DALAM KONFRESI PERS, KORDIV PENGAWASAN BAWASLU UNGKAP SEJUMAH PELANGGARAN PILKADA PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM – Dalam konfrensi pers yang digelar usai acara Refleksi Pengawasan bersama media masa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020 yang digelar di Hotel Pantai Indah Timur, menurut Kordiv Pengawasan Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab, Shi, MPd, Bawaslu telah melakukan langkah- langkah preventif pada Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020, dibuktikan dengan adanya temuan-temuan yang seterusnya dilakukan kajian oleh divisi penanganan Pelanggaran, antara lain pada pada tahapan pemutakhiran data pemilih, telah memberikan 3 rekomendasi, pertama rekomendasi nomor 056/K.Bawaslu-JB.13/00.02/X/2020 terkait dengan DPS, terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 6 orang dan pemilih ganda 77 Orang, kedua, rekomendasi nomor 073/K.Bawaslu-JB.13/00.02/X/2020 terkait dengan DPT, terdapat 4 temuan, yakni 1.852 Pemilih yang sudah melakukan perekaman (Suket), 2.196 Pemilih yang belum melakukan Perekaman, terdapat selisih sebanyak 1.356 pada sinkronisasi jumlah Pemilih yang belum melakukan perekaman antara BNBA DPT dengan BNBA belum rekam; dan 160 Pemilih Ganda (Identik NIK, Nama, dan TTL) dan Ketiga rekomendasi Nomor 031/K.Bawaslu-JB.13/IX/2020, terkait dengan Pemberian Akses Formulir A.B.-KWK, bahwa Pengawas Tingkat Desa seluruh Kabupaten Pangandaran melaporakan terkait PPS yang tidak memberikan Salinan A.B. KWK. 

Dalam Pleno Rapat PlenoTerbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten Pangandaran, Gaga menyoroti kesalahan input jumlah jenis kelamin namun tetap tidak merubah hasil akhir.perbaikan angka dalam kolom Laki-laki (L) dan Perempuan (P). 

Pada Tahapan Pencalonan, pada Pencalonan Melalui Jalur Perseorangan terdapat pasangan calon dari perseorangan atas nama H. Supratman dan Ari Riyan Priyatna dengan 31.733 dukungan dengan jumlah sebaran 10 Kecamatan, KPU Kabupaten Pangandaran menerima dan mengesahkan Pencalonan Perseorangan tersebut dan melalui verifikasi berkas dan verifikasi faktual kemudian pasangan calon tersebut mengundurkan diri secara resmi ke KPU Kabupaten Pangandaran. 

Bawaslu Kabupaten Pangandaran pun memberikan saran perbaikan secara tertulis yang ditujuan kepada KPU Pangandaran dengan Nomor Surat:  035/K.Bawaslu-JB.13/IX/2020 terkait kesalahan administratif yang ditemukan ketika proses pengawasan Verifikasi Faktual, Model BB.2.KWK atas nama H. Supratman dalam Daftar Riwayat Hidup kolom riwayat pendidikan S1 (UNINUS Bandung) dan S2 (STHG Tasikmalaya) tidak mencantumkan tahun masuk.

Sementara dalam Pencalonan Melalui Partai Politik, masih kata Gaga, Bawaslu juga melakukan pengawasan pada KPU hingga masa pendaftaran berakhir Kabupaten Pangandaran mempunyai 2 kandidat Pasangan Calon. Hasilnya. 

“Pada hal ini Bawaslu juga memberikan saran perbaikan tTertulis pada KPU terkait dengan kesalahan tulis pada selembaran/flyer pasangan calon nomor 2 Adang Hadari dan Supratman dan mengganti dengan selembaran yang baru, “ucap Gaga.(22/02)

DalamTahapan Kampanye, lanjut Gaga, sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, Bawaslu memberikan rekomendasi nomor 052/K.Bawaslu-JB.13/01.02/IX/2020 kepada KPU agar menetapkan jadwal kampanye, dengan mengeluarkan  surat himbauan nomor: 049/K.Bawaslu-JB.13/01.02/X/2020 yang ditujukan kepada kedua pasangan calon (paslon) agar mematuhi protokol kesehatan dan memberitahukan seluruh rencana dan pelaksaan kampanye kepada pihak kepolisian. 

Sementara dari hasil rekap metode kampanye dan administrasi kampanye, terang Gaga, hanya satu pasangan calon yang melakukan kampanye melalui Daring dengan jumlah 956 kali kampanye, dan 441 kali kampanye tatap muka yang dilakukan kedua Paslon di berbagai titik. Adapun titik terbanyak kegiatan kampanye ada di Kecamtan Padaherang dengan jumlah 208 kegiatan dan selama kegiatan kampanye tersebut Bawaslu telah mengeluarkan surat teguran tertulis sebanyak 6 teguran tertulis dan 134 Saran Perbaikan secara lisan. 

Untuk Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik, ucap Gaga, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terkait dengan keamanan gudang penyimpanan logistik sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat rekomendasi nomor 081/K.Bawaslu-JB.13/01.02/XI/2020 terkait dengan kelengkapan pengamanan di Gudang Logistik KPU dan pada akhir tahapan ini terdapat kelebihan 9.880 lembar surat suara kemudian surat suara tersebut dimusnahkan oleh KPU dengan diawasi langsung oleh Bawaslu. Kabupaten Pangandaran.

“Sementara dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilaporkan Jajaran Pengawas AdHoc, terdapat beberapa kejadian-kejadian khusus yang dituangankan dalam model Form A, terdapat 135 selisih surat suara antara jumlah kebutuhan dan jumlah yang didistribusikan ke TPS se Kabupaten Pangandaran pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, “jelas Gaga.

Terkait dengan dugaan pelanggaran, Gaga mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi melalui Pangawas Tingkat Kecamatan Mangunjaya nomor : 025/K.Bawaslu.JB-13-10/KP.04/XII/2020 terkait dengan kotak suara yang belum terkunci dan Bawaslu juga meminta PPK Kecamatan Mangunjaya untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 3,5, dan 8 Desa Sukamaju. 

Selanjutnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Bawaslu membuat aplikasi Sistem Aplikasi Manajemen Gerakan Input Bersama (SIMAGRIB) yang digunakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Pangandaran dan Bawaslu pada saat Rekapitulasi Model C. Kegunaan Aplikasi ini, kata Gaga, anatara lain untuk mempercepat proses rekapitulasi versi Bawaslu serta untukmengecek kesalahan pengisian Model C pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK dan KPU.

“Aplikasi Simagrib ini bahkan dijadikan patokan oleh Penyelenggara Pemilihan karena Aplikasi SIREKAP KPU mengalami gangguan atau tidak bisa digunakan, “ungkapnya.

Gaga juga mengatakan, dalam penanganan pelanggaran selama Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020, Terdapat 19 Temuan dan 34 laporan. Temuan terbanyak terdapat Tahapan Kampanye sebanyak 9, laporan terbanyak pada tahapan penetapan hasil Pemilihan sebanyak 20 Laporan.

“Termasuk1 laporan terkait Politik Uang yang dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ciamis, “pungkas Gaga.

 

Related

POJOK PEMILU 232781674631560534

Posting Komentar

emo-but-icon

item