahaan, surat izin kepala desa serta dokumen keterangan negatif Covid-19," jelas bupati.

Bupati menambahkan, kebijakan larangan mudik ini dilakukan merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir serta memutus rantai penyebaran Covid-19. 

"Selainkebiakan larangan mudik pemerintah pun melarang masyarakat melakukan mobilitas dan aktivitas yang memicu kerumunan pada malam takbir, “pungkasnya. (PNews)


Related

berita 8826765496483226377

Posting Komentar

emo-but-icon

item