MUHTADIN: “PARTAI NON PARLEMEN TIDAK BISA DAPTARKAN BALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI”

Ketua KPUD Pangandaran, Muhtadin
PANGANDARANNEWS.COM-Partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak bisa mendaftrakan bakal calon (balon) bupati atau pun wakil bupati pada Pilakada 2020 mendatang, walau pun  di pasal 40 ayat (1) dalam undang-undang nomer 10 tahun 2016,untuk pencalonan kepala daerah tersebut ada dua jalur.

Demikian disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan  Raya Cijulang, Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih. (21/8)

“Dua jalur yang dimaksud adalah 20% dari total kepemilikan kursi di DPRD, 8 kursi DPRD Pangandaran atau 25% suara sah dari hasil pemilu sebelumnya, namun merujuk pada pasal 40 pada ayat (3) syarat 25 % suara sah pun itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD “jelas Muhtadin.

Muhtadin pun menyampaikan bunyi pasal tersebut, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD"

Jadi, menurutnya, yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi di DPRD, artinya, terang Muhtadin, partai non parlemen tidak bisa dan hanya bisa jadi pendukung saja.

“Hal ini penting harus diketahui oleh seluruh masyarakat agar tidak ada salah pengertian, “ujarnya. (AGE)

Related

POJOK PEMILU 1097838401331741824

Posting Komentar

emo-but-icon

item