WARGA PANGANDARAN DISARANKAN LAKSANAKAN SHALAT IDUL FITRI DIGELAR DI LAPANGAN TERBUKA

PANGANDARANNWS.COM – Hasil rapat bersama Pemkab Pangandaran, MUI, Kemenag dan unsur lainnya, untuk pelaksanaan salat sunat Idul Fitri 1441 H, tetap dilaksanakan dan pelaksanaannya diperbolehka secara berjamaan namun disarankan di lapangan terbuka.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Cece Hidayat, usai mengikuti rapat kordinasi.(18/5)

“Masyarakay bisa melaksanakan salat sunat idul fitri di tempat terbukan, namun dihimbau jemaah  untuk mengenakan masker dan tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, “terang Cece.

Dikatakan Cece, dan jika pada aat pelaksanaan shalat idul fitri cuaca hujan, maka bisa dilaksanakan di aula atau gedung olahraga (GOR), tapi tetap melalui protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Seperti,  sebelum digunakan GOR harus disemprot disinfektan terlebih dahulu, jemaah harus pakai masker dan shapnya pun diatur dengan jarak yang sudah ditentukan.

“Dan seandainya di daerah tersebut tidak ada GOR, salat sunat Idul Fitri bisa dilaksanakan di mesjid, tapi dengan ketentuan yang sama yakni mengikuti protokol pencegahan covid, “imbuhnya.

Tapi Cece juga menyarakan agar, agar warga yang sakit atau pemudik yang datang dari zona merah untuk tidak mengikuti salat sunat Idul Fitri berjamaah.

Ia menambahkan, sementara itu pelaksanaan takbiran pada malam hari hanya diperbolehkan dilakukan di mesjid, dan warga tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling dengan mengarak bedug menggunakan kendaraan bak terbuka atau yang menimbulkan kerumunan masa.

“Pelaksanaan takbiran cukup dilakukan di dalam mesjid atau di rumah saja,”tegasnya. (PNews)

Related

berita 925806189938429535

Posting Komentar

emo-but-icon

item