PELAKSANAAN NEW NORMAL DI KOTA DI BANJAR GAGAL DILAKSANAKAN , INI PENJELASANNYA


BANJARNEWS- Pernyataan Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih di depan para awak media Selasa (2/6) setelah mengadakan rapat dengan Forkompimda, terkait pelaksanaan new normal atau Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) yang akan dimulai setelah kebijakan PSBB Provinsi Jawa Barat akan berakhir padatangga 12 juni 2020, dinilai tergesa-gesa.

Saat itu Ade menyampaikan, Pemkot Banjar siap untuk melaksanakan protokol new normal di tengah pandemi Corona (Covid-19), dan untuk mendukung kebijakan itu pihaknya  tengah menyusun aturan dengan merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan terkait new normal.

Kenyataannya, rencana pelaksanaan AKB atau new normal di Banjar gagal dilaksanakan dan pernyataan ini dikeluarkan setelah dilakukan rapat dengan Forkompimda, sehingga wali kota pun kembali mengeluarkan Peraturan Wali kota (Perwal) pemberlakuan kembali PSBB jilid ke tiga. Dalam perwal tersebut disebutkan bahwa PSBB jilid ketiga kembali dilaksanakan terhitung mulai Rabu tanggal 3 juni hingga Jum'at 12 juni 2020.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana, menerangkan, gagalnya pelaksanaan AKB ini karena ada beberapa hal serta prosedur yang belum bisa ditempuh dan belum selesai, seperti standar operasionil protokol kesehatan AKB yang belum selesi dan dasar hukum berupa peraturan wali kota dan keputusan wali kota terkait pelaksanaan AKB belum ada.

“Sementara kita masih harus mempersiapkan SOP AKB, perwalnya, kepwalnya dan ijin dari kementrian kesehatan sebagai  pedoman pelaksanasn AKB , “ujarnya.(TITO)

Related

Syiar 8038918232023400293

Posting Komentar

emo-but-icon

item